Dalam upaya antisipasi terhadap POJK No. 34/2024 tentang Pengembangan Kualitas SDM Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, mungkin sudah saatnya para praktisi dan profesional di bidang dana pensiun bergandengan tangan untuk mewujudkan Asosiasi Profesi Dana Pensiun, di luar dari Asosiasi industri. Sebagai upaya optimalkan kompetensi SDM di masa mendatang.
Asosiasi profesi dana
pensiun, harapannya mampu dan ikut aktif memajukan profesi, kepentingan
anggota, dan kepentingan industri dana pensiun di Indonesia seiring
perkembangan zaman dan demografi masyarakat. Tuntutan untuk mewujudkan profesi bidang dana pensiun yang profesional, berintegritas
dan mampu berkontribusi dalam pengembangan industri Dana Pensiun termasuk menjamin kompetensi profesi
Dana Pensiun dapat diemban melalui Asosiasi Profesi Dana Pensiun.
Tegas dinyatakan pada Pasal
14 POJK 34/2025 bahwa “Pengembangan standar kompetensi kerja dan/atau bidang
kompetensi kerja di sektor perasuransian, penjaminan dan dana pensiun,
dilaksanakan melalui koordinasi antara OJK dengan: a) LSP sektor perasuransian
dan dana pensiun, b) akademisi, c) asosiasi industri, d) asosiasi profesi di
sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun; dan/atau e) instansi yang
berwenang. Atas dasar itu, Asosiasi Profesi Dana Pensiun sanggat pentig
keberadaannya untuk melakukan pengkajian dan penelitian dalam bidang
pengembangan potensi profesi dana pensiun, serta jaringan informasi dan
jaringan kerja melalui program diklat, diskusi, seminar, riset pustaka,
lapangan, serta pertukaran pengalaman lapangan.
Beberapa contoh asosiasi
profesi seperti Perkumpulan Profesi Pasar Modal Indonesia (Propami), Asosiasi
Profesi Teknik Indonesia (APTI), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI),
Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Masyarakat
Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) merupakan wadah praktisi dan profesi untuk
menjaga kode etik, pengembangan kompetensi profesional, dan meningkatkan nilai
kompetitif profesi dalam kontribusinya terhadap pertumbuhan industri.
Karenanya, basis lahirnya asosiasi profesi adalah sinergitas dan profesional,
sesuai dengan tantangan ke depan dari masing-masing industri tanpa kecuali.
Khusus di industri dana
pensiun, pasal 25 POJK 34/2024 tegas menyebutkan “Sertifikat kompetensi kerja
di bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun yang diperoleh dari: a) LSP
yang terdaftar di OJK, b) asosiasi industri atau asosiasi profesi di bidang
perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun; dan c) pihak yang lain yang
ditunjuk oleh OJK, sebelum POJK ini diundangkan, dinyatakan tetap sah dan
berlaku. Bakan pasal 190 UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan menegaskan “Pengelola Program Pensiun merupakan profesional
yang wajib memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai.”
Oleh karena itu, menjadi
penting Asosiasi Profesi Dana Pensiun dapat diwujudkan. Untuk mewadahi
keterlibatan individu yang berprofesi di bidang dana pensiun dalam mengakses
informasi terbarukan dalam bidang profesi, pelatihan dan pengembangan
keterampilan, dukungan dalam menjalankan praktik bisnis, menjaga kode etik
profesi, hingga pengembangan profesi yang berkualitas.
Berbekal semangat
kolaboratif, para praktisi dan profesi bidang dana pensiun pada akhirnya
memiliki ruang untuk berkontribusi dalam memajukan industri dana pensiun dan
melayani kepentingan publik akan pentingnya mempersiapkan masa pensiun secara
memadai. Di samping mampu memfasilitasi inovasi, komunikasi, dan koneksi
profesi yang profesional. Seiring tantangan industri dana pensiun ke depan,
maka Upaya mendorong dan mengembangkan paradigma baru di industri dana pensiun
patut dilakukan. Salah satunya melalui Asosiasi Profesi Dana Pensiun. Sebagai
sebuah diskusi untuk tingkatkan kompetensi SDM, bolehlah Asosiasi Profesi Dana
Pensiun dikedepankan. Syukur-syukur bisa terwujud besok. Salam
#YukSiapkanPensiun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar