Rabu, 10 Juni 2026

LSP Dana Pensiun Sosialisasikan Sistem NAS Online untuk Asesor dalam Uji Sertifikasi SDM Dapen

Dalam rangka memperkuat kualitas pelaksanaan sertifikasi KKNI dan profesi, LSP Dana Pensiun hari ini menyelenggarakan Training Akun Asesor dengan sistem NAS Online untuk Uji Sertifikasi Kompetensi SDM Dana Pensiun di Jakarta (11/6/2026). Tujuannya, agar proses asesmen dana pensiun menjadi paperless. 

 

Sosialisasi ini diikuti oleh 24 asesor kompetensi LSP Dana Pensiun berlisensi BNSP untuk meningkatkan kompetensi, pemahaman, dan profesionalisme asesor dalam proses asesmen uji sertifikasi. Para asesor dibekali cara dan proses penggunaan sistem NAS online sehingga tidak lagi menggunakan kertas kerja asesmen. Tapi semuanya dilakukan secara online. Hal ini untuk memudahkan proses dan mengoptimalkan layanan uji sertifikasi dana pensiun.Para asesor kompetensi LSP Dana Pensiun yang hadir, yaitu:  A. Inderahadi Kartakusumah, Bambang Herwanto, M. Jihadi, Suheri, Yuni Pratikno, Zain Zainuddin, Asep Saepurohman, R. Herna Gunawan, Purwaningsih, Siti Rakhmawati, Sularno, Syarifudin Yunus, Antonius Resep Tyas Artono, Edi Pujiyanto, Edy Rahardja, Ernita Putri, Junaedi, Vera Lolita, Arif Hartanto, Bambang Sri Mulyadi, Bambang Wibisono, Budi Ruseno, Satino, dan Sri Murtiningsih.

 

Kegiatan sosialisasi akun Asesor secara online juga dilakukan dengan praktik asesmen, diskusi studi kasus, serta evaluasi akhir yang dipandu tim NAS. Simulasi nyata bagaimana melaksanakan asesmen mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pelaporan hasil jika menggunakan sistem online. "Hal ini menjadi bagian komitmen LSP Dana Pensiun dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor dana pensiun. Dengan asesor yang berkompeten, proses sertifikasi dapat berjalan sesuai standar nasional, sekaligus membangun kepercayaan terhadap lembaga sertifikasi profesi" ujar Edi Pujiyanto, Direktur LSP Dana Pensiun dalam sambutannya.

 


Untuk diketahui, LDP Dana Pensiun merupakan lembaga penyelenggara uji sertifikasi KKNI Dana Pensiun yang terdaftar di OJK sesuai dengan Surat Tanda Terdaftar Lembaga Sertifikasi Profesi Sektor Jasa Keuangan No: STTD.LSP-03/MS.1/2025 tertanggal 23 Juli 2025 dan Keputusan Ketua BNSP No: KEP.0015/BNSP/I/2023. LSP Dana Pensiun berkomitmen untuk meningkatkan proses dan mekanisme uji sertifikasi yang objektif, valid, dan berkualitas. 

 

Saat ini LSP Dana Pensiun yang memiliki 29 asesor kompetensi berlisensi BNSP dan memiliki komitmen untuk melaksanakan serta memantau realisasi pengembangan kualitas SDM dana pensiun dan wajib memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) sesuai level masing-masing. Terkait dengan program dan informasi LSP Dana Pensiun dapat disimak melalui: https://lspdapen.com/

 

Mari tingkatkan kualitas SDM dana pensiun secara lebih optimal. Untuk melayani program pensiun yang profesional dan berdampak nyata untuk kesejahteraan hari tua pesertanya. Salam kompeten!

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar