Pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuatu yang bisa saja terjadi di dunia usaha. Entah karena pesaingan bisni yang semakin ketat atau sebabb apapun. Akhirnya Perusahaan atau pemberi kerja “terpaksa” mengambil keputusan untuk mem-PHK sebagiann atau seluruh karyawannnya. Terlepas dari persoalan bisnis, pekerja harus tahu aturan main PHK bila suatu saat terjadi.
Sesuai PP No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya,
Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja pada pasal 40
ayat 1) ditegaskan bahwa, “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan
Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa
kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima“. Artinya, Perusahaan atau pemberi kerja punya kewajiban untuk membayar uang pesangon (UP), uang penghargaan
masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) kepada pekerja sesuai aturan
yang berlaku.
Dalam kaitan itu, pekerja harus memahami tentang
sebab terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). PHK itu terdiri dari segala jenis
berakhirnya hubungan kerja, atas sebab apapun. Sebab PHK inilah yang menjadi “penentu”
besaran uang pesangon pekerja. Pada PP 35/2021 ditegaskan ada 21 (dua puluh
satu) sebab terjadinya PHK, yaitu:
1.
Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan Perusahaan.
2.
Pengambilalihan perusahaan.
3.
Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian.
4.
Perusahaan tutup akibat kerugian.
5.
Perusahaan tutup bukan akibat mengalami kerugian.
6.
Perusahaan tutup akibat keadaan memaksa (force majeure).
7.
Keadaan memaksa (force majeure) yang tidak mengakibatkan perusahaan tutup.
8.
Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang akibat perusahaan
mengalami kerugian.
9.
Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena
perusahaan mengalami kerugian.
10.
Perusahaan pailit.
11.
Adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja/Buruh
dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan seperti menganiaya, menghina secara
kasar, atau mengancam Pekerja/ Buruh, membujuk, menyuruh Pekerja/Buruh untuk melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dsb.
12.
Adanya putusan lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial yang menyatakan Pengusaha tidak melakukan perbuatan
seperti menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam Pekerja/ Buruh, membujuk,
menyuruh Pekerja/Buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan, dsb.
13.
Pekerja/Buruh mangkir selama
5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang
dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali
secara patut dan tertulis.
14.
Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah
diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
15.
Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran
bersifat mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
Perjanjian Kerja Bersama.
16.
Pekerja/Buruh tidak dapat
melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib
karena diduga melakukan tindak pidana.
17.
Pekerja/Buruh tidak dapat
melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib
karena diduga melakukan tindak pidana.
18.
Pekerja/Buruh mengalami sakit
berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya
setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan.
19.
Pekerja/Buruh mengalami sakit
berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya
setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan.
20.
Pekerja/Buruh memasuki usia
pensiun.
21.
Pekerja/Buruh meninggal dunia.
Maka pekerja penting
mengenali 21 sebab PHK di atas. Bila salah satu sebab itu terjadi, maka berhak
mendapat kan pembayaran: a) uang pesangon, b) uang penghargaan masa kerja
(UPMK), dan c) uang penggantian hak (UPH) seperti cuti tahunan dan biaya
ongkos. Dan patut dipahami, cepat atau lambat uang pesangon pasti dibayarkan oleh perusahaan.
Pada Pasal 58 PP
35/2021 ditegaskan pada ayat 1) bahwa “pengusaha yang mengikutsertakan pekerja
dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang dana
pensiun, iuran yang dibayar oleh pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian
dari pemenuhan kewajiban pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa
kerja serta uang pisah akibat PHK. Selanjutnya, ayat 2) menyebut
"jika perhitungan manfaat dari program pensiun lebih kecil daripada uang
pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah, maka selisihnya
dibayar oleh pengusaha". Dan ayat 3) menyebutkan lagi, "pelaksanaan
ketentuan dalam Pasal 58 ayat 1 tersebut diatur di dalam Peraturan Kerja,
Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama".
Tentu, besaran Uang
Pesangon (UP) setiap pekerja berbeda-beda. Selain masa kerja dan besaran upah,
uang pesangon juga ditentukan oleh sebab berhenti bekerjanya seperti di atas. Misalnya,
berhenti bekerja atas sebab pensiun mendapat 1,75 kali UP. Bila meninggal dunia
mendapat 2 kali UP. Atau bila sebab akuisisi mendapat 1 kali UP. Mengenai besaran
UP ini, silakan dicek di PP 35/2021.
Pesangon adalah tanggung
jawab perusahaan kepada karyawan yang tidak lagi mendapatkan upah setelah
berhenti bekerja. Oleh karena itu, perusahaan atau pemberi kerja penting memiliki program pensiun yang didedikasikan
untuk pendanaan kompensasi pascakerja. Tujuannya untuk menyiapkan pembayaran
uang pensiun atau pesangon karyawan pada saat waktunya tiba.
Salah satu cara yang bisa ditempuh adalah dapat
dilakukan dengan mendanakan uang pensiun atau pesangon karyawan melalui DPLK
(Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Karena DPLK merupakan “kendaraan” yang paling pas untuk
mempersiapkan uang pensiun atau pesangon karyawan. Untuk memenuhi kewajiban kompensasi
pascakerja, seperti uang pensiun dan uang pesangon yang menjadi hak karyawan.
Uang pesangon wajib dibayar sesuai sebab alasan pemberhentian kerja. Tapi
sayang, saat ini sebagian besar perusahaan atau pemberi kerja belum mendanakan
uang pensiun atau uang pesangon untuk karyawan bila suatu saat dibayarkan. Istilahnya
kerja yes pensiun oke. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun
#EdukasiDPLK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar