Di tengah kondisi
perekonomian dunia yang tidak pasti akibat perang dagang, menuntut seluruh
pemangku kepentingan di berbagai negara, termasuk Indonesia, untuk berpikir dan
bertindak secara strategis dalam merancang arah pengelolaan investasi yang
adaptif dan berorientasi jangka panjang. Salah satunya melalui Sovereign
Wealth Fund (SWF), yang saat ini diwujudkan melalui pendirian Danantara. Mampukah
Danantara ke depan menjalankan peran dan strategi investasi yang mendukung
pertumbuhan ekonomi nasional?
Sebagai upaya menyikapi
kondisi tersebut, Perkumpulan Praktisi Jasa Keuangan Indonesia (PPJKI) bekerja
sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyelenggarakan Seminar
Investasi dan Keuangan Nasional 2025 bertajuk “Peran & Strategi
Sovereign Wealth Fund (SWF) di Indonesia terhadap Gonjang-Ganjing dalam Ekonomi
dan Investasi Global” di Jakarta (24/4/25). Seminar ini bertujuan memberikan
gambaran strategis kepada pelaku ekonomi, khususnya terkait pengelolaan dana
investasi berskala besar serta potensi yang dapat diraih pada tahun 2025.
Tito Sulistio,
Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan sekaligus Ketua Dewan Pembina
PPJKI, dalam sambutannya menyatakan bahwa seminar ini sangat penting
untuk memberikan pemahaman kepada anggota PPJKI, yang sebagian besar terlibat
langsung dalam pengelolaan investasi dan berhadapan dengan risiko global.
“Tantangan sekaligus peluang investasi saat ini terbuka sangat luas, di mana
telah terjadi banyak disrupsi teknologi di berbagai sektor keuangan. Hal ini
mendorong perlunya seluruh pemangku kepentingan untuk membekali diri dengan
informasi global, seperti yang disampaikan dalam seminar ini,” ujar Tito.
Sementara itu, Prof.
Roy Sembel dalam paparannya menekankan bahwa dengan jumlah penduduk yang besar
serta kekayaan sumber daya alam, Indonesia perlu memberdayakan investor ritel
dan institusional lokal guna membangun pasar keuangan yang lebih bergairah dan
sehat. “Agar ini dapat terwujud, Indonesia perlu memacu penciptaan SDM yang
kompetitif agar bisa mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, dan bermartabat,”
tegasnya.
Pada kesempatan yang
sama, Indra Gunawan, Anggota Badan Pelaksana BPKH, dalam materinya menyampaikan
keberhasilan BPKH dalam mengelola dana umat. Menurutnya, BPKH sebagai pengelola
dana haji sebesar Rp171 triliun, berkepentingan untuk memahami kondisi global
saat ini sebagai landasan pengambilan keputusan investasi yang bijak.
Saat ini, BPKH
mencatatkan kinerja luar biasa dengan net return tertinggi sepanjang
sejarah, yakni Rp11,6 triliun atau hampir 7% per tahun pada 2024. Selain itu,
BPKH juga meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) enam kali berturut-turut
sejak awal berdiri. Meskipun dana yang dikelola bersumber dari jamaah haji (non-APBN),
skema pengelolaan dana haji memiliki perbedaan mendasar dibandingkan SWF global
yang umumnya berbasis APBN.
Indra Gunawan
menambahkan bahwa BPKH dapat menjadi model Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU)
sebagai embrio dari “Sovereign Halal Fund”, sejalan dengan gagasan Menteri
Agama untuk mengonsolidasikan dana umat dari berbagai lembaga seperti BWI,
BAZNAS, BPJPH, dan LAZ.
Konsolidasi LPDU
berpotensi besar dalam mobilisasi dana umat guna pemberdayaan ekonomi dan
membangun ekosistem halal global. Untuk mewujudkan Sovereign Halal Fund,
dibutuhkan asesmen menyeluruh dengan arahan dari Presiden, DPR, serta
konsultasi dengan Kementerian Agama, Keuangan, Sosial, dan lembaga terkait
lainnya guna memastikan transisi yang baik, manajemen risiko optimal, dan
mendukung tujuan Maqashid Syariah serta SDGs.
Dalam meningkatkan
kapasitas kelembagaan dan profesionalitas, BPKH telah menjalin sinergi dengan
berbagai asosiasi profesi, termasuk PPJKI. Sejak 2018 hingga 2023, BPKH secara
konsisten memperoleh opini WTP selama enam tahun berturut-turut dari BPK RI. Karyawan
BPKH pun telah memiliki sertifikasi profesi internasional seperti ACIArb, CSA,
CIB, CPM, CRP, CFA, CERG, dan GRCP, yang aktif di PPJKI.
Sistem tata kelola
BPKH mengacu pada standar internasional seperti ISO 9001:2015, ISO 37001:2016,
ISO 31000, ISO 37000, ISO 19600, dan ISO 27001. Para pimpinan dan pegawai BPKH
rutin melaporkan LHKPN serta memanfaatkan Whistle Blowing System untuk
mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Penghargaan eksternal seperti Fourstar
Digital Transformation 2023, ESG Green Initiative Investment 2024, dan CIO
Non-Bank Financial Institution 2024 menjadi bukti atas kinerja unggul BPKH.
Pengelolaan Syariah yang Terjamin.
Pengelolaan dana
haji BPKH sepenuhnya berbasis syariah sesuai arahan DSN-MUI melalui investasi
di BPS-BPIH. Portofolio investasi didominasi instrumen risiko rendah hingga
menengah (minimal idAA), seperti SBSN dan deposito bank syariah dengan
kesehatan keuangan yang baik. Inovasi seperti Virtual Account Jemaah
Haji telah menghasilkan nilai manfaat sebesar Rp18,3 triliun, sementara total
nilai manfaat BPIH sebagai subsidi biaya haji mencapai Rp41,6 triliun. Keamanan
dana jemaah dijamin LPS sesuai UU No. 4/2023 tentang PPSK, serta memperoleh
pengecualian pajak atas instrumen investasi melalui PMK No. 18/PMK.03/2021 dan
UU PPSK.
Haryajid Ramelan, Sekretaris
Jenderal PPJKI, menyampaikan bahwa organisasinya berkomitmen untuk menghimpun,
membina, dan memberdayakan para praktisi jasa keuangan Indonesia agar dapat
berperan aktif dalam pembangunan ekonomi nasional. “PPJKI secara konsisten
memberikan edukasi dan literasi kepada anggota maupun masyarakat umum. Dengan
komitmen kuat, kami terus mendorong peningkatan kompetensi, integritas, dan
profesionalisme di sektor jasa keuangan Indonesia,” tegas Haryajid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar