Jumat, 30 Januari 2026

Hitung Uang Pesangon akibat PHK atau Pensiun, Berapa Besarannya?

UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pada Pasal 156 ayat 1) ditegaskan “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”.

 

Kata “wajib” di situ bersifat imperatif dan tidak memberi ruang bagi pengusaha untuk menunda atau mencicil pembayaran tersebut secara bertahap. Konsekuensinya, pelanggaran atas kewajiban pembayaran pesangon merupakan tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara dan denda (Pasal 185 ayat 1 UU 6/2023). Sebab uang pesangon merupakan perlindungan finansial pekerja/buruh atas hilangnya pendapatan tetap pekerja/buruh akibat pemutusan hubungan kerja dan sebagai penghargaan atas masa kerja dan kontribusi yang telah diberikan pekerja/buruh. Kewajiban tersebut termasuk pesangon karena alasan selain pensiun.

 

Adapun acuan besaran pesangon terdiri dari: a) uang pesangon (ayat 2), b) uang penghargaan masa kerja (UPMK) (ayat 3), dan c) uang penggantian hak (UPH) seperti cuti tahunan dan biaya ongkos pekerja (ayat 4). Setidaknya, ada 15 alasan terjadinya PHK seperti: penggabungan/peleburan, efisiensi, tutup, orce majeure, PKPU, pailit, melakukan perbuatan yang merugikan pekerja/buruh, mengundurkan diri, mangkir, pelanggaran, pensiun, meninggal dunia, tindak pidana hukum, tindak pidana di perusahaan, dan sakit berkepanjangan atau cacat. Karena itu, setiap pekerja harus tahu aturan mainnya dan setiap pemberi kerja harus benar-benar menerapkannya aturan pesangon yang ada di PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

 


Lalu, bagaimana hitung-hitungan pesangon pekerja? Ini sebagai contoh saja, uang pesangon pekerja yang berhenti bekerja akibat “pensiun” dan “PHK karena efisiensi perusahaan”.  Sebut saja si A memiliki masa kerja 20 tahun dengan upah terakhirnya Rp. 10 juta. Maka sesuai regulasi yang berlaku, saat si A berhenti bekerja atas alasan memasuki usia PENSIUN, maka perhitungan uang pesangan (UP), uang penghargaam masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) yang diperoleh ada sebagai berikut:

– UP = 9 X 1,75 X Rp. 10 juta = 157,5 juta

– UPMK = 7 X Rp. 10 juta = 70 juta

– UPH = 1 (relatif) X Rp. 10 juta = 10 juta

Maka, uang pensiun yang diperoleh si A sebesar Rp. 237,5 juta.


Berbeda bila dengan si B yang terkena PHK atas alasan EFISIENSI PERUSAHAAN, maka  maka perhitungan UP – UPMK – UPH yang diperoleh si B sebagai berikut:

– UP = 9 X 1 X Rp. 10 juta = 90 juta

– UPMK = 7 X Rp. 10 juta = 70 juta

– UPH = 1 (relatif)  X Rp. 10 juta = 10 juta

Maka, uang pesangon yang diperoleh si B sebesar Rp. 170 juta.

 

Tentu saja, besar kecilnya uang pesangon bersifat relatif. Tergantung pada lamanya masa kerja - besarnya gaji - sebab berhenti bekerja, di samping aturan yang tertera di peraturan perusahaan atau PKB. Sekali lagi, soal pesangon memang harus dicermati dan dipahami pekerja. Tentang regulasi yang berlaku dan acuan yang dipakai perusahaan. Tapi yang penting adalah penegakan aturan dalam pembayaran pesangon.

 

Namun sayangnya, saat ini masih banyak pemberi kerja atau perusahaan yang tidak membayar pesangon saat terjadi PHK atas sebab apapun. Diduga  90% perusahaan tidak membayar uang pesangon pekerja saat terjadinya pemutusan hubungan kerja atau pensiun. Ambil contoh yang terjadi di Sritex. Hingga kini, uang pesangon pekerja belum dibayarkan. Kenapa hal itu bisa terjadi? Karena 1) tidak tersedianya uang saat pesangon harus dibayarkan perusahaan dan 2) kesadaran perusahaan untuk mendanakan uang pesangon sangat rendah, termasuk uang pensiun pekerjanya. Oleh karena itu, inilah momentum perusahaan harus mulai mendanakan uang pesangon atau uang pensiun pekerja. Karena cepat atau lambat, uang pesangon atau pensiun pekerja pasti dibayarkan.

 

Bagaimana caranuya mendanakan uang pesangon atau pensiun pekerja? Salah satunya, dapat dilakukan melalui DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Perusahaan dapat mulai mendanakan uang pesangon atau uang pensiun pekerja melalui program pensiun di DPLK. Selain dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan, DPLK bisa menjadi pilihan dalam eksekusi pembayaran pesangon atau imbalan pasacakerja, baik saat pensiun, meninggal dunia, atau pekerja di-PHK. Salam #YukSiapkanPensiun #DanaPensiun #EdukasiDPLK

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar