Dalam rangka memperkuat kualitas pelaksanaan sertifikasi KKNI dan profesi, LSP Dana Pensiun hari ini menyelenggarakan Training Akun Asesor dengan sistem NAS Online untuk Uji Sertifikasi Kompetensi SDM Dana Pensiun di Jakarta (11/6/2026). Tujuannya, agar proses asesmen dana pensiun menjadi paperless.
Sosialisasi ini diikuti oleh 24
asesor kompetensi LSP Dana Pensiun berlisensi BNSP untuk meningkatkan
kompetensi, pemahaman, dan profesionalisme asesor dalam proses asesmen uji
sertifikasi. Para asesor dibekali cara dan proses penggunaan sistem NAS online
sehingga tidak lagi menggunakan kertas kerja asesmen. Tapi semuanya dilakukan
secara online. Hal ini untuk memudahkan proses dan mengoptimalkan layanan uji
sertifikasi dana pensiun.Para asesor kompetensi LSP Dana Pensiun yang hadir,
yaitu: A. Inderahadi Kartakusumah, Bambang Herwanto, M. Jihadi, Suheri,
Yuni Pratikno, Zain Zainuddin, Asep Saepurohman, R. Herna Gunawan,
Purwaningsih, Siti Rakhmawati, Sularno, Syarifudin Yunus, Antonius Resep Tyas
Artono, Edi Pujiyanto, Edy Rahardja, Ernita Putri, Junaedi, Vera Lolita, Arif
Hartanto, Bambang Sri Mulyadi, Bambang Wibisono, Budi Ruseno, Satino, dan Sri
Murtiningsih.
Kegiatan sosialisasi akun
Asesor secara online juga dilakukan dengan praktik asesmen, diskusi studi
kasus, serta evaluasi akhir yang dipandu tim NAS. Simulasi nyata bagaimana
melaksanakan asesmen mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pelaporan hasil jika
menggunakan sistem online. "Hal ini menjadi bagian komitmen LSP Dana
Pensiun dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor dana
pensiun. Dengan asesor yang berkompeten, proses sertifikasi dapat berjalan
sesuai standar nasional, sekaligus membangun kepercayaan terhadap lembaga
sertifikasi profesi" ujar Edi Pujiyanto, Direktur LSP Dana Pensiun dalam
sambutannya.
Untuk diketahui, LDP Dana
Pensiun merupakan lembaga penyelenggara uji sertifikasi KKNI Dana Pensiun yang
terdaftar di OJK sesuai dengan Surat Tanda Terdaftar Lembaga Sertifikasi
Profesi Sektor Jasa Keuangan No: STTD.LSP-03/MS.1/2025 tertanggal 23 Juli 2025
dan Keputusan Ketua BNSP No: KEP.0015/BNSP/I/2023. LSP Dana Pensiun berkomitmen
untuk meningkatkan proses dan mekanisme uji sertifikasi yang objektif, valid,
dan berkualitas.
Saat ini LSP Dana Pensiun yang
memiliki 29 asesor kompetensi berlisensi BNSP dan memiliki komitmen untuk
melaksanakan serta memantau realisasi pengembangan kualitas SDM dana pensiun
dan wajib memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan Sertifikasi Kompetensi
Kerja (SKK) sesuai level masing-masing. Terkait dengan program dan informasi
LSP Dana Pensiun dapat disimak melalui: https://lspdapen.com/
Mari tingkatkan kualitas SDM
dana pensiun secara lebih optimal. Untuk melayani program pensiun yang
profesional dan berdampak nyata untuk kesejahteraan hari tua pesertanya. Salam
kompeten!
.jpeg)
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar