Seorang karyawan yang dalam proses PHK akibat perusahaannya diakuisisi, bertanya. Apa boleh uang DPLK yang ada dijadikan bagian uang pesangon perusahaan terhadap karyawan? Jawaban singkatnya adalah boleh.
Karena hal itu diatur dalam regulasi, bahwa
iuran DPLK dari perusahaan atau pemberi kerja memang dapat dikompensasikan
sebagai uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan yang
berlaku di PP 35/2021 tentang PKWT, Alih Daya dan Pemutusan Hubungan Kerja,
bahkan sebelumnya diatur pula di UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Untuk lebih jelasnya, pada Pasal 58 PP
35/2021 ditegaskan pada ayat 1) pengusaha yang mengikutsertakan pekerja dalam
program pensiun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang dana
pensiun, iuran yang dibayar oleh pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian
dari pemenuhan kewajiban pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa
kerja serta uang pisah akibat PHK.
Selanjutnya, ayat 2 menyebut "jika
perhitungan manfaat dari program pensiun lebih kecil daripada uang pesangon dan
uang penghargaan masa kerja serta uang pisah, maka selisihnya dibayar oleh
pengusaha". Dan ayat 3 menyebutkan lagi, "pelaksanaan ketentuan dalam
Pasal 58 ayat 1 tersebut diatur di dalam Peraturan Kerja, Peraturan Perusahaan,
atau Perjanjian Kerja Bersama".
Jadi jelas, iuran perusahaan atau pemberi
kerja ke DPLK dapat "dikompensasikan" sebagai uang pesangon (UP),
uang penghargaan masa kerja (UPMK) atau Uang Penggantian Gak (UPH) yang menjadi
hak karyawan saat berhenti bekerja. Sebagai contoh, bila seorang karyawan
di-PHK akibat akuisisi, sesuai PP 35/2021 seharusnya mendapat kompensasi
sebesar Rp. 300 juta. Bila iuran perusahaan dan hasil pengembangannya di DPLK
mencapai Rp. 200 juta, maka perusahaan tinggal membayar kekurangannya sebesar
Rp. 100 juta.
Patut dipahami, pesangon adalah sejumlah
uang yang diberikan perusahaan kepada pekerja atau karyawan yang terkena
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ata sebab apapun. Bisa karena pensiun, meninggal
dunia atau di-PHK atas sebagai tertentu. Selain kewajiban pengusaha yang diatur
di UU No. 6/2023 dan PP 35/2021, pesangon diberikan sebagai bentuk hak pekerja
yang telah bekerja untuk masa kerja tertentu dan kemudian berhenti dari
pekerjaannya. Maka, perusahaan wajib memberikan uang pesangon kepada para
karyawannya yang berhenti bekerja atas sebab apapun (pensiun, meninggal dunia
atau di PHK).
Terkait besaran Uang Pesangon (UP) itu
berbeda-beda. Selain masa kerja dan besaran upah, uang pesangon ditentukan pula
oleh sebab berhenti bekerjanya. Di PP 35/2021 setidaknya ada 21 alasan berhenti
bekerja. Misalnya, berhenti bekerja akibat pensiun maka mendapat 1,75 kali UP.
Bila meninggal dunia mendapat 2 kali UP. Atau bila sebab akuisisi mendapat 1
kali UP. Nah besaran UP-nya sesuai masa kerja karyawan, ada di PP 35/2023.
Silakan dicek saja.
Tujuan pemberian pesangon adalah sebagai
bentuk tanggung jawab perusahaan kepada karyawan yang tidak lagi mendapatkan
upah setelah berhenti bekerja. Harapannya, uang pesangon yang didapat bisa
dipergunakan untuk memenuhi kehidupan sampai mendapatkan pekerjaan lagi atau
untuk memenuhi kebutuhan karyawan setelah tidak bekerja lagi.
Faktanya, ada perusahaan yang mendanakan
pesangon karyawan di DPLK. Semata-mata tujuannya untuk memastikan ketersediaan
dana dari perusahaan bila suatu saat harus membayar kan pesangon karyawan atas
sebab pensiun, meninggal dunia atau di-PHK. Karena di DPLK, uang pesangonnya
terpisah dari aset perusahaan sehingga pasti ada. Agar suatu saat bila
diperlukan, dananya sudah tersedia dan hak karyawan tetap dibayarkan sesuai
regulasi yang berlaku.
Sementara bila perusahaan tidak mendanakan
di DPLK atau istilah "self funding", terus terang kita tidak tahu
apakah uang pesangonnya benar-benar ada atau tidak? Tapi pada kenyataan, banyak
perusahaan tidak membayarkan uang pesangon karyawan sesuai regulasi dikarenakan
tidak tersedianya dana yang cukup. Apalagi di saat bisnis sedang sulit dan
"terpaksa" mem-PHK, maka pasti perusahaan mengalami kesulitan
keuangan untuk membayar pesangon
Pertanyaannya, bolehkah perusahaan
memberikan uang di DPLK "on top" (lebih dari) kewajiban di peraturan
yang berlaku? Atau bolehkah karyawan menuntut uang DPLK "tidak
termasuk" uang pesangon yang seharusnya diberikan perusahaan? Jawabnya,
boleh-boleh saja. Asal tetap mengacu pada regulasi yang berlaku atau iuran DPLK
yang berasal dari perusahaan diatur ketentuannya di Peraturan Perusahaan atau
Perjanjian Kerja Bersama. Silakan saja, asal diatur dalam peraturan perusahaan.
Maka bila ada pemahaman yang berbeda
tentang uang DPLK yang dijadikan uang pesangon, sebabnya adalah karena
kurangnya edukasi dan sosialisasi terkait pendanaan di DPLK. Untuk apa dan
bagaimana konsekuensinya? Karena itu, lakukan edukasi terkait uang DPLK yang
dijadikan kompensasi pascakerja atau pesangon. Perlu diatur atau tidak di
peraturan Perusahaan? Agar tidak menimbulkan salah persepsi.
Ketahuilah, uang pesangon itu cepat atau
lambat pasti dibayarkan. Atas sebab karyawan pensiun, meninggal dunia atau
di-PHK. Masalahnya, uang pesangonnya sudah tersedia atau belum? Pasti repot
bila perusahaan belum mendanakan kewajiban uang pesangon bagi karyawannya.
Maka, yuk siapkan pendanaan uang pesangon sejak dini. Agar tidak jadi masalah
di kemudian hari. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #DanaPensiun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar