Kata seorang pekerja, boro-boro bisa nabung di dana pensiun karena gaji hanya sebatas UMR (Upah Minimum Regional)? Apa iya, bila gaji sebatas UMR nggak bisa menabung untuk masa pensiun. Terus bila sewaktu-waktu berhenti dari pekerjaan, gimana dong? Sama sekali nggak punya tabungan ya. Keadaan inilah yang harus diantisipasi pekerja pada umumnya. Untuk selalu mempersiapkan masa pensiun. Memang pensiun masih lama, tapi bukan berarti “dilarang” untuk mempersiapkannya kan.
Satu
hal lagi di zaman begini. Memang ada banyak prosuk keuangan. Tapi cara paling
sederhana untuk memilihnya adalah disesuaikan dengan tujuan keuangannya ke
depan. Ada asuransi, ada rekasadana, dan ada pula dana pensiun. Tentu, dana
pensiun hanya diperuntukkan pada saat tidak bekerja lagi alias saat memasuki
masa pensiun. Nah pertanyaannya, apakah kita sudah punya tabungan untuk masa
pensiun? Sekalipun gjai sebatas UMR.
Jadi,
jangan khawatir bila gaji sebatas UMR. Bisa kok punya dana pensiun. Agar tidak
bangkrut di hari tua. Atau tidak mengalami masalah keuangan di masa pensiun.
Kan sudah tidak kerja lagi, jadi dari mana uang untuk memenuhi kebutuhan hidup
sehari-hari? Maka pekerja yang gajinya sebatas UMR, sebaiknya jangan pesimis. Menabung
untuk dana pensiun bisa kok dengan Rp. 100.000 per bulan atau Rp. 200.000 per
bulan. Asal sadar tujuannya untuk masa pensiun. Dan selebihnya berani “memaksa
diri” untuk mengatur keuangannya sendiri. Untuk menabung atas keperluan masa
pensiun nanti. Karena siapapun, cepat atau lambat pasti akan pensiun. Maka mau
tidak mau, dana pensiun untuk hari tua harus dipersiapkan sejak dini. Nggak
masalah gaji sebatas UMR asal mau memulai untuk tabungan dana pensiun.
Lalu,
gimana gaji sebatas UMR bisa punya dana pensiun?
Sederhana
saja. Pertama kali ya harus mulai atur pos pengeluaran sendiri dan mulai direncanakan
untuk punya dana pensiun. Sisihkan sebagian dari gaji yang sebatas UMR untuk
dana pensiin. Ditabung setiap bulan sekalipun hanya Rp. 100.000 per bulan. Tentu, saran yang paling penting adalah penuhi
dulu biaya untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Bayar cicilan atau angsuran yang
masih ada dan setelah itu stop utang atau bikin cicilan baru. Siapkan juga dana
darurat untuk keperluan yang tidak terduga sekalipun tidak banyak. Nah, bila
kalkulasi dan mengatur keuangan sendiri sudah dilakukan, baru rencanakan untuk memiliki
dana pensiun. Agar tetap punya cuan yang memadai di sama pensiun, saat tidak bekerja
lagi. Oke?
Terus,
gimana memulai untuk punya dana pensiun? Gampang saja, pastikan dulu bahwa
niatnya adalah untuk masa pensiun. Maka produk keuangan yang dibeli adalah dana
pensiun, bukan yang lainnya. Karena memang dana pensiun diperuntukkan bagi
pekerja yang ingin memiliki uang alias cuan di saat tidak bekerja lagi, saat
penisun. Nah di pasaran, ada yang namanya DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan).
Silakan saja dicari dan dipilig DPLK yang sesuai dengan tujuan keuangan kita di
masa pensiun. Intinya melalui DPLK, kita menyetor sejumlah iuran tertentu misal
Rp. 100.000 secara berkala (biasanya bulanan) untuk diambil manfaatnya saat masa
pensiun tiba. Dan menariknya DPLK, selama menjadi peserta DPLK maka iuran atau uang
yang ditabung akan diinvestasikan sesuai pilihan kita sendiri. Sehingga
nantinya, kita berhak atasakumulasi iuran yag disetor selama jadi peserta
ditambah hasil investasinya. Insya Allah, hasilnya optimal dan bermanfaat untuk
masa pensiun.
DPLK, pada dasarnya memberikan beberapa
manfaat untuk pekerja. Di antaranya manfaatnya adalah 1) adanya pendanaan yang
“pasti”, 2) adanya jaminan kesinambungan penghasilan saat pensiun, 3) jadi lebih
disiplin menabung
untuk hari tua, dan 4) ada hasil investasi yang optimal.
Sebagai peserta DPLK, nantinya kita berhak atas pembayaran manfaat pensiun pada
saat mencapai usia pensiun tertentu yang kita tetapkan. Punya dana pensiun di
DPLK, tentu aman. Karena sudah diatur pada regulasi UU No. 4/2023 tentang PPSK yang
menegaskan “Aset Dana
Pensiun seperti iuran Pemberi Kerja, iuran Peserta, hasil pengelolaan aset harus dikecualikan dari setiap
tuntutan hukum atas aset pendiri” (Pasal 167). Selain
menjadi jaminan keamanan dana peserta, aturan ini pun menjadi bagian dari
komitmen perlindungan konsumen.
Jadi,
jangan khawatir. Sekalipun gaji sebatas UMR, setiap pekerja bisa kok punya cuan
di saat pensiun nanti. Asal mau dan berani memulai untuk punya dana pensiun. Ibaratnya,
biar kerja yes, pensiun oke. Maka masa pensiun, tidak cukup hanya dimimpikan
apalagi ditakutkan. Justru masa pensiun harus dipersiapkan sejak dini,
khususnya menabung untuk untuk masa pensiun yang pasti akan terjadi. Nggak apa,
sedikit demi sedikit menabung untuk dana pensiun. Toh, karena jangknya Panjang,
maka hasilnya pun bisa signifikan nantinya. Biar gaji sebatas UMR tapi tetap
bisa hidup layak di hari tua, saat pensiun nanti. Yuk, mulai siapkan dana
pensiun biar tetap punya cuan di hari tua. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #EdukasiDPLK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar