Bukan hanya mengelola bisnis, salah satu tantangan perusahaan di era sekarang adalah mengelola kewajiban imbalan kerja (pesangon) yang menjadi kewajiban perusahaan. Entah saat karyawan pensiun, di-PHK atau meninggal dunia. Sayangnya, banyak perusahaan tidak tahu cara mengelola kewajiban pesangon. Begitu pula karyawan tidak paham cara untuk menyiapkan masa pensiun untuk menjaga kesinambungan penghasilan di hari tua. Yang sering terjadi, hanya “cerita luka” tentang pesangon karyawan yang tidak dibayar perusahaan seperti kasus Sritex. Atau karyawan demo karena uang pesangon tidak dibayarkan.
Faktanya,
memang banyak perusahaan dan karyawan yang belum tahu DPLK (Dana Pensiun
Lembaga Keuangan). DPLK adalah solusi cerdas bagi perusahaan untuk menyiapkan
pendanaan pesangon karyawan (jika suatu waktu harus dibayarkan). Bagi karyawan,
DPLK juga menjadi pilihan terbaik untuk menyiapkan masa pensiun yang sehat dan Sejahtera
di hari tua. Intinya, DPLK menjadi instrumen strategis yang memberikan manfaat
timbal balik nbagi perusahaan maupun karyawan.
Dari sisi perusahaan, DPLK
menjadi implementasi konkret efisiensi finansial dan kepatuhan regulasi
ketenagakerjaan. Melalui DPLK, perusahaan atau pemberi kerja mendapat manfaat
seperti: 1) pengamanan aruskas (cash fow) untuk menghindari beban finansial
mendadak di masa depan, 2) menjadi “kendaraan" pendanaan pesangon untuk memenuhi
kewajiban pembayaran imbalan pesangon sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan
yang berlaku, 3) manfaat fiskal dan akuntansi karena iuran perusahaan sebagai
pengurang Pajak Penghasilan Badan (PPh 25) sesuai PP 58/PMK 58 th 2023 dan menjadi
bagian penerapan Asset Program yang sejalan dengan standar akuntansi
PSAK 24, dan 4) fleksibilitas program karena iuran bersifat fleksibel, dapat
disesuaikan dengan kapasitas dan kondisi keuangan perusahaan.
Dari sisi karyawan, DPLK
sangat jelas menjadi jaring pengaman keuangan di masa pensiun dan ketenangan di
hari tua. Melalui DPLK, setipa karyawan mampu meraih 1) kepastian finansial di masa
pensiun dengan adanya kesinambungan penghasilan setelah tidak lagi aktif
bekerja, 2) mendapat fasilitas pajak secara individu karena iuran karyawan
sebagai pengurang Pajak Penghasilan (PPh 21), hasil investasi bersifat bebas
pajak selama masa kepesertaan, dan pajak final 5% saat manfaat dibayarkan, 3)
adanya transparansi pengelolaan karena akumulasi dana dibukukan secara individu
atas nama karyawan dan dana terpisah dari kekayaan perusahaan, serta 4) menjadi
lebih disiplin menabung untuk masa pensiun.
Selain perusahaan dapat lebih
fokus pada “core business” dan karyawann lebih profuktif dalam bekerja, DPLK
terbukti mampu menciptakan lingkungan kerja yang nyaman di kantor. DPLK sebagai
“nilai tambah”’ yang tidak banyak dimiliki banyak perusahaan atau karyawan.
Selain untuk mempertahankan talenta terbaik, DPLK dapat menciptakan lingkungan
kerja yang nyaman karena adanya rasa aman secara finansial bagi karyawan.
Itulah ketenangan substansi bagi karyawan, yaitu nyaman saat bekerja dan tenang
saat pensiun. Kerja yes, pensiun oke.
Hari ini, 9 dari 10 karyawan
sama sekali tidak siap pensiun, sedangkan 8 dari 10 pensiunan di Indonesia mengandalkan
transferan dari anggota keluarga yang bekerja setiap bulan. Realitas pekerja
yang tidak siap pensiun dan pensiunan yang merana di hari tua, menjadi “isu
penting” yang harus dipecahkan oleh perusahaan dan karyawan. Karenanya, di era
digital sekarang, edukasi dan akses yang mudah bagi perusahaan dan karyawan
untuk “lebih akrab” dengan DPLK menjadi penting dikedepankan. DPLK digital bagi
perusahaan dan karyawan, agar lebih mudah mendaftar secara online. Agar bisa
memantau akumulasi dana setiap saat dan proses mencairkan manfaat pensiun yang mudah.
Sebagai solusi edukasi dan akses DPLK yang mudah, bisa diperoleh melalui platform
digital DPLK “SimPensiun” atau website: https://simpensiun.com/
dari DPLK Sinarmas Asset Management (DPLK SAM) sebagai DPLK pertama dari
manajer investasi di Indonesia. Di sini, setiap karyawan sudah bisa punya DPLK dengan
iuran minimal Rp. 50.000 per bulan, sedangkan perusahaan bisa memiliki program
pesangon seusai kemampuan finansialnya untuk pembayaran manfaat pensiun atau
uang pesangon karyawan. DPLK SAM menyediakan produk dan layanan utama seperti:
1) DPLK untuk individu (pekerja formal dan informal), 2) DPLK untuk korporasi
berupa PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti) dan DKPK (Dana Kompensasi Pasca
Kerja, 3) Pembayaran Manfaat Pensiun Berkala (pensiun bulanan), dan 4) Dana
Pendidikan Anak. Dengan dukungan teknologi digital, produk-produk DPLK SAM
dapat dibeli secara online dan menjadi solusi perusahaan dan karyawan untuk
menyiapkan masa pensiun yang lebih berkualitas.
Sangat jelas di mata
perusahaan dan karyawan, bahwa DPLK bukan sekadar tabungan pensiun, melainkan
strategi bisnis cerdas untuk keberlanjutan perusahaan dan kesejahteraan
karyawan. Sebab DPLK mampu jadi solusi keuangan jangka panjang perusahaan dan
karyawan yang saling menguntungkan. #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #DPLKSAM


Tidak ada komentar:
Posting Komentar