Industri dana pensiun di Indonesia dihadapkan pada tantangan yang tidak kecil. Apalagi setelah berlakunya UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Jelas, spirit dan praktik industri dana pensiun untuk mempersiapkan kesejahteraan pekerja di masa pensiun sudah berubah. Tidak sama lagi dengan regulasi yang lama. Harus ada orientasi baru, pandangan baru bahkan cara-cara baru dalam mengkampanyekan akan pentingnya dana pensiun.
Berbagai regulasi turunan di dana pensiun sudah dirilis.
Aturan paling anyar dituangkan pada POJK No. 35/2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan
Dana Pensiun dan POJK No. 34/2024 tentang Pengembangan
Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin,
Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana
Pensiun. Sebelunya sudah beredar pula POJK No. 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha
Dana Pensiun dan POJK No. 21/2024 tentang
Laporan Berkala Dana Pensiun. Semua regulasi yang ada, tentu menghendaki pemahaman
baru terkait praktik bisnis dana pensiun, baik DPLK maupun DPPK.
Digitalisasi dana pensiun, pekerja informal dan individual,
tren program pensiun iuran pasti, insentif pajak, dan harmonisasi program pensiun
adalah isu-isu utama dana pensiun secara global (terpetakan saat IOPS dan OECD
Global Forum 2024 di Bali). Tentu saja, isu-isu utama dana pensiun tidak lagi
dapat ditangani secara naratif. Harus ada aksi nyata dann eksekusi yang lebih konkret
untuk meningkatkan kepesertaaan dan pertumbuhan aset dana pensiun di Indonesia
yang saat ini relatif masih kecil. Hanya mencapai 2,7% dari PDB, tentu masih
sangat kecil dari potensi pasar yang ada.
Selain persoalan disrupsi teknologi (digitalisasi),
industri dana pensiun dihadapkan pada tantangan kualitas sumber daya manusia (SDM).
SDM yang selalu update terhadap regulasi, mampu memetakan strategi ke depan,
dan kreativitas untuk terus melakukan inovasi yang berbasis kebutuhan pekerja
akan dana pensiun yang sifatnya digitalisasi. Sebagai salah satu aset paling
penting, SDM dana pensiun tentu harus mememiliki kompetensi dan standar
keahlian yang memadai. Sekaligus untuk memelihara pengetahuan SDM di bidang
dana pensiun secara berkelanjutan.
Tegas dinyatakan, Pnegurus dan Dewan Pengaawas di dana
pensiun, tanpa terkecuali staf harus memiliki kompetensi dan pengalaman yang relevan terkait
bidang yang menjadi tanggung jawabnya. Oleh karena itu, Dana Pensiun
bertanggung jawab melakukan pengembangan kualitas SDM yang dapat dilakukan:
melalui peningkatan kompetensi dan keahlian SDM-nya yang dapat
dilakukan melalui program pendidikan dan pelatihan SDM secara berkesinambungan
yang disesuaikan dengan kompleksitas Dana Pensiun.
POJK No.
34/2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan
Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang
Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun menegaskan bahwa pengembangan
kompetensi di bidang teknis, nonteknis,
dan kepemimpinan melalui: a) sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor dana
pensiun, b) sertifikasi kompetensi selain sertifikasi Kompetensi Kerja di
sektor dana pensiun, dan c) peningkatan kompetensi lainnya. Tentu saja, Upaya pengembangan kualitas SDM
Dana Pensiun dapat dilakukan dengan cara: 1) swakelola; 2) bekerja sama dengan
pihak lain; dan/atau 3) mengikutsertakan SDM pada program peningkatan
kompetensi kerja yang diselenggarakan oleh pihak lain.
Bahkan lebih dari itu, sebagai upaya pemenuhan syarat
keberlanjutan atau pemeliharaan kompetensi SDM semestinya dapat dilakukan melalui:
a) mengikuti seminar, workshop, atau kegiatan lain yang sejenis, b) mengikuti
kursus, pelatihan, atau program pendidikan sejenis, c) menulis makalah,
artikel, atau karya tulis lain yang dipublikasikan; atau d) menjadi pembicara, pengajar
atau menjadi instruktur dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan. Dan aktivitas
pengembangan SDM maupun bukti pemenuhan syarat keberlanjutan atau pemeliharaan
kompetensi SDM harus disampaikan kepada regulator dalam laporan berkala.
Setidaknya melalui aktivitas pengembangan SDM seperti pendidikan
dan pelatihan, seminar atau workshop, para pihak yang berkiprah di dana pensiun
dapat lebih memahami apa dan bagaimana dana pensiun dijalankan seklaigus untuk
mengantisipasi stratgei ke depan untuk meningkatkan kepesertaan dan pertumbuhan
bisnsi dana pensiunnya. Training atau aktivitas pendidikan pelatihan pada
dasarnya untuk mencapai
standar kompetensi sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab yang diembannya,
di samping mampu meningkatkan perilaku profesional dalam memberikan layanan
jasa terbaik sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Karena sejatinya, pengembangan kualitas SDM dana pensiun diharapkan akan membantu
mewujudkan sektor dana pensiun yang inovatif, efisien, inklusif, dapat
dipercaya, kuat, dan stabil. Sehingga dapat mendukung pertumbuhan bisnis dana
pensiun yang kuat, seimbang, inklusif, dan berkelanjutan. Salam kompeten!
#EdukasiDanaPensiun #DanaPensiun #KompetensiDanaPensiun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar