Jumat, 07 Maret 2025

Perhimpunan Dokter Pembiayaan Jaminan Sosial dan Perasuransian Indonesia (PERDOKJASI) Audiensi ke OJK

Asuransi kesehatan memiliki peran krusial dalam memastikan akses pelayanan kesehatan yang berkelanjutan dan berkualitas bagi masyarakat. Namun, tanpa landasan ilmiah medis yang kuat, kebijakan di sektor ini berisiko tidak optimal dalam melindungi kepentingan pasien dan tenaga medis.

 

Perhimpunan Dokter Pembiayaan Jaminan Sosial dan Perasuransian Indonesia (PERDOKJASI) menggagas pembentukan Medical Advisory Board (MAB) sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia. Gagasan ini disampaikan oleh PERDOKJASI dalam pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) mengenai penyelenggaraan produk asuransi kesehatan pada hari Jumat, 7 Maret 2025, di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta.

 

MAB akan berperan sebagai dewan penasihat medis independen yang memberikan rekomendasi berbasis bukti medis kepada industri asuransi. Ketua PP PERDOKJASI, Wawan Mulyawan, menegaskan bahwa keberadaan MAB sangat krusial untuk menjamin bahwa kebijakan pembiayaan dalam asuransi kesehatan selalu berbasis pada prinsip medis yang tepat dan efisien.

 

"Kami ingin memastikan bahwa keputusan pembayaran dalam industri asuransi kesehatan diambil berdasarkan kajian medis yang komprehensif dan independen. MAB akan menjadi wadah bagi para profesional medis untuk memberikan masukan yang objektif dan ilmiah, sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak hanya menguntungkan industri, tetapi juga melindungi hak-hak pasien dan tenaga medis," ujar Wawan Mulyawan.

 

Dalam konteks global, pembentukan dewan penasihat medis telah terbukti meningkatkan efektivitas sistem pembiayaan kesehatan dengan memberikan rekomendasi berbasis data dan penelitian klinis. "Kami melihat banyak negara telah menerapkan model serupa dengan hasil yang positif. Dengan kehadiran MAB, Indonesia dapat memperkuat tata kelola asuransi kesehatan agar lebih adaptif dan akuntabel," tambah Wawan.

 


Dalam kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, menyampaikan dukungan terhadap inisiatif ini. "Kami menyambut baik usulan pembentukan MAB dari PERDOKJASI. Kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan profesi medis sangat penting untuk menciptakan kebijakan yang berkeadilan dan efektif," ujarnya.

 

Pembentukan MAB bukan hanya sekadar inisiatif teknokratis, melainkan sebuah langkah transformatif yang akan berkontribusi dalam arah kebijakan penyelenggaraan produk asuransi kesehatan. Dengan memastikan bahwa setiap regulasi dan praktik dalam sistem ini didasarkan pada bukti ilmiah yang kuat, Indonesia dapat membangun ekosistem asuransi kesehatan yang lebih tangguh, berkeadilan, dan berpihak pada masyarakat.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar