Ada yang bertanya, kira-kira berapa potensi dana yang bisa dikumpulan dari manfaat pensiun lainnya, manfaat lain, manfaat pensiun secara berkala, dan iuran sukarela di DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan)? Sebelum menjawab itu, mungkin ada baiknya kita mengingat landasan hukum-nya sesuai dengan POJK No. 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun. Ditegaskan pada Pasal 83 ayat 1) Selain menyelenggarakan Program Pensiun, Dana Pensiun dapat menyelenggarakan program yang memberikan Manfaat Pensiun lainnya dan/atau manfaat lain kepada Peserta dan/atau Pihak yang Berhak. Manfaat Pensiun lainnya dan/atau manfaat lain merupakan pilihan tambahan kepada Peserta.
Adapun Jenis Manfaat Pensiun lainnya,
antara lain: a) dana kompensasi pascakerja, b) dana manfaat tambahan, c) dana
santunan Disabilitas, d) dana santunan kematian; dan e) dana santunan kesehatan
pensiunan. Sedangkan manfaat lain, antara lain: a) dana pendidikan untuk anak,
b) dana perumahan, c). dana ibadah keagamaan, dan d) dana santunan kesehatan
karyawan. Maka untuk menyelenggarakan
Manfaat Pensiun lainnya dan/atau manfaat lain, setiap dana pensiun wajib
terlebih dahulu mengaturnya dalam Peraturan Dana Pensiun (sesuai ayat 2 Pasal
83).
Nah,
berapakah potensi dana yang dapat dikumpulkan dalam program manfaat pensiun
lainnya dan manfaat lain di DPLK? Sebagai ilustrasi sederhana saja, potensi dana yang terkumpul untuk program
manfaat pensiun lainnya (khusus dana kompensasi pascakerja) dengan indikator:
1) jumlah peserta: 100.000 pekerja, 2) iuran per peserta per bulan: Rp100.000,
3) jangka waktu kepesertaan: 10 tahun (120 bulan), dan 4) asumsi imbal hasil
investasi: 7% per tahun (atau sekitar 0,583% per bulan) diperkirakan nilai Future
Value (FV) untuk satu peserta mencapai Rp17.390.000. Maka bila mampu mencapai
100.000 peserta, akan terkumpul dana kompensasi pascakerja sebesar Rp1.739.000.000.000
(satu triliun tujuhratus tiga puluh sembilan miliar rupiah). Artinya, ada potensi
dana kompensasi pascakerja sebesar Rp1,739 triliun (untuk 100.000 peserta,
iuran Rp100.000 per bulan selama 10 tahun, dengan return 7% per tahun). Tentu
saja, ilustrasi ini perlu didalami lebih lanjut namun harus dipahami pembayaran
kompensasi pascakerja (uang pesangon) merupakan hak pekerja yang wajin
dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja bila terjadi pensiun, meninggal dunia
atau di-PHK. Karena itu, DPLK dapat menjadi pilihan untuk pendanaan kompensasi
pascakerja.
Sedangkan untuk potensi dana yang
terkumpul dari program manfaat lain, sebagai contoh khusus dana ibadah keagamaan.
Bila seorang pekerja ingin berangkat umroh dengan target dana Rp. 100 juta
melalui manfaat lain Di DPLK. Maka diperoleh simulasi target dana ibadah
keagamaan (umroh) Rp100.000.000, dengan return investasi 5% per tahun
(0,4167% per bulan), si peserta harus menyetor iuran bulanan manfaat lain sebesar
Rp643.700 selama 10 tahun. Dengan Demikian, program manfaat lain ibadah keagamaan
perlu disosialisasikan untuk peserta DPLK yang berada di kisaran usia 30-40
tahun. Seandainya saja, dana ibadah keagamaan di manfaat lain DPLK diikuti
10.000 peserta, maka akan terkumpul dana sebesar Rp. 1 triliun selama 10 tahun
atau Rp. 77,244 miliar per bulan di DPLK. Skema manfaat lain di DPLK,
prinsipnya semakin lama jangka waktu, semakin kecil iuran bulanan yang disetorkan.
Bagaimana dengan manfaat pensiun
secara berkala? Kita tahu aturannya, pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala
dibayarkan oleh Dana Pensiun (ayat 4) yang dipilih peserta DPLK, maka harus
memenuhi ketentuan: Dibayarkan secara berkala berdasarkan pilihan Peserta,
Janda/Duda, atau anak untuk periode paling singkat 10 (sepuluh) tahun setelah
Peserta mencapai usia pensiun sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Dana Pensiun. Opsinya, perhitungan periode pembayaran Manfaat Pensiun
secara berkala terhitung periode paling cepat adalah 10 (sepuluh) tahun sampai
dengan 25 (dua puluh lima) tahun setelah Peserta tersebut mencapai Usia Pensiun
Normal. Ditinjau dari potensi dana yang terkumpul, sesuai dengan data yang ada
(unaudited), pembayaran manfaat pensiun DPLK lebih dari Rp. 500 juta
dalam 4 tahun terakhir (2021-Juni 2024) rata-rata sekitar 35% dari total
manfaat yang dibayarkan, yang berarti seharusnya manfaat pensiun dibayarkan secara
berkala/bulanan. Dari Rp. 12,6 triliun manfaat pensiun DPLK yang dibayarkan
setiap tahunnya, terdapat Rp. 4,5 triliun nilai manfaat pensiun di atas Rp. 500
juta (setelah pengambilan manfaat pertama sebesar 20%). Ini berarti, potensi manfaat
pensiun DPLK yang dibayarkan secara berkala sekitar Rp. 4,5 triliun per tahun. Artinya,
potensinya sangat besar.
Sedangkan untuk iuran sukarela di DPLK,
selain iuran bulanan atau reguler, peserta dana pensiun bisa menambahkan iuran
sukarela untuk meningkatkan manfaat pensiun yang akan diterimanya saat pensiun.
Iuran sukarela dana pensiun adalah tambahan iuran yang berasal dari peserta
dana pensiun (baik DPPK maupun DPLK) untuk meningkatkan manfaat pensiunnya.
Iuran sukarela bisa bersifat rutin dengan jumlah nominal tertentu atau tidak
rutin sebagai sarana menabung untuk masa pensiun seperti saat terima bonus atau
THR. Maka iuran sukarela di DPLK menjadi penting, untuk meningkatkan tingkat
penghasilan pensiun (TPP) saat manfaat pensiun dibayarkan sebagai antisipasi
terhadap tingkat penghasilan pensiun aktual di Indonesia yang hanya mencapai
10-15% dari gaji terakhir, dan tergolong sangat rendah.
Ditinjau dari potensi dana yang
terkumpul untuk iuran sukarela di DPLK, sangat tergantung pada partisipasi
peserta, nominal iuran, dan jangka waktunya. Contoh sederhana, potensi aset
dari iuran sukarela di DPLK dengan asumsi jumlah peserta 1.000 orang, iuran
sukarela per peserta: Rp500.000 per bulan, dengan rata-rata imbal hasil
investasi (return): 7% per tahun dalam jangka waktu 20 tahun. Maka total potensi
dana kelolaan iuran sukarela dari 1.000 peserta DPLK mencapai Rp263 miliar. Potensi
dana kelolaan iuran sukarela di DPLK sangat dipengaruhi oleh 1) jumlah peserta
aktif yang ikut serta, 2) konsistensi dan besaran iuran, 3) kinerja investasi
DPLK, dan 4) biaya pengelolaan. Tentu saja, potensi dana iuran sukarela dapat
menjadi aset jangka panjang yang signifikan untuk individu dan dapat
meningkatkan skala ekonomi DPLK secara institusional.
Sekali lagi hanya ilustrasi, bila semua
program tersebut (manfaat pensiun lainnya, manfaat lain, manfaat pensiun secara
berkala, iiuran sukarela) dikelola oleh satu DPLK, maka potensi dana yang
terkumpul per tahun terdiri dari 1) manfaat pensiun lainnya (dana kompensasi
pascakerja) untuk 100.000 peserta Rp. 173 miliar, 2) manfaat lain (ibadah
keagamaan) utuk 10.000 peserta Rp. 100 miliar, 3) manfaat pensiun secara
berkala Rp. 4,5 trilun, dan 4) iuran sukarela untuk 1.000 peserta mencapai Rp.
21,9 miliar. Maka total per tahun dana kelolaan DPLK tersebut bertumbuh
mencapai Rp. 4,794 triliun per tahun.
Jadi bagaimana, tertarikkah untuk mengotmalkan
layanan manfaat pensiun lainnya, manfaat lain, manfaat pensiun secara berkala,
dan iuran sukarela di DPLK? Semuanya terserah kita, kalua tidak sekarang mau
kapan lagi? Salam #YukSiapkanPensiun #DPLKSAM #EdukatorDanaPensiun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar