Tiba-tiba, ada pertanyaan terkait dengan asuransi pensiun (lebih dikenal dengan group saving) dengan DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Apakah sama antara asuransi pensiun dengan dana pensiun? Jawabnya sangat jelas, tidak sama. Secara substansi, tujuan program asuransi pensiun adalah untuk proteksi yang pemberian manfaatnya dikaitkan dengan masa pertanggungan berakhir atau pada saat si tertanggung meninggal dunia di masa pertanggungan. Sedangkan DPLK adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) tertentu, selaku pendiri, yang ditujukan bagi karyawan yang diikutsertakan oleh pemberi kerjanya dan/atau perorangan secara mandiri. Maka siapapun yang menjadi peserta DPLK berhak mendapat Manfaat Pensiun, yang diterima oleh peserta baik secara berkala dan/atau sekaligus sebagai penghasilan hari tua yang dikaitkan dengan usia pensiun, masa kerja, dan/atau masa mengiur (sesuai UU No. 4/2023 tentang PPSK).
Mungkin sangat penting sebagai edukasi. Bahwa asuransi pensiun (bahkan
pesangon) yang dikenal group saving sama sekali berbeda dengan dana pensiun,
khususnya Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Siapapun atau publik harus tahu,
apa tujuan program keuangaannya yang ingin dicapai. Bila untuk proteksi ya gunakan
asuransi. Tapi bila untuk pembayaran manfaat pensiun maka harus di dana
pensiun.
Perbedaan
yang paling penting dan prinsip program Dana Pensiun, baik DPLK maupun
DPPK, dapat dikompensasikan sebagai bagian dari uang pesangon, uang penghargaan
masa kerja dan uang pisah bila terjadi pemutusan hubungan kerja baik atas sebab
pensiun, meninggal dunia atau PHK. Sementara asuransi pensiun (group saving)
tidak termasuk dalam kategori kompensasi tersebut. Hal ini ditegaskan dalam UU
Cipta Kerja No. 6/2023 dan ditegaskan dalam PP 35 Tahun 2021 tentang PERJANJIAN
KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT, DAN
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA. DPLK sebagai bagian dari kompensasi pesangon,
sedangkan asuransi pensiun (group saving) tidak termasuk kompensasi pesangon.
Selain tujuan program yang berbeda antara asuransi pensiun (group
saving) dengan DPLK, beberapa perbedaaan mendasar yang patut diketahuia antara
lain:
1. Dari
manfaat: Asuransi pensiun (group ssaving) manfaat-nya dibayarkan bila terjadi
risiko dan tidak terkait dengan usia atau masa kerja maka manfaatnya disebut “uang
pertanggungan”. Sedangkan DPLK manfaat-nya dibayarkan saat masa pensiun tiba
yang dikaitakn dengan usia, masa kerja, dan masa mengiur sehingga manfaatnya
disebut “manfaat pensiun”.
2. Dari
istilah pembayaran: Asuransi pensiun (group saving) disebut “jatuh tempo”
sehingga dibayarkanlah nilai tunai polis atau uang pertanggungan, sedangkan
DPLK hanya dibayarkan saat “usia pensiun” yang ditetapkan tiba, maka dibayarkan
seluruh akumulasi dana (iuran yang disetor + hasil pengembangan selama jadi
peserta).
3. Dari
dokumen: Asuransi pensiun (group pensiun) dokumen perjanjiannya berbentuk “polis”,
sedangkan DPLK berbentuk “kontrak” atau “perjanjian kerjasama”.
4. Dari
istilah dana yang yang disetor: Asuransi pensiun (group saving) setoran dana
dalam program disebut “premi”, sedangkan DPLK disebut “iuran”.
5. Dari
investasi atau pengembangan dana: Asuransi pensiun (group saving) arahan
investasi tidak dipilih peserta dan tidak ada investment specialist, sedangkan
DPLK arahan investasi dipilih oleh peserta dan ditempatkan oleh investment
specialist.
6. Dari saldo dana: Asuransi pensiun (group
saving) saldo dana yang terkumpul pastinya dikurangi biaya provisi atau komisi,
sedangan DPLK saldo dana peserta pasti “utuh ditambah hasil pengembangan dana”.
7. Dari
regulasi: Asuransi pensiun (group saving) regulasi yang mengatur berdasar UU
14/2014 Perasuransian dan UU No. 4/2023 PPSK bidang Asuransi, sedangkan DPLK diatur
dalam UU No. 4/2023 tentang PPSK bidang Dana Pensiun beserta POJK yang terkait
dengan dana pensiun.
Memang benar, asuransi pensiun (group saving) dan DPLK sejatinya diterbitkan
untuk membantu siapapun untuk mempersiapkan perencanaan dan
alokasi finansial yang tepat dalam kurun waktu tertentu. Tapi secara mendasar, perbedaannya
terletak pada untuk proteksi di asuransi pensiun (group saving) dan untuk
manfaat pensiun di DPLK. Biasanya asuransi pensiun (group saving) dijalankan
dengan prinsip “endowment” (asuransi + tabungan) atau PAYDI (Produk Asuransi
yang Dikaitkan Investasi). Berbeda dengan DPLK yang memegang prinsip “pendanaan”
hingga manfaat pensiun dibayarkan.
Sesuai UU No.
4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) bidang dana
pensiun ditegaskan program pensiun adalah setiap program yang mengupayakan
Manfaat Pensiun bagi peserta, saat mencapai usia pensiun. Bahkan lebih dari
itu, ditegaskan pula “Penyelenggaraan Program Pensiun
dan manfaat lain oleh Dana Pensiun dapat diberikan perlakuan/
insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan” (Pasal 171 UU. No. 4/2023).
Maka simpulannya, apapun produk keuangan
yang dipilih tentu harus disesuaikan dengan tujuan keuangan, untuk apa dibayarkan?
Bila terjadi risiko maka dibutuhkan proteksi. Bila saat usia pensiun tiba maka
dibutuhkan dana pensiun atau DPLK. Jadi, tentukan tujuan keuangannya apa? Untuk
proteksi atau untuk manfaat pensiun atau kompensasi pascakerja? Salam #YukSiapkanPensiun
#EdukasiDPLK #EdukatorDanaPensiun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar