Salah satu tantangan literasi dana pensiun, khususnya DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) adalah kepesertaan individu (mandiri) masihh tertinggal jauh dari peserta yang diikutkan perusahaan atau pemberi kerja. Artinya, seseorang menjadi peserta DPLK lebih banyak karena inisiatif perusahaan, bukan atas kesadaran personal untuk memiliki program dana pensiun.
Rendahnya kepesertaan DPLK
secara individu menjadi bukti DPLK dihadapkan pada tantangan yang sangat besar
akibat kurangnya edukasi dan sosialisasi akan pentingnya dana pensiun bag
pekerja, di samping sulitnya akses pekerja secara indivdiual untuk mengikuti program
DPLK. Realitas ini juga bertentangan dengan prinsip pengembangan DPLK yang sifatnya
“kepesertaan individu”, bukan kepesertaan secara korporasi. Sebab di DPLK,
seluruh akun dicatatkan atas nama peserta (individual).
Kajian dari Syarifudin Yunus,
Ketua Dewan Pengawas DPLK Sinarmas Asset Management (September 2025) menyebutkan
dari jumlah peserta DPLK yang mencapai 4 juta peserta, sebanyak 80% berasal
dari sektor korporasi (diikutkan perusahaan), sedangkan peserta individu
(mandiri) hanya 20% (per Desember 2024). Sementara dari seluruh peserta
individual, didapati peserta sektor informal mencapai 70%, sedangkan sektor
formal 30%. Hingga periode tersebut (2024), total aset yang dikelola DPLK mencapai
Rp. 144 triliun. Itulah potret kepesertaan DPLK di Indonesia sebagai gambaran
peserta dana pensiun di pasar nasional.
Kajian berjudul “Analisis
Kepesertaan DPLK Secara Individu dan Karakteristiknya untuk Meningkatkan
Penetrasi Dana Pensiun Pekerja Sektor Informal di Indonesia” yang terbit di Jurnal
JUPSIM - https://journalcenter.org/index.php/jupsim/article/view/5333 diperoleh poin-poin penting sebagai berikut:
· Dominasi kepesertaan DPLK berasal dari korporasi. Mayoritas peserta DPLK
berasal dari sektor korporasi sebesar 80% atau berjumlah 3,2 juta orang, sedangkan
peserta individu hanya 20% atau berjumlah 800.000 orang.
· Peserta Individu DPLK. Terdapat komposisi 70%
merupakan pekerja sektor informal atau 560.000 orang dan sisanya 30% adalah
pekerja sektor formal atau sekitar 240.000 orang.
· Total aset kelolaan dan peserta. Total aset
yang dikelola oleh DPLK mencapai Rp 144 triliun, dengan total peserta 4 juta
orang.
· Di tahun 2025, dengan total jumlah peserta
DPLK 4,1 juta orang dan aset yang dikelola rp. 159 triliun (Desember 2025), maka
komposisi kepesertaan DPLK yang berasal dari perusahaan dan individu relatif
tidak mengalami pergeseran yangsignifikan.
Komposisi peserta DPLK yang 80%
berasal dari perusahaan dan 20% peserta individu merupakan gambaran yang umum di industri DPLK
Indonesia. Hal ini bukan semata-mata karena produk DPLK lebih cocok untuk
perusahaan, tetapi karena mekanisme pemasaran yang diterapkan selama ini lebih
ke pasar korporasi. Karena itu, OJK dalam “Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan
Dana Pensiun 2024-2028” mendorong perluasan kepesertaan dana pensiun, khususnya
dari segmen pekerja informal dan individual. Bahkan di tahun 2026 ini, OJK berencana
meluncurkan inisiatif “Bulan Pensiun Nasional” untuk mendukung pengembangan
dana pensiun yang lebih inklusif dan menyasar pekerja sektor informal da
individual.
Potret peserta DPLK lebih
banyak berasal dari perusahaan, tentu bukan tanpa alasan. Setidaknya, ada beberapa
argumen yang dapat disajikan terkiat kepesertaan DPLK uang lebih didominasi
dari korporasi, antara lain:
1. Kepesertaan
terjadi secara otomatis (default enrollment). Perusahaan mendaftarkan seluruh
atau sebagian karyawannya melalui kerja sama dengan DPLK.
2. Perusahaan
memiliki kewajiban pembayaran pesangon (imbalan pascakerja) dan kepentingan
bisnis. DPLK menjadi bagian dari strategi employee benefit, retensi karyawan,
dan pengelolaan kewajiban pascakerja sehingga lebih efisien mengelola program
pensiun melalui DPLK dibanding membangun program sendiri.
3. Literasi
dana pensiun masyarakat masih rendah. Banyak orang memahami tabungan, deposito,
atau reksa dana, tetapi belum memahami DPLK. Dana pensiun dianggap kebutuhan
yang masih jauh sehingga sering kalah prioritas dengan kebutuhan jangka pendek.
Alasan utama pekerja informal dan individual belum menjadi peserta DPLK adalah
kurangnya edukasi tentang DPLK.
4. Pendapatan
pekerja informal dan individual tidak stabil. Sebagian besar calon peserta
individu dan sektor informal memiliki pendapatan yang tidak tetap sehingga khawatir
tidak mampu menyetor iuran DPLK secara rutin.
5. DPLK selama ini lebih berorientasi B2B. Secara
historis, pengembangan DPLK lebih banyak melalui pemasaran ke perusahaan
daripada pemasaran langsung ke individu.
Sebenarnya,
memperluas peserta DPLK berasal dari pekerja individual dan sktor informal
memiliki peluang besar. Sebab dari 150 juta angkatan kerja di Indonesia,
60%-nya atau sekitar 90 juta pekerja berada di sektor informal, seperti pekerja
informal, UMKM, freelancer, dan gig worker. Karena itu, diperlukan upaya-upaya
konkret untuk menyasar peserta DPLK yang berasal dari individual atau pekerja
informal (linear dengan sasaran pekerja korporasi) yaitu melalui 1) edukasi
DPLK yang berkelanjutan dan 2) akses melalui platform digital untuk individual
dan pekerja informal.
Beberapa
inisiatif untuk menarik pekerja informal dan individual menjadi peserta DPLK
diantaranya dapat diperkuat melalui cara-cara:
1. Mengubah positioning DPLK dari
"produk pensiun" menjadi "tabungan masa depan". Istilah
"pensiun" terasa terlalu jauh bagi usia produktif sehingga perlu diubah
pesannya menjadi "Mulai dari Rp50.000 per bulan untuk masa depan" atau
"Gaji boleh habis, dana pensiun jangan kosong."
2. Fokus pada segmen yang belum memiliki
program pensiun. Target utama DPLK digeser ke UMKM, freelancer, driver online, content
creator, tenaga kesehatan praktik mandiri, agen asuransi, Artis, pekerja
hiburan, konsultan, petani dan nelayan modern. Segmen-segmen informal umumnya
tidak memiliki program pensiun.
3. Permudah onboarding digital. Digitalisasi
DPLK merupakan faktor penting untuk memperluas kepesertaan individu. Registrasi
online melalui aplikasi seluler, pembayaran iuran digital, bahkan pencairan
manfaat pensiun secara online akan mengurangi hambatan bagi calon peserta. Idealnya di DPLK: daftar dalam 5 menit, e-KYC,
auto debit, QRIS atau e-wallet.
4. Fleksibilitas iuran. Karena pendapatan
pekerja informal dan individual sering tidak tetap maka pembayaran iuran tidak
harus setiap bulan, boleh top up kapan saja, iuran mulai nominal kecil atau tersedia fitur "libur iuran".
5. Bangun kebiasaan, bukan sekadar menjual
produk. Edukasi DPLK semestinya melalui: simulasi kebutuhan pensiun, kalkulator
dana pensiun, webinar DPLK, media sosial, dan komunitas profesi. Tujuannya agar
masyarakat menyadari bahwa mereka memiliki "pension gap" yang perlu
dipersiapkan sejak dini.
6. Manfaatkan komunitas dan ekosistem. Daripada
menjual ke individu satu per satu, bekerja sama dengan asosiasi profesi, komunitas
UMKM, koperasi, platform freelancer, komunitas olahraga atau hobi atau organisasi
keagamaan. Pendekatan berbasis komunitas menurunkan biaya akuisisi dan efektif meningkatkan
kepercayaan.
7. Jadikan DPLK sebagai bagian dari
perencanaan keuangan. Saat seseorang membeli rumah, memiliki anak, mulai
berinvestasi, atau menyusun rencana pensiun, DPLK sebaiknya selalu muncul
sebagai salah satu pilihan, bukan hanya produk yang dicari menjelang pensiun.
Strategi jangka panjang bagi
industri DPLK. Untuk mengubah komposisi kepesertaan DPLK dari 80:20 menjadi
misalnya 60:40, maka strategi industri DPLK dapat difokuskan pada tiga pilar:
|
Pilar |
Fokus |
|
Awareness |
Literasi dana pensiun sejak
usia produktif melalui kampanye digital dan edukasi. |
|
Accessibility |
Registrasi digital, iuran
fleksibel, dan pembayaran yang mudah. |
|
Affordability |
Nominal iuran rendah,
auto-debit, serta produk yang sesuai dengan kebutuhan pekerja informal dan
gig economy. |
Jika ketiga aspek tersebut
diperkuat, potensi pasar peserta individu dan sektor informal sangat besar. Sebab
peningkatan penetrasi DPLK di kalangan pekerja individu dan informal dapat
menghasilkan akumulasi dana yang signifikan dalam jangka panjang, asalkan
didukung edukasi dan akses digital yang memadai.
Saah satu cara optimalisasi edukasi
dan akses DPLK, diperlukan platform digital khusus DPLK. Agar setiap orang
memiliki akses digital untuk mendaftar DPLK secara online. Setiap pekerja dapat lebih tahu dan paham
akan pentingnya dana pensiun, di samping mendapat akses yang mudah, transparan,
dan layanan cepat. Karena peserta DPLK harus terlibat aktif dalam mempersiapkan
masa pensiunnya sendiri, bukan hanya sebagai penerima manfaat. Melalui platform
digital, peserta DPLK juga dapat memantau akumulasi dana, mengetahui Riwayat transaksi
bahkan mencairkan manfaat pensiun secara online. Sebuah perencanaan pensiun
secara digital harus dikembangkan secara konkret.
Maka dalam menimngkatkan kepesertaan
DPLK secara individual dan pekerja informal, dapat dilakukan melalui platform digital
DPLK “SimPensiun” dari DPLK Sinarmas Asset Management (DPLK SAM) yang tersedia
di playstore atau melalaui web: https://simpensiun.com/.
Melalui platform digital ini, pekerja memiliki akses yang mudah untuk menjadi
peserta DPL dengan iuran minimal Rp. 50.000 per bulan. DPLK SAM merupakan DPLK pertama yang berasal
dari manajer investasi di Indonesia, dengan menyediakan produk dan layanan
utama seperti: 1) DPLK untuk individu (pekerja formal dan informal), 2) DPLK
untuk korporasi berupa PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti) dan DKPK (Dana
Kompensasi Pasca Kerja, 3) Pembayaran Manfaat Pensiun Berkala (pensiun bulanan),
dan 4) Dana Pendidikan Anak.
Semakin muda seseorang mulai
menabung untuk pensiun, maka semakin besar manfaat manfaat pensiun yang akan
diterima. Untuk mencapai masa pensiun yang sehat dan sejahtera. #YukSiapkanPensiun
#EdukasiDPLK #DPLKSAM
%20rev.png)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar