Tingkat Penghasilan Pensiun (TPP) atau replacement ratio adalah besaran persentase dari gaji terakhir yang dibutuhkan seseorang untuk mempertahankan standar hidup di masa pensiun. TPP biasanya berupa persentase dari gaji terakhir yang diterima secarqa bulanan, dihitung berdasarkan masa kerja dengan standar ideal yang bervariasi di hari tua. Idealnya, TPP berada di kisaran 70%-80% dari gaji terakhir agar mandiri secara finansial di masa pensiun, sementara ILO merekomendasikan TPP 40% dari gaji terakhir. Tapi di Indonesia, saat ini aktual TPP yang diterima berada di kisaran 10%-15% dari gaji terakhir, yang jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup di masa pensiun.
Lalu,
bagaiman dengan pensiunan di Jakarta saat ini? Setelah memawancarai 20
pensiunan di Jakarta, untuk mengetahui berapa besaran kebutuhan biaya hidup di
masa pensiun (dengan perkiraan gaji terakhir Rp. 10.000.000,- per bulan dan usia
pensiun di 55 tahun), maka diperoleh data dan informasi terkait tingkat
penghasilan pensiun ideal pensiunan di Jakarta adalah sebagai berikut:
· Pengeluaran atau biaya
bulanan pensiunan yang terdiri dari: makan, belanja bulanan, biaya air +
listrik, internet, gaya hidup, asuransi Kesehatan, dan lain-lain diperoleh
jumlah kebutuhan bulanan pensiunan mencapai Rp. 5.600.000,- (lima juta enam
ratus ribu rupiah) per bulan atau setara 56% dari gaji terakhir.
· Bila pensiunan hanya memiliki
program JHT BPJS TK, maka tingkat rata-rata kebutuhan yang di-cover hanya
mencapai Rp. 1 - 1,5 juta per bulan (bila digunakan secara disiplin setiap
bulan)
· Dengan demikian, TPP
pensiunan di Jakarta mengalami “kekurangan” sebesar 46% dari kebutuhan bulanan
pensiunan atau kurang rp. 4,6 juta per bulan.
· Konsekuensinya, pensiunan
di Jakarta “terpaksa” bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya atau mengalami
masalah keuangan di hari tua, atau terpaksa bergantung kepada anak-anaknya.
· Maka idealnya, TPP
pensiunan di Jakarta mencapai 56% dari gaji terakhir, berapapun besar gaji saat
akan pensiun untuk menjaga standar hidup seperti saat masih bekerja.
Menurut
laporan Badan Pusat Statistik (2025), sebanyak 84% lansia atau pensiunan
menggantungkan kebutuhan hidupnya dari penghasilan anggota keluarga yang
bekerja. Sementara itu, 11% pensiunan bergantung pada bantuan dari pihak lain, dan
hanya 5% pensiunan yang hidup di hari tua dari uang pensiun. Maka wajar, ada
survei yang menyebut 1 dari 2 pensiunan di Indonesia mengandalkan transferan
dari anak-anaknya setiap bulan untuk memenuhi biaya hidup (ADB, 2024). Bahkan 9
dari 10 pekerja di Indonesia sama Sekai tidak siap pensiun (HSBC, 20180.
Bila tingkat
penghasilan pensiun (TPP) pensiunan di Jakarta berada di 10% dari gaji
terakhir, maka pensiunan mengalami kekurangan untuk biaya hidup sebesar Rp.
4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah) atau kekurangan TPP sebesar 46%
dari gaji terakhir. Dengan demikian, dapat dikatakan tingkat penghasilan
pensiun (TPP) pekerja saat ini mengalami kekurangan 46% dari gaji terakhir.
Kondisi ini tentu menjadi sebab pensiunan gagal mempertahankan standar hidup di
hari tua, di samping mengalami masalah keuangan di masa pensiun.
Setidaknya,
ada beberapa faktor yang mempengaruhi besaran TPP seseorang di masa pensiun
yaitu: 1) jenis pekerjaan, 2) program pensiun yang diikuti, 3) masa kerja dan
besaran gaji, 4) tingkat return investasi dari program pensiun, 5) regulasi
pemerintah, 6) faktor ekonomi makro dan inflasi, 7) kondisi kesehatan
pensiunan, 8) tanggung jawab keluarga, dan 9) edukasi dana pensiun sangat
menentukan besar kecilnya tingkat penghasilan pensiun. Oleh karena itu, dana
pensiun sukarela seperti DPLK dan DPPK menjadi penting untuk mendapat
perhatian. Selain untuk meningkatkan TPP sebagai jaminan penghasilan di masa
pensiun, dana pensiun penting untuk menjaga standar hidup dan kemandirian
finansial di hari tua.
Secara lebih
lengkap tentang hasil penelitian terbaru tentang "Analisis Tingkat
Penghasilan Pensiun (TPP) Pekerja dan Faktor yang Mempengaruhinya Serta
Optimalisasi Peran Dana Pensiun Swasta di Indonesia" dilakukan Syarifudin
Yunus, dosen Universitas Indraprasta PGRI dan edukator dana pensiun dari DPLK
SAM (Sinarmas Asset Management), yang terbit pada 3 Mei 2025 di Lokawati
(Jurnal Penelitian Manajemen dan Inovasi Riset). Silakan disimak melalui: https://journal.arimbi.or.id/index.php/Lokawati/article/view/1709.
Sebagai
antisipasi kondisi pensiunan dan lansia, mau tidak mau, dana pensiun harus
meningkatkan peran pentingnya dalam menjamin kesinambungan penghasilan di masa
pensiun sekaligus untuk meningkatkan tingkat penghasilan pensiun (TPP) atau replacement
rate pekerja di Indonesia. Karena melalui dana pensiun, seorang pekerja
akan memiliki sumber penghasilan yang stabil di hari tua, sehingga dapat
memenuhi kebutuhan hidup dan menjaga kualitas hidup di hari tua tanpa perlu
bergantung kepada anak atau keluarganya.
Adalah tantangan dana pensiun sukarela seperti DPLK atau DPPK, untuk
melakukan optimalisasi peran dana pensiun yang terdiri dari; 1) meningkatkan literasi
dan edukasi keuangan, khususnya sosialisasi pentingnya manfaat dana pensiun ke
masyarakat umum, pekerja formal, dan informal, 2) melakukan diversifikasi produk
dan layanan untuk menyediakan lebih banyak pilihan program pensiun sesuai
profil risiko dan kebutuhan peserta, dan 3) menyediakan akses digital dana
pensiun yang mudah dan terpercaya. Di sisi lain, dana pensiun harus mampu menjawab tantangan dana pensiun seperti peningkatan
tata kelola, penguatan kinerja investasi, kolaborasi dengan perusahaan/pemberi
kerja, mendorong kepesertaan di sektor informal, peningkatan insentif pajak, sinergi
dengan kebijakan pemerintah, dan penerapan manajemen risiko yang efektif. Agar
nantinya, pensiunan atau lansia di Indonesia tidak lagi bergantung secara
finansial kepada anak atau keluarganya. Salam #YukSiapkanPensiun #DPLKSAM
#EdukasiDanaPensiun


Tidak ada komentar:
Posting Komentar