Seorang kawan yang bekerja di suatu perusahaan bertanya. Soal usia pensiun normal. Apakah usia pensiunnya mengikuti perusahaan atau kepesertaan di dana pensiun? Sebelum menjawab itu, mungkin perlu disepakati terlebih dulu. Bahwa usia pensiun adalah suatu proses berakhirnya masa kerja seorang pekerja atau karaywan dan dimulainya untuk memasuki masa purnabakti karena masa kerja secara aktif telah berakhir.
Nah, dalam konteks dana pensiun
khususnya Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), UU No. 4/2023 tentang PPSK Pasal 146 ayat (1) menyebut “usia
pensiun normal untuk pertama kali ditetapkan paling rendah 55 (lima
puluh lima) tahun dan akan direviu serta
ditetapkan secara berkala paling lama setiap 3 (tiga) tahun sekali dengan mempertimbangkan angka harapan hidup dan
kondisi makroekonomi.” Artinya, ketentuan usia pensiun normal (UPN) tersebut berlaku untuk setiap orang
yang mulai menjadi peserta Dana Pensiun terhitung sejak UU PPSK diundangkan yaitu tanggal 12 Januari 2023 (Pasal 320 ayat (4) UU PPSK).
Dengan demikian, ketentuan usia pensiun normal tersebut “tidak berlaku” bagi siapapun yang telah menjadi peserta
Dana Pensiun sebelum
UU PPSK berlaku. Bila mau disebut “peserta lama”, maka ketentuan usia pensiun normal yang telah ditetapkan
di dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP) sebelum UU
PPSK diundangkan tetap belaku. Dengan kata lain, setiap peserta dana pensiun baru
telah diberlakukan usia pensiun normal paling rendah 55 tahun, sekalipun
PDP belum dilakukan perubahan. Di sisi lain, bila ada dana pensiun atau perusahaan
yang menerapkan ketentuan usia pensiun normal lebih dari 55 tahun. Maka
dinyatakan tidak
bertentangan dengan ketentuan UU PPSK.
Patut disepakati, istilah usia
pensiun ya usia pensiun saja. Agar tidak rancu dengan menyebuat “batas usia
pensiun”. Karena tidak ada istilah batas usia pensiun. Seharusnya “batas usia
bekerja” atau penentuan usia pensiun. Karena “pensiun” menurut KKBI
didefinisikan tidak bekerja lagi akibat masa tugasnya sudah selesai. Maka kata
kunci pensiun adalah 1) tidak bekerja lagi dan 2) masa tugasnya sudah selesai.
Lalu, bolehkah ketentuan usia pensiun perusahaan berbeda
dengan usia pensiun di dana pensiun? Sejatinya, peraturan
perusahaan merupakan peraturan yang dibuat secara tertulis oleh Perusahaan atau
pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib
perusahaan. Maka dengan mempertimbangkan
karakteristik pekerjaan dan bidang usaha bisa saja, usia pensiun Perusahaan berbeda
dengan usia pensiun di dana pensiun. Dengan demikian, menurut pemikiran saya, penetapan usia pensiun
sangat bisa mengikuti aturan yang disepakati
bersama antara perusahaan dengan
karyawan. Karena di
dalam UU Cipta
Kerja dan aturan turunannnya disebutkan pengaturan usia pensiun sesuai dengan Perjanjian Kerja,
Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Jadi, sejauh ketentuan usia pensiun diatur dan disepakati bersama oleh perusahaann dan karyawan
maka ketentuan usia
pensiun dapat
mengikuti peraturan perusahaan,
perjanjian kerja, atau perjanjian kerja bersama. Dapat
merujuk pada kebijakan internal perusahaan.
Sebagai tindak lanjut, soal
usia pensiun bisa jadi hanya sebatas ketentuan atau angka-angka yang
ditetapkan. Sebatas batas berakhirnya hubungan kerja antara Perusahaan dan
karyawan. Tapu ada hal yang jauh lebih penting, bahawa setiap karyawan punya
hak uang pensiun atau uang pesangon sesuai dengan peraturan yang berlaku,
khususnya UU No. 6/2023 tentang Penggantu Perppu Cipta Kerja dan PP 35/2021
tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertnetu dan Pemutusahn Hubungan Kerja. Maka
substansinya, bukan soal usia pensiun. Tapi sudah siapkah perusahaan
membayarkan uang pensiun atau uang pesangon yang menjadi hak dari karyawan yang
pensiun? Itulah pentingnya dana pensiun atau DPLK. Salam #EdukasiDanaPensiun
#EdukatorDanaPensiun #UsiaPensiunNormal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar