Dalam kurun waktu 3 tahun terakhir (2022-2024), industri DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) di Indonesia, tingkat pertumbuhan aset kelolaan sebesar 9,9%, sedangkan jumlah peserta tumbuh hanya 2,9%. Per Desember 2024, aset keloaan DPLK mencapai Rp. 146,1 triliun dengan jumlah peserta 2,8 juta orang. Setelah eksis selama 33 tahun (sejak UU N0. 11/1992), angka pertumbuhan tersebut dapat ditafsirkan beragam. Bisa dibilang “tetap tumbuh”, bisa pula disebut “stagnan” bila dibandingkan besarnya potensi pekerja yang ada di Indonesia saat ini mencapai 152 juta pekerja.
Mau tidak
mau, upaya untuk terus meningkatkan pertumbuhan DPLK di Indonesia harus tersu
ditingkatkan. Diantaranya sesuai dengan UU No. 4/2023 tentang P2SK yang
membolehkan manajer investasi untuk mendirikan DPLK, termasuk DPPK yang
diperbolehkan membuka program PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti). Tujuannya,
tentu untuk meningkatkan aset kelolaan dan kepesertaan dana pensiun sukarela di
Indonesia.
Sebagai
produk keuangan yag didedikasikan untuk mempersiapkan kemandirian finasial di
hari tua, sekaligus kesinambungan pengasilan di masa pensiun, DPLK harus
melakukan inovasi agar lebih diminati masyarakat. Agar “tidak kalah” dari
pinjol, reksadana, atau produk keuangan lainnya. Karena sejatimya, DPLK atau
dana pensiun berperan penting dalam mendukung ketahanan finansial masyarakat di
masa pensiun.
Salah satu
cara yang realistis untuk mempercepat pertumbuhan industri DPLK adalah “membaca
data” terkait kinerja dan layanan yang ada di industri DPLK. Setidaknya ada
beberapa agenda penting yang stratgeis untuk mendorong pertumbuhan aset
kelolaan dan jumlah peserta DPLK, di samping menjadikan DPLK mampu bersaing
dengan produk keuangan lainnya. Beberapa cara yang harus ditempuh antara lain:
1. Penguatan literasi dan edukasi DPLK, yang dilakukan melalui kampanye
literasi DPLK berbasis media digital dan tatap muka utamanya kepada perusahaan-perusahaan,
di samping menyasar pada segmen karyawan muda dan profesional.
2. Digitalisasi pemasaran dan layanan, dengan menyediakan akses digital
untuk membeli DPLK agra lebih efisien dan efektif bagi masyarakat. Ketersediaan
aplikasi mobile dan platform digital DPLK sangat penting untuk menyederhanakan
proses pendaftaran dan pembayaran iuran, termasuk mengecek saldo dan mengalihkan
arahan investasi. Aplikasi digital juga penting untuk mengintegrasikan sistem
e-KYC dan auto-debit untuk meningkatkan kenyamanan peserta.
3. Pengembangan produk dan layanan yang Ffleksibel, dengan menawarkan
skema iuran DPLK yang sesuai dengan profil gaji/penghasilan peserta, di samping
menyediakan pilihan investasi yang sesuai dengan profil risiko peserta.
4. Optimalisasi kemitraan korporasi, dengan mendorong perusahaan-perusahaan
menjadikan DPLK sebagai bagian dari program kesejahteraan karyawan khususnya
terkait dengan dana kompensasi pascakerja (uang pesangon pensiun). Karenany
diperlukan adanya skema kerjasama dan insentif ynag menarik bagi mitra
korporasi DPLK.
5. Penguatan kinerja investasi dan transparansi, melalui pengelolaan portofolio
investasi secara profesional dan transparan, di samping adanya laporan yang
dapat dipahami dan mudah diakses setiap peserta.
6. Dukungan regulasi dan insentif pajak, dilakukan dengan mendorong
kebijakan fiskal yang mendukung pertumbuhan DPLK, termasuk insentif pajak bagi
peserta dan pemberi kerjaserta pekerja sektor informal.
Sulit
dibantah, industri DPLK hari ini dihadapkan pada tantangan yang tidak mudah. Besarnya
potensi pasar tenaga kerja semestinya diterjemahkan ke dalam inovasi dan
layanan yang lebih konkret. Agar DPLK benar-benar mampu menggaet pekerja dalam
mempersiapkan masa pensiun yang lebih nyaman. Semua pekreja pasti sadar dan
tahu, bahwa mempersipakan masa pensiun hari tua itu penting, Tapi hal yang
perlu dijawab, bagaimana caranya untuk bisa menjadi peserta DPLK?
Maka kata
kuncinya adalah edukasi dan ketersediaan akses digital di DPLK. Agar aset kelolaan
dan jumlah peserta DPLK akan semakin bertumbuh secara signifikan di tahun-tahun
mendatang. Salam #SadarPensiun #YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #DPLKSAM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar