Badai PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) mewarnai dunia usaha di Indonesia. Mulai dari PHK Sritex, Sanken Indonesia, Yamaha Music Indonesia, pabrik Sepatu di Tangeran dan masih banyak lagi. Dugaanya, gelombang PHK akan terus berlanjut pada 2025 ini. Akibat turunnya daya beli masyarakat sehingga menyebabkan pelemahan dunia usaha. Belum lagi soal kebijakan-kebijakan pemerintah yang dianggap belum menyentuh kepada produk-produk dalam negeri (akibat tergerus barang impor) dan sektor-sektor usaha yang menyerap tenaga kerja besar masih terbengkalai. Konsekeuensinya, PHK pun terjadi.
Data Kemnaker RI menyebut, jumlah pekerja yang mengalami PHK sepanjang 2024
nyaris mencapai 80.000 orang. Jumlah ini lebih tinggi dibanding 2023 yang
mencapai 60.000 orang. Sementara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)
mencatat di dua bulan pertama tahun 2025, tercatat sudah ada lebih dari 60.000
pekerja di Indonesia yang terkena PHK. Untuk itu, potensi PHK harus
diantisipasi. Perlu langkah serius dan konkret untuk memperbaiki iklim dunia
usaha dan mendorong daya beli masyarakat untuk mencegah gelombang PHK terus
berlanjut.
Lalu, apa
dampak PHK terhadap industri dana pensiun? Tentu saja, badai PHK bisa berdampak
langusng terhadap dana pensiun apabila Perusahaan yang mem-PHK karyawannya
memiliki Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau menjadi peserta Dana Pensiun
Lembaga Keuangan (DPLK). Akibat perusahaan mengalami kesulitan keuangan dan kondisi
bisnis yang melemah, maka potensi PHK akan tetap ada. Karena itu, dampak langsung
dari PHK bila perusahaannya memiliki program dana pensiun maka akan terjadi
pembayaran imbalan pascakera atau pesangon melalui dana pensiun. Konsekuensinya,
asset kelolaan atau pendanaan dana peniun mengalami penurunan.
Data
menyebut, nilai iuran program pensiun sukarela per Desember 2024 tercatat
sebesar Rp39,14 triliun, tumbuh 2,62% YoY. Pertumbuhan tersebut menyusut
signifikan dibanding pertumbuhan iuran dana pensiun sukarela pada periode per
Desember 2023 yang naik 17,61% YoY. Jika dibandingkan dengan data PHK dalam
2024, Kemnaker mencatat sepanjang tahun lalu ada 77.965 orang mengalami PHK.
Jumlah tersebut meningkat 20,2% dibanding 2023 yang tercatat mencapai 64.855
tenaga kerja. Bisa jadi, pertumbuhan iuran dana pensiun kiurang signifikan
akibat pembayaran PHK (bila Perusahaan yang mem-PHK karyawan memiliki program
pensiun sukarela seperti DPPK atau DPLK.
Secara umum,
maraknya PHK akan mempengaruhi dana pensiun. Khususnya dari sisi aset kelolaan
yang berkurang karena digunakan untuk pembayaran manfaat pensiun maupun imbalan
pascakerja. Secara spesifik, dampak PHK terhadap DPPK dapat mempengaruhi
pendanaan dan berkurangnya iuran dana pensiun. Sementara untuk DPLK, PHK dapat
menyebabkan terjadinya pembayaran imbalan pascakerja dalam jumlah yang besar
dan tentu berkurangnya iuran yang masuk ke DPLK.
Terjadinya
pengurangan iuran program pensiun sukarela bisa disbebakan oleh beberqapa hal
diantaranya: 1) jumlah peserta dana pensiun berkurang karena terjadinya PHK, 2)
adanya relaksasi iuran dana pensiun akibat kondisi ekonomi yang melemah atau
bisnis yang sedang lesu sehingga terjadi penundaan iuran, atau 3) terjadinya
pengurangan alokasi besaran iuran yang disetor ke program pensiun sukarela.
Di balik
terjadinya PHK, tentu bagi dana pensiun yang utama adalah berkewajiban membayarkan
manfaat pensiun – imbalan pascakerja sesuai ketentuan yang berlaku. Hak peserta
atas dana yang ada di dana pensiun wajib dibayarkan. Oleh karena itu, untuk
mengimbangi berkurangnya aset keloiaan dana pensiun akibat pembayaran manfaat atas
sebab PHK maka dana pensiun harus memperkuat strategi untuk menambah “peserta
baru” dana pensiun, ada iuran dana pensiun yang disetorkan. Oleh karena itu,
lagi0lagi edukasi dan ketersediaan akses digital menjadi penting diprioritaskan.
Karena sejatinya. aset dana pensiun tidak apa berkurang asal dipakai untuk membayar
manfaat. Tapi seiring dengan itu, harus ada strategi untuk menambah peserta
baru dana pensiun agar ada iuran baru yang mausk sehingga menjadikan aset
kelolaan tetap bertumbuh, bukan berkurang.
Gelombang
PHK bisa jadi sulit dihindari. Namun PHK patut menjadi momen untuk menyadarkan
semua pihak (pekerja dan pemberi kerja) akan pentingnya mendanakan program
pensiun secara sukarela sekaligus menjadi bagian pencadangan imbalan pascakerja
karyawan apanbila terjadi PHK. Karena melalui dana pensiun, intinya karyawan dipastikan
tetap mendapatkan hal sesuai aturan saat berhenti bekerja atau di-PHK dan untuk
perusahaan, dana pensiun dapat meminimalkan biaya yang dikeluarkan Perusahaan saat
harus membayara imbalan pascakerja kepada karyawannya, karena dananya sudah
dicadangkan melalui program pensiun sukarela seperti DPPK atau DPLK. Salam
#YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #EdukatorDanaPensiun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar