Sebagai upaya meningkatkan kapasitas asesor-nya,
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Dana Pensiun menggelar surveilance re-lisensi
bagi para asesornya (15/10/2023) di Jakarta. Dipimpin langsung oleh Komisioner
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Drs. Mohammad Zubair, M.Si. dan tim,
surveilance ini dilakukan sebagai penyesuaian dengan dinamika standar proses
sertifikasi bidang dana pensiun sesuai dengan ketentuan BNSP, di samping
antisipasi terhadap rencana KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) yang
saat ini tengah disusun bersama OJK.
“Kegiatan surveilance ini penting untuk optimalkan peran LSP Dana Pensiun dalam
meningkatkan kompetensi dan kualitas SDM dana pensiun, sekaligus antisipasi
KKNI yang segera diterbitkan regulator” ujar Ali Farmadi, Ketua Dewan Pengarah
LDP Dana Pensiun dalam pembukaannya.
Ikut hadir dalam surveilance dan re-lisensi Asesor
LSPDP antara lain: Ali Farmadi dan Nur Hasan Kurniawan (Dewan Pengarah),
Sularno (Ketua LSPDP), Syarifudin Yunus, Arif Hartanto, Sarwadi, Dr. Yuni
Pratikno, Ganis W. Ananti, Asiwardi Gandhi, Edy Pujianto, Purwaningsih, Budi
Sulistijo, dan Bambang Sri Mulyadi. Saat ini LSP Dana Pensiun memiliki 26
asesor yang aktif melakukan asesmen kompetensi kepada pelaku dana pensiun di
Indonesia. Asesmen kompetensi dana pensiun yang mencakup 1) pelaksanaan asesmen
– FR APL & MAPA, 2) perangkat asesmen — FR, dan 3) laporan dan validasi
kompetensi. Melalui surveilance asesor LSPDP ini diharapkan dapat memastikan
tata kelola dana pensiun yang baik dan manajemen risiko yang efektif.
Patut diketahui, selama ini LSP Dana Pensiun
menyelenggarakan ujian sertifikasi MUDP (Manajemen Umum Dana Pensun) dan MRDP
(Manajemen Risiko Dana Pensiun) bagi calon pengelola dana pensiun dan pihak
lainnya. Di samping tengah menyiapkan pedoman KKNI (Kerangka Kualifikasi
Nasional Indonesia) sektor Dana Pensiun sebagai implementasi kualifikasi dan
mutu sumber daya manusia di bidang dana pensiun.
LSP Dana Pensiun berkomitmen untuk mengoptimalkan
kompetensi pelaku dana pensiun di Indonesia melalui ujian sertifikasi bidang
dana pensiun secara lebih berkualitas, baik MUDP dan MRDP. Hingga nantinya,
industri dana pensiun memiliki level kompetensi SDM yang memadai sebagai
cerminan prinsip perlindungan konsumen. #LSPDP #DanaPensiun #SertifikasiDanaPensiun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar