Sebagai memberikan edukasi dan pemahaman terkait regulasi baru UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Infovesta Utama menggelar webinar bertajuk “Optimalisasi Peluang Manajer Investasi dalam Mendirikan DPLK sesuai UU P2SK” (7/2/2023) melalui zoom meeting. Acara dibuka oleh Wawan Hendrayana (VP Sales dan Marketing Infovesta Utama) yang diikuti 53 peserta dari 13 perusahaan manajer investasi yang diundang.
Bertindak sebagai pembicara utama,
Syarifudin Yunus, Edukator Dana Pensiun Asosiasi DPLK yang memaparkan potensi
dan tantangan industri DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) di Indonesia selama
30 tahun, sebelum UU P2SK disahkan. Selain memperkenalkan prinsip bisnis DPLK,
Syarif pun memaparkan hal-hal apa yang harus diperhatikan untuk mendirikan DPLK
sesuai regulasi yang berlaku. Intinya, ada 3 faktor penting yang harus
diperhatikan untuk mendirikan DPLK, yaitu 1) izin dari OJK, 2) kompetensi SDM
yang akan mengelola, dan 3) sistem teknologi DPLK yang mumpuni. Agar dapat mengakomodir
kepentingan peserta DPLK secara berkualitas.
“UU P2SK kini membolehkan manajer
investasi untuk mendirikan DPLK. Regulasi ini patut disambut baik untuk
meningkatkan aset kelolaan dan kepesertaan DPLK di Indonesia yang punya pansa
pasar sangat besar. Tinggal strategi untuk edukasi dan memberi kemudahan akses public
terhadap DPLK jadi pekerjaan rumah terpenting” ujar Syarifudin Yunus dalam
pemaparannya.
Patut diketahui, saat ini ada 135 juta Angkatan
kerja di Indonesia, 60% ada di sektor informal dan 40% ada di sektor formal. Sayangnya,
hanya 4,5 juta saja pekerja yang sudah punya program pensiun yang bersifat
sukarela seperti DPLK. Maka wajar, 9 dari 10 pekerja di Indonesia tidak siap
pensiun atau berhenti bekerja. Sementara 93% pemberi kerja pun tdiak siap
membayarkan uang pesangon atau imbalan pascakerja sesuai regulasi. Karena itu, tingkat
partisipasi dana pensiun memang harus terus digenjot dan dioptimalkan.
Webinar yang dimoderatori Nicodemus Anggi
ini juga menampilkan pembicara Endang Dwi (Reaseach Analyst Infovesta) yang menekankan
pentingnya sistem teknologi DPLK yang dapat memudahkan pengelola dan peserta
DPLK. Khususnya dalam memantau akumulasi dana, mengubah arahan invesatasi, dan
pembayaran manafaat pensiun yang cepat dan sesuai ekspektasi peserta. Sistem
dana pensiun yang berbasis online, sehingga memudahkan publik untuk membeli
DPLK sekaligus mudah untuk pembayaran manfaatnya kepada peserta.
“Infovesta Utama sudah berkiprah di
sistem dana pensiun pemberi kerja, pasar modal, dan asuransi. Kini kami pun
sedang menyiapkan sistem teknologi DPLK yang berbasis online dan memudahkan
pesertanya. Jadi, siapapun yang akan mendirikan DPLK, sistem pensiun Infovesta
ini dapat digunakan karena sesuai dengan regulasi yang berlaku dan sangat mudah
untuk pengelola dan peserta DPLK” kata Dwi Endang.
Sebagai perusahaan berbasis IT dan riset,
Infovesta menegaskan dukungan terhadap UU P2SK sebagai upaya memperbaiki kualitas
sektor keuangan, khususnya DPLK agar lebih inklusif, berkualitas, dan
mengutamakan kepentingan peserta. Sehingga harapannya, aset kelolaan dan
kepesertaan program DPLK terus bertumbuh secara signifikan pasca disahkannya UU
P2SK. Selain memberikan perlindungan hari tua pekerja yang nyaman, DPLK pun
harus didukung kapasitas teknologi yang memadai dan bersifat customer oriented.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar