Ada yang bertanya, apakah program DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) dapat dibayarkan kepada peserta yang belum mencapai usia paling rendah 5 (lima) tahun sebelum Usia Pensiun Normal (sebelum usia 50 tahun)? Jawabnya dengan tegas, manfaat pensiun di DPLK “tidak boleh” dibayarkan kepada peserta sebelum mencapai usia pensiun dipercepat (50 tahun) sesuai regulasi terkinikan, baik UU No. 4/2023 tentang PPSK amupun POJK 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.
Kenapa begitu?
Karena sejatinya, manfaat pensiun hanya dapat dibayarkan kepada peserta DPLK bila
dikaitkan
dengan usia pensiun, masa kerja, dan/atau masa mengiur Sehingga peserta DPLK
memiliki penghasilan yang memadai di masa pensiun atau hari tua. Makanya
manfaat pensiun disefiniskan sebagai manfaat yang diterima
oleh peserta baik secara berkala dan/atau sekaligus sebagai penghasilan hari
tua yang dikaitkan dengan usia pensiun, masa kerja, dan/atau masa mengiur
Wah,
kalau begitu DPLK tidak menarik dong ya? Soal menarik atau tidak menarik DPLK
itu relative. Tapi yang jelas, seharusnya peserta memahami untuk apa memiliki
program DPLK. Tentu, untuk masa pensiun atau hari tua saat tidak bekerja lagi.
Agar tetap punya penghasilan yang layak. Apalagi kondisi actual saat ini, manfaat
pensiun yang diterima pensiunan di Indonesia tergolong rendah. Rata-rata hanya setara
10% dari penghasilan terakhir. Salah
satu sebabnya, karena program pensiun yang ada terkesan “terlalu mudah menarik dana
di usia muda”. Belum masuk usia pensiun, uang DPLK-nya sudah dicairkan. Dan akhir,
jadilah 7 dari 10 pensiunan mengalami masalah keuangan (alias jatuh miskin) di
hari tua. Begitu realitasnya bukan?
Jadi, peserta DPLK saat ini
tidak lagi bisa mencairkan manfaat pensiun di DPLK sebelum mencapai usia
pensiun dipercepat atau usia pensiun normal? Berul sekali, karena dPLK sebagai
program pensiun memang didedikasikan untuk masa pensiun atau hari tua.
Akan tetapi, sesuai POJK No. 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha
Dana Pensiun, ditegaskan pada Pasal 71 ayat 1) DPLK dilarang melakukan
pembayaran Manfaat Pensiun kepada Peserta sebelum mencapai usia paling rendah 5
(lima) tahun sebelum Usia Pensiun Normal, kecuali untuk: a) pembayaran Manfaat
Pensiun kepada Janda/Duda atau anak; b) pembayaran Manfaat Pensiun Disabilitas;
c) kondisi mendesak tertentu yaitu pada saat Peserta mengalami kesulitan
keuangan dan sakit kritis; dan d) kondisi tertentu bagi Peserta yang bukan
pekerja penerima upah pada badan usaha. Artinya, apabila kondisi-kondisi
tersebut dialami peserta DPLK maka dapat dikecualikan sehingga manfaat pensiun
dapat dibayarkan kepada si peserta DPLK.
Menarik untuk
dicermati, kalimat “Peserta yang bukan pekerja penerima upah pada badan usaha”.
Itu berarti Peserta DPLK secara mandiri yang tidak bekerja pada suatu badan
usaha atau tidak memiliki Pemberi Kerja. Contohnya: pengusaha, artis, dan/atau
pedagang. Asalkan kondisi di mana Peserta DPLK telah mencapai masa kepesertaan
DPLK selama 10 (sepuluh) tahun, maka manfaat pensiun dapat dibayarkan. Utamanya
hal ini sering terjadi pada peserta DPLK yang bersifat individual, bukan yang
diikutsertakan oleh pemberi kerja.
Pembayaran manfaat
pensiun sebelum usia pensiun dipercepat di DPLK dapat dikecualikan terhadap 1) Janda/Duda
atau anak; b) Disabilitas; c) kondisi mendesak tertentu (kesulitan keuangan dan
sakit kritis), dan d) kondisi tertentu bagi Peserta yang bukan pekerja penerima
upah pada badan usaha. Tentu saja, untuk pembayaran manfaat pensiun atas
kondisi di atas harus dibuktikan dengan dokumen pendukung atau surat keterangan
dari pihak yang berwenang.
Maka untuk menghindari
terjadinya salah tafsir atau mis-interpretasi tentang program DPLK khususnya
bagi peserta individu, patut di-edukasi bahwa kepesertaan DPLK secara individu
setidaknya minimal 10 tahun bila manfaat pensiunnya mau dibayarkan? Di mana calon
peserta DPLK mendapat informasi tersebut? Begitulah sekilas tentang pengecualian pembayaran manfaat pensiun bagi
peserta DPLK sebelum mencapai usia pensiun dipercepat atau usia pensiun normal/
Salam #YukSiapkanPensiun #DanaPensiun #EdukasiDanaPensiun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar