Seorang kawan bertanya. Usianya 32 tahun, pensiun di usia 56 tahun. Gue punya gaji Rp 10 juta lalu ditabung 10% dari gaji atau Rp 1 juta per bulan di DPLK untuk masa pensiun, kira-kira berapa dana yang akan terkumpul? Apakah sudah cukup atau masih kurang?
Sebelum menjawab itu, siapapun pekerja yang sudah mau menabung di DPLK
(Dana Pensiun Lembaga Keungan) untuk persiapkan hari tua patut diapresiasi. Karena
di zaman begini, pekerja yang mau manabung untuk masa pensiun tergolong langka.
Sebab banyak pekerja lebih senang gaya hidup atau perilaku konsumtif. Makanya
tingkat inklusi dana pensiun di Indonesia hanya 5% (sekalipun tingkat
literasi-nya 27%). Masih sangat rendah pekerja yang punya program pensiun.
Nah, kembali ke pertanyaannya. Bila punya gaji Rp 10 juta lalu ditabung
10% dari gaji atau Rp 1 juta per bulan di DPLK untuk masa pensiun, kira-kira
berapa dana yang akan terkumpul? Apakah sudah cukup atau masih kurang?
Bila pekerja di usia 32 tahun dan akan pensiun di usia 56 tahun. Dengan
tingkat hasil investasi di 5% dan inlasi rata-rata di 4%, bila menabung Rp. 1
juta per bulan serta menjadi peserta selama DPLK selama 24 tahun maka diperoleh
kondisi sebagai berikut:
-
Dana yang terkumpul diproyeksikan mencapai Rp
554 juta.
-
Dana yang dibutuhkan untuk pensiun adalah Rp 2,3
miliar.
-
Maka masih terjadi kekurangan dana sebesar Rp
1,7 miliar.
Kondisi kekurangan atau gap dana pensiun dipengaruhi oleh adanya
tekanan inflasi sebesar 4% per tahun. Apalagi nilai kebutuhan hidup di masa
depan (Rp 5 juta per bulan saat pensiun) akan membengkak, sehingga membutuhkan
akumulasi dana yang sangat besar. Di sisi
lain, akumulasi dana yang ada dengan estimasi imbal hasil investasi sebesar 5%,
pertumbuhan dananya tergolong tidak cukup cepat untuk mengejar target kebutuhan
pensiun.
Maka dapat disimpulkan bahwa jika imbal hasil investasi tidak jauh
melampaui tingkat inflasi, maka tabungan standar (seperti 10% dari gaji) tidak
akan cukup untuk menutupi kebutuhan masa tua yang telah tergerus inflasi. Tantangannya
karena selisih antara imbal hasil investasi (5%) dan tingkat inflasi (4%)
sangat tipis, yaitu hanya 1% (nilai riil) sehingga menyebabkan terjadinya kekurangan
dana (shortfall) sebesar Rp 1,7 miliar dari kebutuhan di masa pensiun.
Untuk seorang pekerja yang saat ini berusia 32 tahun dan berencana
pensiun di usia 56 tahun, mungkin perlu mengoptimalkan sisa waktu yang ada guna
meningkatkan imbal hasil atau menambah iuran sukarela atau persentase tabungan DPLK
agar kekurangan Rp 1,7 miliar saat pensiun dapat terpenuhi. Salah satu caranya,
dengan memanfaatkan akses digital untuk menjadi peserta atau menambah iuran DPLK.
Selain dapat terlibat aktif dalam pengelolaan dana DPLK-nya, pekerja juga aktif
memantau akumulasi dana untuk perencanaan pensiun secara digital. Untuk itu, salah
satu aplikasi digital seperti “SimPensiun” dari DPLK Sinarmas Asset Management
(DPLK SAM) dapat menjadi pilihan pekerja (formal dan informal) untuk memiliki
DPLK. Di DPLK SAM, setiap pekerja bisa menjadi peserta DPLK dengan iuran
minimal Rp. 50.000 per bulan (silakan kunjungi: https://simpensiun.com/).
Patut diketahui, untuk mengoptimalkan manfaat pensiun di DPLK sejatinya
ada 3 cara yang bisa ditempuh: 1) memperbesar iuran pensiun, 2) meningkatkan imbal
hasil investasi, atau 3) lebih mama menjadi peserta DPLK (sejak dini). Untuk
itu, edukasi dann akses digital DPLK menjadi sangat diperelukan. Untuk
mempersiapkan masa pensiun yang nyaman dan sejahtera. #YukSiapkanPensiun #DPLKSAM
#EdukasiDPLK
.png)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar