Sebagai bagian memperkuat kompetensi SDM dana pensiun, LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) Dana Pensiun menyelenggarakan uji kompetensi dan sertifikasi Kerangka Kerja Kualifikasi Nasional (KKNI) Dana Pensiun Level 7 di Jakarta (1/10/2025). Diikuti 19 peserta dari 14 Dana Pensiun yaitu Dana Pensiun Pos Indonesia, Dana Pensiun Perum Peruri, Dana Pensiun Bank BJB, Dana Pensiun Karyawan Pupuk Kujang, Dana Pensiun Perkebunan, Dana Pensiun BPD Riau Kepri, Dana Pensiun Pelindo Purnakarya, Dana Pensiun Bank Kalsel, Dana Pensiun Jasa Rahardja, DPLK Bumiputera, Dana Pensiun Semen Padang, Dana Pensiun Pusri, Dana Pensiun Semen Gresik, dan Dana Pensiun Pos Indonesia. Adapun asesor kompetensi yang bertugas dari LSP Dana Pensiun adalah Arif Hartanto, Bambang Sri Mulyadi, Budi Ruseno, Junaedi, Nur Hasan Kurniawan, Sri Murtiningsih, Suheri, Syarifudin Yunus, Sularno, dan Zain Zainuddin. Asesmen uji sertifikasi KKNI dana pensiun juga dilanjutkan pada Kamis, 2 Okt 2025 untuk jenjang 6C yang diikuti 11 peserta.
Setelah mengikuti mengikuti pelatihan selama 2
hari, uji kompetesni KKNI level 7 dilakukan melalui mekanisme asesmen dan
wawancara untuk memvalidasi standar kompetensi dan kinerja individu yang
berhubungan dengan pekerjaan, baik dalam bentuk pengetahuan, keterampilan atau
keahlian di bidang dana pensiun sesuai stnadar yang ditetapkan BNSP. Melalui
uji kompetensi KKNI Dana Pensiun ini, harapannya setiap SDM industri dana
pensiun dapat bekerja efektif dan efisien sesuai dengan regulasi dan mampu
mencapai tujuan bisnis yang ditetapkan.
Melalui asesmen dan wawancara KKNI level 7,
LSP Dana Pensiun memastikan proses uji kompetensi KKNI bagi peserta sesuai
dengan SEOJK 12/2025 tentang sertifikasi kompetensi kerja dan sertifikasi
kompetensi selain sertifikasi kompetensi kerja bagi dana pensiun dan POJK 34
Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pada Dana
Pensiun berjalan sesuai tujuan. Adapun kompetensi level 7 dana pensiun sub
bidang Pengurus Dana Pensiun kualifikasinya mencakup kemampuan untuk
merencanakan dan mengelola sumber daya Dana Pensiun di bawah tanggung jawabnya,
serta melakukan riset dan mengambil keputusan strategis dengan akuntabilitas
dan tanggung jawab penuh atas semua aspek Dana Pensiun yang berada di bawah
tanggung jawab bidang keahliannya.
Sesuai SKKNI Dana Pensiun (Kemnaker RI No. 122
Tahun 2021), jenjang kualifikasi nasional Indonesia bidang Dana Pensiun
diterapkan untuk a) pelaksanaan pendidikan atau pelatihan b) pelaksanaan
sertifikasi kompetensi, c) pengembangan sumber daya manusia, dan d) pengakuan
kesetaraan kualifikasi. Melalui KKNI bidang Dana Pensiun diharapkan SDM dana
pensiun mampu meningkatkan kompetensinya, sehingga 1) mengetahui ukuran
kemampuan yang dimiliki, 2) dapat meningkatkan akses untuk mengembangkan diri,
dan 3) menambah produktivitas kerja.
Melalui sertifikasi KKNI bidang dana pensiun,
SDM dana pensiun divalidasi telah memenuhi standar kompetensi nasional yang
disusun oleh BNSP untuk industri dana pensiun sebagai bagian penguatan kualitas
sumber daya manusia. Agar tercipta sumber daya manusia yang berintegritas dan
memiliki kompetensi. Untuk itu, proses asesmen LSP Dana Pensiun dilakukan
secara objektif, adil, dan valid sesuai sistem dan prosedur pengembangan
kualitas SDM secara berkelanjutan.
Patut diketahui, LSP Dana Pensiun merupakan
satu-satunya LSP bidang dana pensiun yang terdaftar di OJK sesuai dengan Surat
Tanda Terdaftar Lembaga Sertifikasi Profesi Sektor Jasa Keuangan No:
STTD.LSP-03/MS.1/2025 tertanggal 23 Juli 2025 dan Keputusan Ketua BNSP No: KEP.0015/BNSP/I/2023.
Saat ini LSP Dana Pensiun yang memiliki 29 asesor kompetensi berlisensi BNSP dan
memiliki komitmen untuk melaksanakan serta memantau realisasi pengembangan
kualitas SDM dana pensiun dan wajib memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan
Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) sesuai level masing-masing. Terkait dengan
program dan informasi LSP Dana Pensiun dapat disimak melalui: https://lspdapen.com/
Dengan melihat tantangan dan peluang dana
pensiun ke depan, kompetensi SDM yang dibuktikan dengan sertifikasi KKNI menjadi
penting diprioritaskan. Agar industri dana pensiun dapat menjalankan
pengelolaan dana pensiun secara berkualitas dan sesuai regulasi yang berlaku
serta mengacu pada standar profesionalisme di dana pensiun. Salam kompeten!
#LSPDanaPensiun #AsesorKompetensi #DanaPensiun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar