Industri dana pensiun di Indonesia dihadapkan pada tantangan yangtidak kecil. Selain rencana harmonisasi program pensiun, upaya memastikan industri dana pensiun tetap tumbuh positif patut menjadi perhatian. Belum lagi formula dalam meningkatkan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia di dana pensiun. Semua tantangan di industri dana pensiun, tentu membutuhkan sinergi dan prinsip kolaborasi yang optimal di antara praktisi dan professional di bidang dana pensiun.
Berbekal spirit kolaboratif
itulah sekelompok professional industri dana pensiun melakukan diskusi akan
pentingnya Asosiasi Profesi Dana Pensiun Indonesia(18/2/2025). Tujuannya sederhana,
untuk berkontribusi mewujudkan Profesi Dana Pensiun
Indonesia yang profesional, berintegritas dan mampu mengembangkan industri Dana
Pensiun ke depan, meningkatkan kompetensi Profesi Dana Pensiun, dan membangun kerjasama dengan
pemangku kebijakan dan masyarakat. Selain melakukan pengkajian dan penelitian dalam bidang pengembangan
potensi profesi dana pensiun, serta jaringan informasi dan jaringan kerja, Asosiasi
Profesi Dana Pensiun Indonesia secara intensif melakukan diskusi, seminar,
riset pustaka, lapangan, serta pertukaran pengalaman lapangan dan menjalin kerja
sama dengan segala pihak, pemerintah, individu, kelompok, masyarakat, lembaga
atau organisasi dalam rangka meningkatan pertumbuhan industri dana pensiun
secara berkelanjutan dan berkualitas. Melalui spirit kolaboratif, Asosiasi Profesi
Dana Pensiun Indonesia menjunjung tinggi prinsip komunikasi, pembelajaran, kontribusi maksimal, dan inovasi yang
positif.
Kehadiran Asosiasi Profesi
Dana Pensiun Indonesia menjadi penting sebagaiamana diamanatkan dalam POJK
34/2025 yang menegaskan “Pengembangan standar kompetensi kerja dan/atau bidang
kompetensi kerja di sektor perasuransian, penjaminan dan dana pensiun,
dilaksanakan melalui koordinasi antara OJK dengan: a) LSP sektor perasuransian
dan dana pensiun, b) akademisi, c) asosiasi industri, d) asosiasi profesi di
sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun; dan/atau e) instansi yang
berwenang (Pasal 14). Nantinya, Asosiasi Profesi Dana Pensiun dapat menjalankan
misi pengembangan profesi, meningkatkan standar kualifikasi, etika profesi, dan
melindungi kepentingan bersama anggotanya dalam memajukan industri dana pensiun
di Indonesia.
Selain mengatur syarat dan kriteria
keanggotaan, Asosiasi Profesi Dana Pensiun Indonesia tentu berkomitmen untuk memberikan
manfaat kepada anggotanya berupa akses informasi sesuai bidang profesi, pelatihan
dan pengembangan kompetensi, dan dukungan dalam menjalankan kode etik profesi
sekaligus peningkatan standar profesi dana pensiun sebagai cerminan amanat pasal
190 UU No. 4/2023 tentang P2SK yang menyebut “Pengelola Program Pensiun
merupakan profesional yang wajib memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai.”
Besarnya potensi pasar dana pensiun
dan komitmen membantu masyarakat Indonesia dalam mempersiapkan masa pensiun
yang nyaman dan sejahtera, Asosiasi Profesi Dana Pensiun menyadari pentingnya
peningkatkan kompetensi dan kualitas SDM yang ada di industri dana pensiun. Karena itu, kolaboorasi menjadi kata kunci dalam
pengembangan industri dana pensiun ke depannya. Dengan kolaborasi, lebih memungkinkan
untuk melakukan banyak hal yang positif daripada mengerjakannya
sendiri-sendiri. Kolaborasi yang kontributif. Salam #YukSiapkanPensiun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar