Asuransi kesehatan memiliki peran krusial dalam memastikan akses pelayanan kesehatan yang berkelanjutan dan berkualitas bagi masyarakat. Namun, tanpa landasan ilmiah medis yang kuat, kebijakan di sektor ini berisiko tidak optimal dalam melindungi kepentingan pasien dan tenaga medis.
Perhimpunan Dokter Pembiayaan Jaminan Sosial
dan Perasuransian Indonesia (PERDOKJASI) menggagas pembentukan Medical
Advisory Board (MAB) sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem
asuransi kesehatan di Indonesia. Gagasan ini disampaikan oleh PERDOKJASI dalam
pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait Rancangan Surat Edaran
OJK (RSEOJK) mengenai penyelenggaraan produk asuransi kesehatan pada hari
Jumat, 7 Maret 2025, di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta.
MAB akan berperan sebagai dewan penasihat
medis independen yang memberikan rekomendasi berbasis bukti medis kepada
industri asuransi. Ketua PP PERDOKJASI, Wawan Mulyawan, menegaskan bahwa
keberadaan MAB sangat krusial untuk menjamin bahwa kebijakan pembiayaan dalam
asuransi kesehatan selalu berbasis pada prinsip medis yang tepat dan efisien.
"Kami ingin memastikan bahwa keputusan pembayaran
dalam industri asuransi kesehatan diambil berdasarkan kajian medis yang
komprehensif dan independen. MAB akan menjadi wadah bagi para profesional medis
untuk memberikan masukan yang objektif dan ilmiah, sehingga kebijakan yang
dihasilkan tidak hanya menguntungkan industri, tetapi juga melindungi hak-hak
pasien dan tenaga medis," ujar Wawan Mulyawan.
Dalam konteks global, pembentukan dewan
penasihat medis telah terbukti meningkatkan efektivitas sistem pembiayaan
kesehatan dengan memberikan rekomendasi berbasis data dan penelitian klinis.
"Kami melihat banyak negara telah menerapkan model serupa dengan hasil
yang positif. Dengan kehadiran MAB, Indonesia dapat memperkuat tata kelola
asuransi kesehatan agar lebih adaptif dan akuntabel," tambah Wawan.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Komisioner
Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila,
menyampaikan dukungan terhadap inisiatif ini. "Kami menyambut baik usulan
pembentukan MAB dari PERDOKJASI. Kolaborasi antara regulator, pelaku industri,
dan profesi medis sangat penting untuk menciptakan kebijakan yang berkeadilan
dan efektif," ujarnya.
Pembentukan MAB bukan hanya sekadar inisiatif
teknokratis, melainkan sebuah langkah transformatif yang akan berkontribusi
dalam arah kebijakan penyelenggaraan produk asuransi kesehatan. Dengan
memastikan bahwa setiap regulasi dan praktik dalam sistem ini didasarkan pada
bukti ilmiah yang kuat, Indonesia dapat membangun ekosistem asuransi kesehatan
yang lebih tangguh, berkeadilan, dan berpihak pada masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar