Selain terus mengioptimalkan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yang menjadi "core business" dari DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan), industri DPLK perlu menggenjot fitur atau layanan yang sudah ditetapkan pada POJK 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, Setidaknya ada 4 (empat) fitur atau layanan yang perlu digenjot untuk meingkatkan pertumbuhan peserta dan asset kelolaan DPLK secara signigfikan ke depan. Keempat fitur DPLK yang perlu digenjot adalah:
1. Iuran
sukarela (selain iuran reguler) bagi peserta eksisting DPLK untuk memperbesar
nilai manfaat pensiunnya. Apalagi akumulasi iuran sukarela peserta serta hasil
pengembangannya dapat dibayarkan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan
pilihan peserta.
2. Program
manfaat pensiun lainnya, seperti dana kompensasi pascakerja; dana manfaat tambahan;
dana santunan Disabilitas; dana santunan kematian; dana santunan kesehatan pensiunan.
Dana kompensasi pascakerja sangat penting di tengah maraknya PHL seperti
sekarang, agar perusahaan sadar akan pentingnya mendanakan uang pesangon atau
pensiun bagi karyawannya.
3. Program manfaat lainnya seperti dana
pendidikan, dana
perumahan, dana ibadah keagamaan; dana santunan kesehatan karyawan untuk melayani kayanan yang dibutuhkan peserta
DPLK secara individual, sehingga DPLK mampu mengakomodasi tujuan keuangan
peserta di luar manfaat pensiun.
4. Pembayaran manfaat pensiun secara berkala, sebagai
implementasi kesinambungan penghasilan di masa pensiun bagi peserta DPLK minmal
10 tahun setelah pensiun. Karena tidak semua peserta DPLK menginginkan
pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus.
Melalui ke-4 fitur DPLK yang
perlu digenjot, harapannya industri DPLK dapat meningkatkan literasi dan inklusi
dana pensiun di Indonesia. Sebagaimana diketahui, OJK dan BPS belum lama ini
merilis Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat sebagai hasil Survei
Nasional Literasi Dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2025 di mana tingkat
literasi dana pensiun berada di level 27,79% (turun 2,67%) dari tahun 2022 yang
sebesar 30,46%, sedangkan tingkat inklusi dana pensiun berada di 5,37% turun
(0,05%) dari tahun 2022 yang berada di 5,37%. Saat ini, dapat dikatakan dari 10
orang Indonesia, hanya 2,5 orang yang "tahu" dana pensiun dan hanya
0,5 (setengah) orang yang "punya" dana pensiun. Artinya, tiap 10
orang Indonesia tidak sampai 1 orang yang punya dana pensiun. Tentu saja,
tingkat literasi dan inklusi dana pensiun masih jauh di bawah dari indeks
literasi keuangan di Indonesia yangg mencapai 66,46% dan indeks inklusi
keuangan yang mencapai 80,51% (SNLIK 2025).
Di sisi lain, saat ini ada 150
juta total angkatan kerja di Indonesia, yang terdiri dari 60% berada di sektor
informal dan 40% di sektor formal. Dari jumlah tersebut yang menjadi peserta
DPLK hanya 2,8 juta pekerja, sedangkan peserta dana pensiun mencapai 4 juta
orang. Bila dikalkulasi, berarti hanya 2,6% dari total angkatan kerja yang
memiliki dana pensiun atau hanya 6,6% dari total pekerja sektor formal yang
punya dana pensiun. Oleh karena itu, DPLK mau tidak mau harus “berjuang keras”
untuk melakukan terobosan dalam memacu pertumbuhan peserta dan aset kelolaan
DPLK, khsuusnya melalui 4 fitur yang perlu digenjit yaitu iurann sukarela, program
manfaat pensiun lainnya, program manfaat lain, dan manfaat pensiun secara berkala.
Pentingnya menggenjot fitur dan layanan DPLK berkaitan
erat pula dengan upaya menjaga kestabilan ekonomi, kesejahteraan masyarakat,
dan ketahanan fiskal negara. Industri DPLK yang bertumbuh pada akhirnya menjadi
sinyal baik untuk antisipasi terhadap tren
penuaan penduduk yang semakin meningkat, di sampin untuk menjamin kesejahteraan
di hari tua masyarakat. Selain itu, melalui DPLK, akan tercipta mendorong investasi
yang bersifat jangka panjang dan dapat mengatasi ketimpangan sosial.
Maka untuk menggenjot 4 fitur
atau layanan DPLK sebagai mandat regulasi, industri DPLK perlu “merevitalisasi”
bisnisnya untuk meningkatkan
daya saing dan daya tarik DPLK di mata masyarakat, diantaranya dengan melakukan
edukasi secara berkelanjutan dan menyediakan akses digital pemasaran DPLK. Dan tidak
kalah penting, DPLK harus terus meningkatkan kompetensi SDM, mengoptimalkan proses
bisnis internal sesuai tata kelola dana pensiun yang baik dan penerapan
manajemen risiko yang efektif.
DPLK adalah
masa depan dana pensiun di Indonesia, di samping layak menjadi pilihan pekerja
dan masyarakat dalam mempersiapkan masa pensiun yang sejahtera. Untuk itu, optimalisasi
pengelolaan investasi yang kompetitif, edukasi yang sering, dan tersedianya
akses digital untuk membeli DPLK sangat diperlukan. Salam #YukSiapkanPensiun
#EdukasiDanaPensiun #DPLKSAM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar