Sebagai antisipasi terhadap masa pensiun, mungkin pekereja perlu tahu. Salah satu cara pekerja untuk merencanakan masa pensiun dapat dilakukan melalui Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). PPIP adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun. Berbeda dengan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) yang manfaatnya ditetapkan dengan rumus tertentu dalam peraturan Dana Pensiun.
Setidaknya ada 5 (lima) keunggulan PPIP yaitu 1) manfaat
pensiun yang akan diterima pekerja adalah akumulasi iuran beserta hasil
pengembangannya, 2) besaran iuran ditetapkan di awal berupa persentase dari
gaji atau nominal tertentu, 3) kontrol dan risikonya ada di tangan peserta,
termasuk risiko investasinya, 4) dananya dicatat pada akun si peserta (individual),
dan 5) saat manfaat pensiun dibayarkan mendapat insetif perpajakan , final 5%. Dan
yang paling penting, siapapun peserta PPIP sudah pasti memiliki tabungan pensiun
yang siap dicairkan saat usia pensiun tiba. Ada kepastian dana atau uang
pensiun untuk hari tua.
Pada hakikatnya. iuran PPIP bisa berasal dari pekerja, dari pemberi
kerja atau gabungan iuran pekerja dan atau pemberi kerja. Misalnya, iuran PPIP
sebesar 10% dari gaji, kontribusinya dari pekerja 5% dan pemberi kerja 5%.
Menariknya, apabila pemotongan iuran PPIP dilakukan melalui payroll atau
sistem
penggajian maka dapat dibukukan sebagai variabel pengurang pajak penghasilan
(Pph 21), begitu pula dari perusahaan menjadi pengurang PPh23. Sebagai peserta PPIP,
berarti seorang pekerja menyetor iuran dana pensiun secara rutin yang
manfaatnya dapat dicairkan saat mencapai usia pensiun.
Khusus pekerja di perusahaan swasta, baik skala
kecil-menengah-besar, yang selama ini tidak punya program pensiun maka pilihan
yang paling pas adalah Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Katakanlah, Si
A seorang pekerja di Perusahaan X. Maka untuk menjadi peserta PPIP cukup
menyetorkan "iuran" secara rutin setiap bulan, sesuai kemampuannya.
Nantinya, akumulasi iuran selama menjadi peserta ditambah hasil
pengembangan/investasi akan menjadi manfaat pensiun. Untuk itu, besar kecilnya manfaat pensiun melalui PPIP sangat bergantung
pada tiga hal; yaitu 1) besarnya iuran yang disetor, 2) hasil
pengembangan/investasi selama jadi peserta, dan 3) lamanya menjadi peserta.
Semakin lama menjadi peserta maka akumulasi dananya pasti semakin besar. Sehingga
dapat menikmati masa pensiun dengan sejahtera di hari tua.
Pertanyaannya, apakah iuran PPIP yang berasal dari
perusahaan dapat dijadikan kompensasi pascakerja? Tentu saja iya. Sekalipun
PPIP bersifat individual, sejatinya iuran yang berasal pemberi kerja atau
perusahaan pasti diperhitungkan sebagai bagian kompensasi pascakerja untuk
pembayaran uang pensiun, pesangon atau uang pisah. Hal ini ditegaskan dalam
Pasal 58 PP 35/2021 tentang Perjanjian kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu
Kerja, dan Pemutusan Hubungan Kerja yang menegaskan, “Pengusaha
yang mengikutsertakan Pekerja/Buruh dalam program pensiun sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun, iuran yang
dibayar oleh Pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan
kewajiban Pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja akibat
Pemutusan Hubungan Kerja”.
Sebagai contoh saja, Si Syarif seorang pekerja pensiun di
usia 55 tahun dan sesuai regulasi berhak mendapatkan uang pensiun-pesangon
sebesar Rp. 400 juta dari perusahaan. Bila perusahaan sudah menyetor iuran
sebesar 5% dari gaji Si Syarif ke PPIP yang diselenggarakan DPLK dan akumulasi
dananya telah mencapai Rp. 300 juta, maka perusahaan hanya membayarkan
selisihnya sebesar Rp. 100 juta. Itu berarti, PPIP diakui sebagai bagian
kompensasi pascakerja kepada pekerja.
Dana pensiun, esensinya adalah PPIP (Program Pensiun Iuran
Pasti), baik yang diselenggarakan DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) maupun
DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja). Karena melalui PPIP sebagai program pensiun,
setidaknya memberikan 4 (empat) keuntungan utama yaitu 1) adanya perencanaan
masa pensiun yang terstruktur, 2) adanya pendanaan yang pasti untuk pembayaran
uang pensiun atau kompensasi pascakerja, 3) adanya hasil investasi yang optimal
selama menjadi peserta PPIP, dan 4) mendapatkan insentif perpajakan saat
manfaat pensiun dibayarkan.
Fakta hari ini, 9
dari 10 pekerja sama sekali tidak siap untuk pensiun atau berhenti bekerja.
Bahkan 1 dari 2 pensiunan di Indonesia hanya mengandalkann transferan dari
anak-anaknya untuk memenuhi kebutuhan hidup di hari tua. Realitas itu terjadi
karena tidak memiliki PPIP sebagai dana pensiun untuk mempersiapkan
kesejahteraan di masa pensiun. Daripada terbuai gaya hidup dan terjebak
perilaku konsumtif, lebih baik mulai menabung di Program Pensiun Iuran Pasti
(PPIP). Karena kalua tidak sekarang, mau kapan lagi? Yuk
Siapkan Pensiun #EdukasiDana Pensiun #DanaPensiun #LSPDanaPensiun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar