Sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi, pengetahuan, dan keterampilan praktisi dana pensiun sesuai standar nasional, LSP Dana Pensiun menggelar Uji Sertifikasi KKNI Dana Pensiun yang diikuti 37 peserta dari jenjang 7, 6C, 6A, dan 4 di Jakarta (24/2/2026). Dengan melibatkan 13 asesor kompetensi berlisensi BNSP seperti: Arif Hartanto, Zain Zainuddin, Edi Pujiyanto, Budi Ruseno, Asiwardi Gandhi, Syarifudin Yunus, Bambang Sri Mulyadi, Sri Murtiningsih, Purwaningsih, A. Indrahadi K, Satino, Ganis Widio Ananto, dan Yuni Pratikno, asesmen sertifikasi KKNI Dana Pensiun dijalankan sesuai dengan SEOJK 12/2025 tentang sertifikasi kompetensi kerja bagi dana pensiun dan POJK 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pada Dana Pensiun.
Selain untuk
meningkatkan profesionalisme, uji sertifikasi KKNI dana pensiun juga menjadi
bagian dalam meningkatkan kepercayaan public atas pengelolaan dana pensiun di
Indonesia. Peserta uji sertifikasi KKNI berasal dari 24 DPPK/DPLK
seperti Dana Pensiun Askrida, Dana Pensiun Bank Mandiri Satu, DPLK Manulife
Indonesia, Dana Pensiun Kimia Farma, Dana Pensiun Bank Mandiri Tiga, Dana
Pensiun PPIP-PUSRI, Dana Pensiun PT. BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Dana
Pensiun Bank Nagari, Dana Pensiun PT. BPD Jawa Tengah, Dana Pensiun PT. BPD
Jambi, Dana Pensiun Bank Mandiri, Dana Pensiun Bank Indonesia Iuran Pasti, Dana
Pensiun Pusri, Dana Pensiun LIA, DPLK Capital Life Indonesia, Dana Pensiun PT.
Asuransi Jasa Indonesia, Dana Pensiun Pegawai Perum Peruri, Dana Pensiun Hutama
Karya, Dana Pensiun Karyawan Taspen, Sucor Asset Manajemen, Dana Pensiun Bank
Central Asia, Dana Pensiun BTN, Dana Pensiun Pegawai Pembangunan Jaya Group,
dan Dana Pensiun Smart. Melalui uji sertifikasi KKNI dana pensiun, LSP Dana
Pensiun menjalankan perannya untuk memastikan standar kompetensi, di samping
kredibilitas mutu pelaku dana pensiun di Indonesia. Sebab KKNI dana pensiun
menjadi cerminan standar pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai
dengan standar yang dipersyaratkan regulasi.
“Uji sertifikasi
KKNI dana pensiun menjadi fondasi profesionalisme SDM sekaligus tata kelola
industri dana pensiun, di samping menjawab kebutuhan terkait kompetensi,
kepercayaan, dan keberlanjutan. Karena itu, LSP Dana Pensiun hari ini melakukan
asesmen uji kompetensi dan sertifikasi KKNI Dana Pensiun yang diikuti … peserta
dari jenjang 7, 6C, 6A, dan 4” ujar Edi Pujiyanto, Direktur LSP Dana Pensiun di
sela asesmen uji sertifikasi KKNI Dana Pensiun hari ini.
Melalui uji
sertifikasi KKNI, LSP Dana Pensiun berkomitmen untuk mengoptimalkan kompetensi
SDM dana pensiun. Sertifikasi berbasis KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional
Indonesia) memastikan bahwa pengurus, pengelola, dan pelaksana dana pensiun
memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang terstandar, baik dari
regulasi dana pensiun, investasi - manajemen risiko, dan tata kelolanya. Tidak
hanya berpengalaman, tapi teruji secara objektif dengan kualifikasi yang
ditetapkan OJK dan BNSP. Melalui asesmen sertifikasi KKNI, setiap SDM dana
pensiun divalidasi dan diwawancara atas makalah atau kinerja yang dijalankan
sesuai standar kompetensi nasional. Proses asesmen dilakukan secara objektif,
adil, dan valid sesuai sistem dan prosedur pengembangan kualitas SDM yang
berkelanjutan untuk melindungi peserta dana pensun yang ada.
Untuk
diketahui, saat ini LSP Dana Pensiun memiliki 29 asesor kompetensi berlisensi
BNSP untuk melaksanakan dan memantau realisasi pengembangan kualitas SDM dana
pensiun. LSP Dana Pensiun merupakan satu-satunya LSP di bidang dana pensiun
yang terdaftar di OJK sesuai dengan Surat Tanda Terdaftar Lembaga Sertifikasi
Profesi Sektor Jasa Keuangan No: STTD.LSP-03/MS.1/2025 tertanggal 23 Juli 2025
dan Keputusan Ketua BNSP No: KEP.0015/BNSP/I/2023. Untuk informasi dan program
LSP Dana Pensiun dapat disimak melalui: https://lspdapen.com/.
Kompetensi
sesuai KKNI bidang Dana Pensiun diterapkan semata-mata untuk a) pelaksanaan
pendidikan atau pelatihan, b) pelaksanaan sertifikasi kompetensi, c)
pengembangan sumber daya manusia, dan d) pengakuan kesetaraan kualifikasi.
Melalui KKNI bidang Dana Pensiun diharapkan SDM dana pensiun mampu meningkatkan
kompetensinya, sehingga 1) mengetahui ukuran kemampuan yang dimiliki, 2) dapat
meningkatkan akses untuk mengembangkan diri, dan 3) menambah produktivitas
kerja. Selain berkomitmen dalam mengoptimalkan KKNI dana pensiun, LSP Dana
Pensiun terus melakukan koordinasi untuk memastikan kompetensi SDM di sektor
dana pensiun sesuai standar nasional dan standar profesionalisme dalam
pengelolaan dana pensiun. Salam Kompeten!



Tidak ada komentar:
Posting Komentar