Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kian marak. Kemnaker RI mencatat sebanyak 24.036 orang pekerja terkena PHK (23 April 2025) atau sepertiga dari jumlah PHK sepanjang 2024. Industri media, pengolahan, tekstil, sektor ritel, perhotelan, dan e-commerce paling rentan terkena dampak PHK saat ini. Sementara daya serap tenaga kerha masih “stag” di titik yang sama. Konsekuensinya, daya beli masyarakat menurun, tingkat konsumsi melemah, dan ujungnya pertumbuhan ekonomi pun melambat.
Terlepas dari sebab kenapa terjadinya PHK, hikmahnya adalah kondisi
ekonomi dan dunia usaha tidak selalu baik-baik saja. PHK bisa terjadi kapan saja
dan di industri apapun, Tapi konsekuensi PHK ada hak-hak karyawan yang harus
dibayarkann yaitu uang pesangon. Pesangon merupakan uang kompensasi yang
diberikan oleh perusahaan kepada karyawan saat berakhirnya hubungan kerja, bisa
atas sebab PHK, pensiun, meninggal dunia atau efisiensi perusahaan. Tiap kali
PHK, Perusahaan wajib membayar uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja
(UPMK) dan uang penggantian hak (UPH) sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Perppu Cipta Kerja dan regulasi turunannya.
Tegas dinyatakan pada PP No. 35/2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja
dan Waktu Istirahat, dan PHK pasal 40 ayat 1) “Dalam hal terjadi
Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang
penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima“.Tapi sayangnya, saat ini masih banyak
perusahaan yang tidak mencadangkan uang pesangon. Sehingga kewajiban pembayaran
pesangon tidak sesuai regulasi. Maka di balik PHK, hikmahnya perusahaan atau
pemberi kerja sangat penting menyiapkan dana pesangon atau disebut Dana
Kompensasi Pascakerja (DKPk) untuk membayarkan uang pesangon karyawan, bila
waktunya harus dibayarkan atas sebab apapun.
Fakta hari ini, tingkat kepatuhan
perusahaan dalam membayar uang pesangon sesuai aturan hukum relatif rendah.
Sebagian besar perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran uang pesangon
sesuai aturan. Kasihan karyawan, sudah kehilangan pekerjaan akibat PHK, uang
pesangon yang jadi hak-nya pun tidak dibayarkan. Survei menyebut, hanya 27% perusahaan yang memenuhi pembayaran
kompensasi sesuai regulasi, sedangkan 73% perusahaan tidak sesuai aturan.
Survei lain menyebut, 93% perusahaan tidak membayar uang pesangon saat terjadi
PHK sesuai regulasi, hanya 7% perusahaan yang patuh. Alasannya karena tidak
mampu dan tidak ada uangnya. Maka seharusnya, saat mampu dan bisnis berjalan
lancar, uang pesangon harusnya mulai didanakan sejak dini.
Di balik kasus PHK, maka perusahaan yang bisnisnya baik-baik saja seharusnya
mulai berani mendanakan uang pesangon atau DKPk sejak dini. Tujuannya untuk menyediakan
pembayaran uang pensiun atau pesangon karyawannya. Kkarena cepat atau lambat,
uang pensiun atau pesangon karyawan pasti akan dibayarkan oleh perusahaan.
Salah satu program yang bisa digunakan untuk “mendanakan uang pesangon” di DPLK
disebut Program Pensiun Dana Kompensasi Pascakerja (DKPk). Program ini untuk
menyiapkan ketersediaan dana untuk pembayaran imbalan pascakerja kepada
karyawannya, atas sebab apapun.
Melalui DKPk, setidaknya ada 5 (lima) alasan yang diperoleh perusahaan
saat terhjadi PHK atau karyawan pensiun:
1.
Untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa
kerja, dan uang penggantian hak yang harus diterima karyawan saat pensiun atau
berhenti bekerja/PHK. Karena dananya sudah tersedia.
2.
Untuk menghindari
masalah cash flow atau arus kas perusahaan saat karyawan pensiun atau di-PHK.
Karena keuangan perusahaan tidak bisa diketahui cukup atau tidaknya.
3.
Untuk meminimalkan biaya perusahaan. Karena bila didanakan aka nada hasil
investasinya.
4.
Untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan
yang berlaku atau UU Cipta Kerja.
5.
Menjadi asset program sesuai dengan PSAK 24 terkait kewajiban
imbalan pascakerja yang tercantum dalam laporan keuangan perusahaan.
Dengan begitu, perusahaan “tidak pusing lagi” soal pembayaran uang
pesangon atau kompensasi pascakerja bila terpaksa harus mem-PHK atau ada
karyawan yang pensiun. Semuanya dapat dibayarkan melalui program DKPk, sesuai
aturan yang berlaku. Sekali lagi, di balik maraknya PHK, ada sinyal kuat akan
pentingnya perusahaan menyiapkan pendanaan uang pesangon untuk karyawannya. Kalau
tidak sekarang, mau kapan lagi?
Melalui program DKPk yang dikelola DPLK, ada 4 (empat)
keuntungan mendasar yang diperoleh perusahaan, yaitu: 1) adanya kepastian dana
untuk pembayaran uang pesangon atau kompensasi pascakerja, 2) adanya hasil
investasi yang optimal selama didanakandan dapat meminimalkan biaya perusahaan,
dan 3) adanya fasilitas perpajakan saat manfaat pensiun dibayarkan bagi karyawan,
dan 4) adanya pendanaan yang terjangkau dan sistematis untuk uang pensiun – pesangon
karyawan.
PHK, tentu sah-sah saja dan
bisa terjadi kapan saja. Akibat kondisi perusahaan atau perlunya efisiensi
bisnis. Akan tetapi, uang pesangon – pensiun harus tetap dibayarkankarena
kewajiban sesuai regulasi. Masalahnya, sudahkah perusahaan menyiapkan pendanaan
uang pesangon – pensiun untuk karyawannya. Apapaun alasannya, perusahaan harus
mulau merencanakannya. Karena setiap kali PHK, ada hak-hak karyawan yang harus
dipenuhi setelah hubungan kerja berakhir. Salam literasi
#YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #DPLKSAM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar