Asosiasi DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) menggelar Sertifikasi DPLK batch 20 secara offlien di Jakarta (10-12 Mei 2023). Diikuti 25 peserta yang berasam dari 5 Manajer Investasi, 8 pelaku DPLK, dan 1 umum. Pasca UU Pengembagan dan penguatan Sektor Keuangan (P2SK), inilah kali pertama Sertifikasi diikuti oleh Manajer Investasi, di mana sesuai UU P2SK nantinya dapat mendirikan DPLK. Hal ini sekaligus menunjukkan komitmen dan penjajakan manajer investasi untuk masuk ke pasar DPLK di Indonesia.
Sesuai pasal 190 UU P2SK ditegaskan “Pengelola
Program Pensiun merupakan professional yang wajib memiliki komptensi dan
pengalaman yang memadai”. Itu berarti, siapapun yang akan memasuki industri
DPLK diwajibkan memiliki kompetensi dan pengakaman yang memadai, dengan
dibuktikan melalui 1) pendidikan, 2) masa bekerja, dan 3) sertifikasi,
training, dan sebagainya.
Oleh karena itu, sejak tahun 2017,
Asosiasi DPLK telah menggelar “Sertifikasi DPLK” yang ditujukan kepada staf dan
tenaga pemasar DPLK dan pihak terkait dana pensiun sebagai upaya dan komitmen menjaga standar kompetensi dan layanan Dana Pensiun
Lembaga Keuangan (DPLK) kepada pengguna layanannya dan masyarakat Indonesia.
Hal ini sekaligus menjadi bagian peran penting Asosiasi DPLK dalam tata laksana industri DPLK
dan koordinasi dengan regulator, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 186 UU P2SK
terkait kewajiban setiap pelaku dana pensiun menjadi anggota asosiasi dana
pensiun.
WAJIB menjadi anggota Asosiasi sebagai optimalisasi
peran Asosiasi dalam mengatur anggota dan koordinasi ke regulator.
“Sertifikasi DPLK ini bertujuan untuk meningkatkan
pengetahuan, keterampilan dan keahlian para tenaga pemasar dan staf yang akan
atau bekerja di unit bisnis DPLK. Agar mampu memberikan layana terbaik kepada
pengguna layanan DPLK, di samping dapat memacu pertumbuhan bisnis DPLK secara
berkualitas” ujar Syarifudin Yunus, Ketua Panitia Sertifikasi DPLK.
Sertifikasi DPLK terdiri dari kelas tutorial selama
2 hari dan ujian sertifikasi DPLK 1 hari. Adapaun cakupan materi Sertifikasi
DPLK terdiri dari modul: 1) pengetahuan dasar dan pemasaran, 2) operasional dan
bisnis proses, 3) investasi, dan 4) regulasi dan risiko. Selama ini, Asosiasi
DPLK menggelar ujian sertifikasi secara rutin setahun 4 kali
(Januari-April-Juli-Oktober). Hingga saat ini, tidak kurang 700 orang telah
tersertifikasi DPLK sebagai implementasi prinsip perilaku profesional dan
kompetensi anggota Asosiasi DPLK dalam menjalankan amanat POJK No.1/2013
tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, di samping memastikan
berjalannya POJK 15/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar