Per Desember 2024, aset kelolaan industri DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) berada di Rp. 144,9 triliun atau meningkat 8% dibandingkan tahun sebelumnya. Bila dipotret dalam 5 tahun terakhir, rata-rata pertumbuhan industi DPLK berada di kisaran 8,50%. Pada rentang waktu 2020 s.d 2024, pertumbuhan asset DPLK tertinggi terjadi pada tahun 2020 yang mencapai 11,4%, saat aset kelolaan DPLK tumbuh dari Rp. 96 triliun ke Rp. 107 triliun.
Bagaimana
bila dipotret dalam 10 tahun terakhir? Dalam 10 tahun terakhir, dari 2014
hingga 2024, justru rata-rata pertumbuhan asset DPLK lebih besar mencapai
13,89% secara agregat. Adapun angka pertumbuhan asset terbesar terjadi pada
tahun 2017 yang mencapai 35,70%,
dari posisi Rp. 56 triliun di tahun 2016 menjadi Rp. 76 triliun di tahun 2017.
Kok bisa, meningkat hingga 35%? Jawabnya adalah pada akhir 2013 diluncurkan
PPUKP (Program Pensiun untuk Kompensasi Pesangon), maka tambahan asest kelolaan
dari PPUKP mulai melonjak dan hasil efektif dari edukasi DPLK memang di 3
tahun, maka puncaknya terjadi di tahun 2027, lojakan asset mencapai 35%.
Dari sisi tren produk di DPLK,
dalam kurun 3 tahun terakhir, terlihat PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti) yang
menjadi “core DPLK” mulai melambat pertumbuhannya. Secara agregat dari
2022-2024 tumbuh 8%, sementara PPDKP (Program Pensiun Dana Kompensasi Pascakerja)
tumbuh rata-rata 11% dalam 3 tahun terakhir. Maka tren perusahaan atau
korporasi mendanakan melalui DPLK mulai bergerak ke arah untuk pemenuhan
kompensasi pascakerja atau pesangon pekerja. Tnetu hal ini, releva dengan tren
PHK yang kini sedang berlangsung di Indonesia, seperti yang dialami pekeraj di Sritex, Sanken hingga Yamaha Music Indonesia.
Dengan tingkat penetrasi dana
pensiun di Indonesia baru mencapai 6% dari total pekerja di Indonesia yang
mencapai 150 juta pekerja, baik di sektor formal maupun informal. Karena itu
tantangan besar dihadapi industri DPLK ke depannya, seiring regulasi terbarukan
yang sudah dirilis seperti POJK 27/2023. POJK 35/2024, POJK 34/2024 tentang
pengembangan kualitas SDM dana pensiun. Di sisi lain, fitur produk DPLK pun
perlu dioptimalkan sesuai kebutuahn peserta, diantaranya 1) manfaat pensiun
lainnya, termasuk PPDKP, 2) manfaat lain seperti untuk pendidikan, kesehatan,
keagamaan, perumahan, dan 3) manfaat pensiun yang dibayarkan secara berkala.
“Sebenarnya potensi pasar dana
pensiun di Indonesia masih sangat besar. Apalagi di tengah badai PHK sekarang,
ini momen untuk mengkampanyekan pentingnya DPLK. Untuk mempersiapkan masa
pensiun yang lebih baik dan sejahtera, di samping perusahaan harus mencadangkan
uang pesangon sejak dini sebagaimana diwajibkan dalam UU Cipta Kerja” ujar Dr.
Syarifudin Yunus, M.Pd, peneliti dana pensiun dan asesor kompetensi LSP Dana
Pensiun hari ini.
Maka ke depan, DPLK harus focus pada 1) edukasi
yang berkelanjutan kepada pekerja dan 2) kemudahan akses membeli DPLK melalui
teknologi digital, di samping keterlibatan manajer investasi (MI) sebagai
pelaku DPLK sesuai regulasi yang berlaku. Sehingga dapat meningkatkan kepesertaan
dan aset kelolaan DPLK ke depannya. Karena manajer investasi pun memiliki
kompetensi investasi yang sesuai dengan spirit DPLK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar