Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU) pada rapat paripurna DPR RI (21/3/2023). Lalu, pertanyaaanya, apa yang berubah dari aturan uang pesangon pada pekerja? Sekalipun belum melihat naskafh finalnya, namun bila mengacu pada naskah Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja, Pasal 156 ayat (1) ditegaskan “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”. Harusnya, soal uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja tidak mengalami perubahan.
Sesuai aturan ini, pemutusan
hubungan kerja (PHK) dapat terjadi akibat 1) pekerja pensiun, 2) pekerja
meninggal dunia, atau 3) pekerja di-PHK akibat efisiensi perusahaan. Bila hal
itu terjadi, sesuai pasal 156 tadi, maka pekerja berhak memperoleh sejumlah: a)
uang pesangon (ayat 2), b) uang penghargaan masa kerja (UPMK) (ayat 3), dan c)
uang penggantian hak (UPH) seperti cuti tahunan dan biaya ongkos pekerja (ayat
4). Karena itu, setiap pekerja harus tahu aturan mainnya dan setiap pemberi
kerja harus benar-benar menerapkannya aturan pesangon sesuai regulasi yang
berlaku. Hal ini pun sudah ditegaskan dalam PP No. 35 Tahun 2021 tentang
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat,
dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Tidak
kalah penting, pekerja harus tahu 17 alasan terjadinya PHK pekerja sesuai UU
tersebut. Mulai dari penggabungan,
peleburan, efisiensi, perusahaan merugi, force majeure, perusahaan pailit, pekerja
mengajukan PHK akibat perbuatan melanggar, sakit berkepanjangan, cacat, usia
pensiun, atau meninggal dunia. Selain harus paham sebagai terjadinya
PHK, pekerja pun harus memahami ketentuan besaran uang pesangon dan uang
pengharagaan masa kerja sesuai UU Cipta Kerja yang baru ini.
Sebagai
contoh, si A memasuki usia PENSIUN. Dengan masa kerja 20 tahun dan upah
terakhirnya Rp. 10 juta. Sesuai UU Cipta Kerja dan PP No. 35/2021, saat si A
di-PHK atas alasan memasuki usia PENSIUN, maka perhitungan uang pesangon (UP),
uang penghargaam masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) yang
diperoleh si A ada sebagai berikut:
– UP = 9
X 1,75 X Rp. 10 juta = 157,5 juta
– UPMK =
7 X Rp. 10 juta = 70 juta
– UPH = 1
X Rp. 10 juta = 10 juta
Maka,
uang pensiun yang diperoleh si A sebesar Rp. 237,5 juta.
Berbeda
bila si A ternyata di-PHK atas alasan EFISIENSI PERUSAHAAN, maka maka
perhitungan UP – UPMK – UPH yang diperoleh si A adalah sebagai berikut:
– UP = 9
X 1 X Rp. 10 juta = 90 juta
– UPMK =
7 X Rp. 10 juta = 70 juta
– UPH = 1
X Rp. 10 juta = 10 juta
Maka,
uang pesangon yang diperoleh si A sebesar Rp. 170 juta.
Berikut tabel
perhitungan Uang Pesangon (UP) dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) sesuai UU
Cipta Kerja.
Jadi, aturan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebenarnya tidak mengalami perubahan. Justru masalahnya adalah banyak perusahaan atau pemberi kerja yang tidak memiliki program untuk mendanakan uang pesangon, bila suatu saat harus dibayarkan. Karena faktanya, hanya 7% perusahaan atau pemberi kerja yang membayar uang pesangon sesuai aturan yang berlaku. Sedangkan, 93% perusahaan yang ada tidak membayar uang pesangon sesuai dengan regulasi yang berlaku. Akibat 1) tidak tersedianya dana uang pesangon saat harus dibayarkan dan 2) kesadaran perusahaan yang minim untuk mendanakan uang pesangon, termasuk uang pensiun pekerjanya. Oleh karena itu, UU Cipta Kerja ini harsunya jadi momen perusahaan untuk mulai mendanakan uang pesangon atau uang pensiun. Karena cepat atau lambat, uang pesangon atau pensiun pekerja memang harus dibayarkan bila waktunya tiba.
Maka penting ditekankan, pentingnya perusahaan
atau pemberi kerja menyiapkan program pesangonn atau program pensiun sesuai
regulasi yang berlaku. Diantaranya dapat dilakukan melalui DPLK (Dana Pensiun Lembaga
Keuangan). Selain untuk menyiapkan pendanaan pembayaran uang pesangon atau
pensiun pekerja, DPLK pun dapat mengurangi beban finansial perusahaan saat
pembayaran uang pesangon atau pensiun karena adanya hasil investasi yang
signifikan selama didanakan. Jadi, sudah siap membayar pesangon atau belum? Salam
#YukSiapkanPensiun #DanaPensiun #EdukasiDPLK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar