Mungkin, banyak pekerja di Indonesia belum tahu. Saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami pekerja. Pada UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 156 ayat (1) disebutkan "Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima". Adapun acuan besarannya terdiri dari: a) uang pesangon (ayat 2), b) uang penghargaan masa kerja (UPMK) (ayat 3), dan c) uang penggantian hak (UPH) seperti cuti tahunan dan biaya ongkos pekerja (ayat 4).
Bahkan sebagai acuannya, telah terbit pula Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2021 tentang
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat,
dan Pemutusan Hubungan Kerja sejak 2 Februari 2021. Itu berarti ada kewajiban yang harus dipenuhi pengusaha atau perusahaan kepada
pekerja saat PHK terjadi.
Ini soal uang pesangon yang menjadi hak pekerja. Maka
saat terjadi PHK, baik akibat usia pensiun, meninggal dunia, atau akibat
efisiensi perusahaan. Bahkan ada 17 alasan sebab terjadinya PHK. Untuk itu, setiap pekerja di manapun, harus tahu dan paham. Apa saja hak yang seharusnya diterima? Setiap kebijakan pasti ada
konsekuensinya, untuk kedua pihak. Baik pengusaha atau pekerja.
Tapi sayangnya, tingkat kepatuhan pengusaha dalam
membayar uang pesangon pekerja relatif masih terabaikan. Data Kemenaker tahun
2019 menyebut hanya 27 persen pengusaha yang memenuhi pembayaran kompensasi
sesuai aturan. Sisanya, 73 persen tidak melakukan pembayaran kompensasi PHK
sesuai aturan. Data Sakernas BPS 2018 pun menyatakan hanya 7 persen pekerja
yang menerima uang pesangon sesuai ketentuan. Ada 66 persen pekerja tidak
mendapat pesangon sesuai aturan dan 27 persen pekerja menerima pesangon kurang
dari yang seharusnya diterima.
Uang pesangon adalah kewajiban pembayaran
atas pemberhentian kerja dari pengusaha kepada pekerja. Bila tidak dibayarkan, maka dapat diduga
pengusaha lalai dan megalami masalah keuangan. Setidaknya ada 2 sebab uang pesangon
tidak dibayarkan: 1) tidak tersedianya dana pengusaha
untuk membayar pesangon sesuai ketentuan dan 2) rendahnya kesadaran pengusaha
untuk menyiapkaan dana pesangon pekerjanya saat bisnis berjalan normal.
Maka mau tidak mau, dengan diberlakukan
UU No. 11/2020 Cipta Kerja dan PP 35/2021, setiap pengusaha harus harus dapat membuktikan tingkat
kepatuhan pembayaran kompensasi uang pesangon pekerja sesuai aturan baru yang berlaku. Karena itu, pengusaha tidak cukup hanya mencatat
atau membukukan kewajiban pesangon ke dalam sistem keuangan perusahaan. Tapi
pesangon harus didanakan secara berkala dan dipisahkan dari kekayaan
perusahaan. Agar saat dibutuhkan, uang pesangon pekerja sudah tersedia dan dapat
dibayarkan dengan semestinya.
Uang
pesangon harus mulai didanakan pengusaha dari sekarang. Karena cepat atau lambat,
uang pesangon harus dibayarkan. Skema “pay as you go” atau sistem pendanaan
langsung saat uang pesangon dibutuhkan tidak lagi tepat. Harus diubah ke skema “fully
funded”, didanakan secara rutin dan terpisah dari kekayaan pengusaha. Serhakan
ke pihak ketiga yang kompeten untuk mengelolanya. Agar saat terjadi PHK, uang
pesangon pekerja dapat dibayarkan. Sekaligus dapat mengurangi risiko keuangan
dan arus kas pengusaha.
Kenapa
uang pesangon pekerja harus didanakan dari sekarang? Karena ada 3 alasan. Yaitu
1) ada kepastian dana untuk membayar pesangon pekerja, 2) ada hasil investasi
selama uang pesangon didanakan sehingga dapat mengurangi beban biaya pengusaha,
dan 3) dimungkinkan ada insentif pajak saat dibayarkan, khususnya PHK pekerja
akibat akibat pensiun.
Nah,
untuk mendanakan uang pesangon pekerja, mungkin lembaga keuangan yang
kompeten seperti Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dapat dilirik. Untuk
mengelola dan memupuk uang pesangon yang dibutuhkan pengusaha, sesuai jumlah
dan masa kerja masing-masing pekerjanya.
Memang
uang pesangon pekerja, bak “dua sisi mata uang”. Selain besaran pesangon yang
harus dipenuhi sesuai aturan. Tapi secara moral pun, dibayar atau tidaknya uang
pesangon sangat bergantung iktikad baik pengusaha. Tapi yang pasti, cepat atau
lambat, uang pesangon pasti dibayarkan. Masalahnya, mau dipersiapkan sejak dini
atau tidak? #UangPesangonPekerja #EdukasiDanaPensiun #EdukatorDanaPensiun
#YukSiapkanPensiun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar