Data OJK menyebut nilai iuran program pensiun sukarela per April 2025
tumbuh 6,65% menjadi Rp11,70 triliun. Sebelumnya, per Maret 2025 lalu nilai
iuran mengalami koreksi 0,12% YoY menjadi Rp8,78 triliun. Bertambahnya iuran
dana pensiun sukarela selaras dengan jumlah peserta dana pensiun sukarela yang
tumbuh 1,92% YoY menjadi 5,33 juta, dengan aset kelolaan per April 2025 tumbuh positif
4,45% YoY menjadi Rp388,28 triliun. Saat ini jumlah kepesertaan pun didominasi
oleh peserta DPLK mencapai 77% dari total peserta dana pensiun sukarela (Bisnis
Indonesia, 17/6/2025).
Menarik untuk dicermati. Sekalipun kepesertaan baru dana pensiun sukarela belum
tumbuh signifikan, namun iurannya bertumbuh cukup bagus. Pertanyaaannya, dari
mana iuran dana pensiun sukarela bertumbuh? Maka beberapa penjelasan dapat
disampaikan sebagai berikut:
1.
Sekalipun bersifat sukarela, iuran yang disetorkan dari peserta karyawan maupun
pemberi kerja ke dana pensiun dilakukan secara konsisten dan tetap waktu, di
samping adanya peserta baru yang mendaftar.
2.
Khusus dalam Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), bisa jadi "utang
iuran" yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja atau peserta program sudah
dibayarkan untuk menyesuaikan dengan kewajiban “rasio kecukupan dana” sesuai perhitungan
aktuaria.
3.
Sedangkan dalam Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), iuran bertumbuh karena
adanya penyesuaian iuran dana pensiun yang dibayarkan akibat “kenaikan gaji”
pesertanya, di samping adanya iuran sukarela yang dibayarkan eksisting peserta
PPIP (belum termasuk hasil pengembangannya melalui investasi).
4.
Adanya kesadaran yang makin meningkat akan pentingnya perencanaan hari tua.
Karenanya berpotensi terjadi penambahan iuran dana oensun untuk mencapai kemandirian
finansial di masa pensiun.
5.
Adanya mekanisme pembayaran iuran melalui pemotongan otomatis atau auto debit
yang dilakukan peserta PPIP/DPLK melalui rekening bank atau gaji bulanan
sehingga penyetoran iuran lebih ajeg (displin melalui sistem)
6.
Edukasi dan literasi dana pensiun yang berjalan dengan baik. Sehingga peserta
dana pensiun lebih sadar dan konsisten dalam membayar iuran untuk mencapai
manfaat pensiun yang optimal, di samping adanya manfaat pajak yang diperoleh
peserta dana pensiun sukarela.
7.
Adanya perilaku disiplin menabung untuk dana pensiun, dengan menyisihkan
sebagian penghasilan untuk membayar iuran dana pensiun.
8.
Adanya tujuan keuangan yang jelas untuk hari tua. Peserta dana pensiun
memiliki target manfaat pensiun saat
usia pensiun tiba untuk berbagai rencana di hari tua.
Harapannya ke depan, pembayaran iuran dana
pensiun sukarela akan terus meningkat yang diimbangi kepesertaan baru dana
pensiun yang siginifikan. Sehingga dana pensiun tidak hanya dibesarkan oleh iuran,
namun oleh aset kelolaan dana pensiun yang terus tumbuh signifikan dan tingkat
imbal hasil yang kompetitif.
“Dana pensiun masih on track dari
peserta eksisting. Akan tetapi, edukasi pentingnya dana pensiun dan
ketersediaan akses membeli dana pensiun masih ditunggu masyarakat. Mengingat
masih besarnya potensi peserta dana pensiun, khususnya dari pekerja secara individual
dan pekertja sektor informal” ujar Syarifudin Yunus, ahli dana pensiun yang
sekaligus edukator DPLK dari LSP Dana Pensiun.
Ke depan, dana pensiun harus terus
disosialisaikan untuk menciptakan pekerja Indoensia yang mandiri secara finansial
di masa pensiun, di samping memiliki kepastian kesinambungan penghasilan di saat
tidak bekerja lagi. Agar para pensiunan tidak tergantung kepada anak-anaknya
atau orang lain. Pekerja yang saat bekerja berjaya, saat pensiun bahagia. Salam
#YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #DPLKSAM