Kompetensi sumber daya manusia menjadi isu penting di tengah era digital, tanpa kecuali untuk industri dana pensiun. Atas dasar itu, Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) melakukan konsolidasi “Pengenalan Materi KKNI Bidang Profesi Dana Pensiun” dalam nanungann LSP Dana Pensiun sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Dana Pensiun yang ditetapkan OJK No. Kep-2/D.02/2024 tentang KKNI bidang Dana Pensiun di Jakarta (25-26 Februari 2025). Acara dibuka oleh Abdul Hadi (Kerua ADPI) dan Sularno (Sekretaris ADPI) dan diikuti 33 asesor dan trainer berkualifikasi BSNP LSP Dana Pensiun dengan fasilitaor Yuni Pratikno.
Pengenalan materi pelatihan dalam rangka pelaksanaan sertifikasi KKNI Bidang Dana Pensiun, mencakup 1) Mengelola Pemasaran, 2) Mengelola Layanan Kepesertaan, 3) Mengelola Pelaksanaan Investasi, 4) Merespons Risiko, 5) Melakukan Pencatatan Akuntansi, 6) Mengelola Sistem Informasi Dana Pensiun, dan 7) Melakukan Administrasi Pengupahan. Pengenalan Materi KKNI Bidang Profesi Dana Pensiun sekaligus untuk meningkatkan kompetensi SDM dana pensiun, baik kemampuan teknis maupun nonteknis.
“Kegiatan
pengenalan materi KKNI bidang profesi dana pensiun, tujuannya untuk menyamakan
persepsi di antara asesor dana pensiun dalam mengajar dan menguji untuk KKNI
Dana Pensiun sesuai ketentuan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
Bidang Dana Pensiun. Harapannya, SDM dana pensiun makin berkualitas” ujar Abdul
Hadi (Ketua ADPI) didampingi Sularno (Sekretaris ADPI) dalam sambutannya hari
ini.
Kegiatan ini
diikuti 33 asesor dana pensiun berlisensi BSNP di LSP Dana Pensiun seperti: Abdul
Hadi, Ali Farmadi, Antonius R Tyas Artono, Arif Hartanto, Asep Saepurohman, Asiwardi Gandhi, A. Inderahadi K, Bambang
Herwanto, Bambang Sri Mulyadi, Bambang Wibisono, Budi Ruseno, Budi Sutrisno, Chairi
Pitono, Edi Pujiyanto, Edy Rahardja, Faizal Ridwan Zamzany, Ganis Widio Ananto,
Junaedi, M. Jihadi, Nurhasan Kurniawan, Ong Sukianto, R. Herna Gunawan, Satino,
Suheri, Syarifudin Yunus, Widiyanto Fajar TP, Zain Zainuddin, Ernita Putri, Ni
Made Anita Susan, Noesita Indriyani, Purwaningsih, Siti Rakhmawati, dan Vera
Lolita
Untuk
diketahui, sesuai dengan KKNI bidang Dana Pensiun, OJK telah menetapkan jenjang
kualifikasi nasional dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Dana
Pensiun yang mencakup Jenjang 4, Jenjang 5, Jenjang 6, dan Jenjang 7. Karena
itu, jenjang kualifikasi nasional Indonesia didang Dana Pensiun diterapkan
untuk a) pelaksanaan pendidikan atau pelatihanm b) pelaksanaan sertifikasi
kompetensi, c) pengembangan sumber daya manusia, dan d) pengakuan kesetaraan
kualifikasi. Melalui Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang Dana
Pensiun diharapkan SDM dana pensiun mampu meningkatkan kompetensinya, sehingga
1) mengetahui ukuran kemampuan yang dimiliki, 2) dapat meningkatkan akses untuk
mengembangkan diri, dan 3) menambah produktivitas kerja. Hal ini sejalan dengan
perkembangan bisnis dan inovasi teknologi digital pada industri Dana Pensiun
yang harus diimbangi dengan penguatan kualitas sumber daya manusia pelaku
industri Dana Pensiun sehingga tersedia sumber daya manusia yang berintegritas
dan kompeten untuk mewujudkan industri Dana Pensiun yang sehat, stabil, dan
tumbuh berkelanjutan.
Kegiatan ini
juga menjadi respon aktif terhadap POJK No. 34/2024 tentang Pengembangan
Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin,
Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana
Pensiun yang baru dirilis OJK. Sebagai bagian komitmen industri dana pensiun
dalam meningkatkan kualitas SDM bidang dana pensiun. Ke depan harapannya,
industri dana pensiun memiliki level kompetensi SDM yang memadai sebagai
cerminan prinsip perlindungan konsumen yang optimal, tata kelola dana pensiun
yang baik, dan penerapan manajemen risiko yang efektif. #LSPDanaPensiun
#DanaPensiun #AsesorDanaPensiun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar