Umur Harapan Hidup (UHH) penduduk Indonesia per 2022 adalah mencapai 71,85 tahun atau sama dengan 72 tahun. Artinya setiap orang yang dilahirkan, diperkirakan hidup sampai dengan usia 72 tahun. Sementara itu, pada umumnya usia pensiun sebagai batasan orang berhenti bekerja (purwa tugas) berada di 55 tahun atau 56 tahun. Maka berarti, sejak pensiun menuju ke usia harapan hidup, masih ada masa kehidupann selama 16-17 tahun setelah seseorang tidak bekerja lagi.
Di
sisi lain, sebuah studi menyebutkan tingkat penghasilan pensiun (TPP) atau replacement ratio seorang
pekerja pada masa pensiun adalah 70%—80% dari gaji terakhir. Artinya, seseorang
membutuhkan 70%-80% dari gaji terakhir untuk membiayai kehidupannya di masa
pensiun. Sebagai contoh: bila gaji terakhir seorang pekerja Rp.
10.000.000, maka tingkat penghasilan pensiun (TPP) yang dibutuhkan di hari tuanya
berkisar di antara Rp. 7.000.000 s.d.
Rp. 8.000.000 per bulan. Angka tersebut dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan
biaya di masa pensiun.
Bila
tingkat penghasilan pensiun (TPP) dimaknai sebagai kemampuan seorang pekerja
untuk memenuhi kebutuhan hidup pada saat pensiun, saat tidak bekerja lagi maka
patut dipikirkan dari mana nilai TPP diperoleh, sementara usia harapan hidupnya
mencapai 72 tahun? Apakah menjual aset yang ada atau dari program pensiun yang
dimiliki?
Dalam
konteks usia harapan hidup (UHH) dan tingkat penghasilan pensiun (TPP)
seseorang, maka pentingnya kiranya setiap pekerja untuk melakukan perencanaan
pensiun sejak dini. Khususunya melalui Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Karena cepat atau lambat, pada hakikatnya setipa orang pasti akan pensiun. Masalahnya,
sudah siapkah uang yang tersedia untuk membiayai kehidupan di masa pensiun?
Salah
satu cara yang dapat ditempuh adalah melalui program Dana Pensiun Lembaga
Keuangan (DPLK). Karena DPLK merupakan program pengelolaan dana pensiun yang
dirancang untuk mempersiapkan jaminan finansial di masa pensiun. Program yang
didedikasikan untuk pembayaran manfaat pensiun bagi setiap pekerja. Melalui
DPLK, setiap pekerja dapat menyetorkan sejumlah uang secara rutin setiap bulan.
Sebagai perencanaan masa pensiun dan hanya dapat dicairkan ketika memasuki usia
pensiun. Saat tercapainya usia pensiun.
DPLK,
tentu bukan asuransi jiwa. DPLK pun bukan reksadana. Tapi intinya, DPLK
dirancang untuk menyiapkan masa pensiun yang sejahtera. Karena DPLK bertumpu
pada pengelolaan program pensiun iuran pasti (PPIP) dan orientasinya untuk hari
tua atau masa pensiun. Agar tersedia dana yang cukup untuk membiayai pensiunan
di hari tuanya, di saat tidak bekerja lagi.
Setidaknya,
ada 3 (tiga) manfaat DPLK sebagai program pensiun bagi setiap pekerja, yaitu:
1.
Ada pendanaan yang pasti untuk masa
pensiun melalui iuran yang disetor secara bulanan, tentu semakin besar iurannya
semakin optimal uang pensiunnya.
2. Ada hasil investasi yang diperoleh selama
menjadi peserta DPLK sehingga dana berkembang secara optimal karena bersifat
jangka panjang.
3.
Ada fasilitas perpajakan yang diperoleh
saat manfaat pensiun dibayarkan ketika pensiun, yang tidak diperoleh bila tidak
melalui DPLK.
Maka melalui DPLK, setiap pekerja akan dapat memperoleh
manfaat pensiun yang luar biasa. Besar kecilnya uang pensiun yang diterima dari
DPLK sangat bergantung pada besarnya iuran yang disetorkan, hasil investasi
yang diperoleh, dan lamanya kepesertaan. Semakin lama menjadi peserta DPLK maka
semakin besar manfaat pensiun yang diterima.
Maka
siapkanlah program pensiun Anda sejak dini. Untuk menyeimbangkan usia harapa
hidup dengan tingkat penghasilan pensiun yang dibutuhkan. Bila tidak sekarang,
lalu kapan lagi? Kerja Yes, Pensiun Oke ... #YukSiapkanPensiun
#EdukasiDanaPensiun #EdukasiDPLK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar