Senin, 27 Juli 2026

Asesi Jangan Salah Pilih Jenjang Sertifikasi KKNI Dana Pensiun

Ada yang bertanya, apa konsekuensi dari peserta sertifikasi KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasioanl Indonesia) yang salah skema, seperti seharusnya jenjang 7 mengambil jenjang 4? Ini bahasan yang menarik terkait dengan sertifikasi kompetensi kerja. Secara umum, jika peserta sertifikasi KKNI mengambil skema yang tidak sesuai jenjang, misalnya seseorang yang seharusnya mengikuti Skema KKNI Jenjang 7 justru mengikuti Skema KKNI Jenjang 4, dampaknya bergantung pada kebijakan LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi), ruang lingkup lisensi, dan tahap proses sertifikasi.

 

Kemungkinannya, sertifikasi KKNI yang salah skema atau jenjang adalah:

1.   Sertifikasi tetap sah, tetapi hanya pada jenjang yang diikuti.  Jika peserta dinyatakan kompeten pada Jenjang 4, maka sertifikat yang diterbitkan adalah Sertifikat Kompetensi KKNI Jenjang 4, bukan Jenjang 7. Sertifikat tersebut tidak dapat dianggap setara dengan kompetensi Jenjang 7.

2.   Terjadi ketidaksesuaian dengan kebutuhan jabatan. Apabila sertifikasi tersebut digunakan untuk memenuhi persyaratan jabatan yang mensyaratkan Jenjang 7, maka sertifikat Jenjang 4 umumnya tidak memenuhi persyaratan. Hal ini dapat menyebabkan peserta harus mengikuti sertifikasi ulang pada skema yang benar.

3.   Asesmen menjadi kurang relevan. Unit kompetensi pada Jenjang 4 biasanya berfokus pada pelaksanaan pekerjaan operasional atau teknis. Jenjang 7 menuntut kemampuan yang lebih tinggi, seperti pengambilan keputusan strategis, analisis kompleks, pengelolaan sumber daya, dan tanggung jawab yang lebih luas. Akibatnya, kompetensi yang sebenarnya dibutuhkan tidak terukur.

4.   LSP dapat meminta perubahan skema sebelum asesmen.  Jika kesalahan diketahui sebelum proses asesmen dimulai, banyak LSP akan meminta peserta memperbaiki pendaftaran ke skema yang sesuai.  

5.   Jika sudah terlanjur disertifikasi. Maka sertifikat yang diterbitkan umumnya tetap berlaku sesuai skema yang diikuti. Untuk memperoleh pengakuan pada jenjang yang semestinya, peserta biasanya harus mengikuti sertifikasi pada skema yang benar.

Sebagai contoh saja, misalnya seorang Pengawas Dana Pensiun yang pekerjaannya menuntut kompetensi setara KKNI Jenjang 6C justru mengambil skema KKNI Jenjang 4. Walaupun dinyatakan kompeten, sertifikat tersebut hanya menunjukkan kompetensi pada level teknis/operasional yang tercakup dalam skema Jenjang 4. Jika KKNI bidang Dana Pensiun atau regulator mensyaratkan Jenjang 6C, maka peserta tetap harus mengikuti sertifikasi Jenjang 6C.

 

Karena itu, penting untuk dipahami. Setiap peserta uji sertifikasi KKNI “tahu betul” kesesuaian skema sertifikasi dan unit kompetensi sesuai dengan jenjang atau level pekerjaannnya. Cocokkan dengan jenjang jabatan, deskripsi pekerjaan, dan persyaratan yang ditetapkan regulator atau organisasi. Sebab, KKNI merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan hasil pendidikan, pelatihan kerja, serta pengalaman kerja ke dalam jenjang kualifikasi kompetensi yang diakui secara nasional. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. KKNI bukanlah nama sertifikat, melainkan standar nasional yang menjadi acuan penetapan jenjang kompetensi seseorang, baik berdasarkan pendidikan, pelatihan, maupun pengalaman kerja.

 

Khusus di dana pensiun, aturan kompetensi SDM dana pensiun diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.05/2025 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang dana pensiun. Aturan ini merupakan pelaksanaan teknis dari POJK Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, Serta Lembaga Khusus bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun. Otoritas penyelenggaran KKNI bidang dana pensiun ada di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Dana Pensiun yang secara resmi mendapatkan pengesahan dari OJK pada tanggal 23 Juli 2025 melalui No. STTD: STTD.LSP-03/MS.1/2025 yang mengacu pada POJK No. 3/2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan dan lisensi pendukung sesuai Keputusan Ketua BNSP Nomor KEP.0015/BNSP/I/2023.

 


Bagaimana pelaksanaan uji sertikasi KKNI pada umumnya? Patut dipahami bersama, di KKNI, pelatihan dan uji sertifikasi (asesmen) KKNI adalah dua proses yang berbeda. Penyelenggara pelatihan bisa lembaga lain tang relevan, sedangkan uji sertifikasi (asesmen) dilakukan oleh LSP sesuai kewenangannya. Sertifikasi berfokus pada pembuktian kompetensi, bukan pada pemberian pelatihan. Alur yang umum terjadi sertifikasi KKNI adalah sebagai berikut:

Tahap

Kegiatan

Tujuan

1. Pelatihan (opsional)

Pembelajaran teori, praktik, studi kasus, simulasi

Mempersiapkan peserta agar menguasai unit kompetensi dalam skema

2. Pendaftaran Sertifikasi

Peserta mendaftar pada skema yang dipilih dan menyerahkan persyaratan

Memastikan peserta memenuhi syarat administrasi

3. Asesmen Mandiri

Peserta mengisi formulir asesmen mandiri terhadap unit kompetensi

Mengidentifikasi kesiapan dan bukti kompetensi

4. Asesmen Kompetensi

Asesor melakukan pengujian kompetensi

Menentukan apakah peserta kompeten atau belum kompeten

5. Keputusan Sertifikasi

LSP menetapkan hasil asesmen

Menetapkan status Kompeten atau Belum Kompeten

6. Sertifikat

Sertifikat kompetensi diterbitkan

Bukti pengakuan kompetensi

 

Pelatihan bukan merupakan syarat “wajib” dalam sistem sertifikasi kompetensi BNSP. Seseorang yang telah memiliki pengalaman dan kompetensi dapat langsung mengikuti asesmen. Namun dalam praktik, banyak organisasi menyelenggarakan pelatihan terlebih dahulu yang meliputi: pemahaman unit kompetensi, teori sesuai skema, praktik pekerjaan, simulasi penyusunan bukti kompetensi, dan latihan menghadapi asesmen. Durasi pelatihan sangat bervariasi, mulai dari 1–2 hari hingga beberapa minggu tergantung kompleksitas skema.

 

Sedangkan asesmen kompetensi merupakan inti dari sertifikasi. Asesor yang bertugas akan mengumpulkan bukti dan mengukur bahwa peserta benar-benar kompeten sesuai unit kompetensi. Metode asesmen dapat berupa: observasi praktik kerja, demonstrasi, wawancara, studi kasus, presentasi, pemeriksaan portofolio atau bukti kerja atau pertanyaan lisan. Tidak semua metode digunakan sekaligus. Asesor memilih kombinasi metode yang paling sesuai dengan karakteristik unit kompetensi. Khusus di KKNI Dana Pensiun, asesmen sertifikasi bidang dana pensiun dilakukan melalui 1) DIT (Daftar Instruksi Terstruktur) dengan instrumen berbasis tugas proyek atau instruksi kerja tertulis untuk memandu peserta uji (asesi) untuk mendemonstrasikan kompetensi secara nyata, utuh, dan terintegrasi sesuai konteks pekerjaan (biasanya terjadi pada asesi yang “baru akan menjalankan tugas”) dan 2) pemeriksaan portofolio atau bukti kerja atas bidang pekerjaan yang sudah dijalankan (biasanya untuk asesi yang “sudah menjabat pekerjaan”).  

 

Patut diketahui, prinsip asesmen KKNI adalah asesor memastikan bukti yang dikumpulkan memenuhi prinsip valid, asli (authentic), terkini (current), dan memadai (sufficient). Secara proses, hasil asesmen untuk setiap unit kompetensi asesi akan dinilai asesor untuk menghasilkan rekomendasi “Kompeten (K)” atau “Belum Kompeten (BK)”. Saat asesmen, asesor bertindak untuk “merekomendasikan” bukan memutuskan. Karena keputusan akan dilakukan oleh komite asesmen di LSP yang bersangkutan.

 

Kira-kira begitu untuk memahami proses uji sertifikasi KKNI, khususnya bidang dana pensiun yang dilakukan oleh LSP Dana Pensiun. Agar tidak salah skema sesuai kompetensi pada setiap jenjangnya. #LSPDanaPensiun #AsesorLSPDanaPensiun #SertifikasiKKNI



Tidak ada komentar:

Posting Komentar