Rabu, 12 Maret 2025

Pekerja Harus Paham Haknya Bila Terkena PHK dari Perusahaan

Lagi hangat-hangatnya terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pekerja akhir-akhir ini. Mulai dari Sritex, Sanken Indonesia, Yamaha Music Indonesia, Sepatu Puma, Yihong Novatex Indonesia, dan masih banyak lagi. Faktanya, PHK bisa terjadi kapan saja. Entah sebab kondisi ekonomi yang kian berat, kompetisi yang ketat atau kepentingan efisiseni perusahaan.  PHK memang sulit dihindari atas alasan apapun.

 

Tapi penting dipahami, PHK tidak bisa dilakukan sembarangan. Selagi bisnis masih bisa dijalakan, PHK adalah pilihan terakhir yang ditempuh Perusahaan. Tapi bila harus terjadi, PHK sama sekali tidak boleh merugikan pekerja. Hak-hak pekerja harus dibayarkan. Mulai dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak termasuk THR (Tunjangan Hari Raya) bila PHK terjadi jelang lebaran. Karena itu, pekerja harus paham hak-hak yang harus diterimanya akibat PHK. Terlepas dari persoalan bisnis yang dihadapi perusahaan, bila PHK terjadi, maka pekerja harus tahu aturan mainnya apalagi perusahaan.

 

Soal PHK, dengan tegas diatur dalam UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (31 Maret 2023) dan PP No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja pada pasal 40 ayat 1) ditegaskan bahwa, “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima“. Artinya, perusahaan atau pemberi kerja punya kewajiban untuk  membayar uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) kepada pekerja sesuai aturan yang berlaku. Acuan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, sesuai regulasi yang berlaku, mengacu pada 1) masa kerja dan 2) alasan terjadinya PHK. Misalnya, pekerja dengan masa kerja 20 tahun dan alasan di-PHK karena Perusahaan tutup akibat kerugian, maka hitungannya dapat dilihat di PP 35/2021. Itulah yang disebvut ketentuan pembayaran uang pesangon.  

 

Untuk itu, pekerja harus memahami tentang sebab terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). PHK adalah pengakhiran hubungan kerja antara Perusahaan dan pekerja, atas sebab apapun. Sebab PHK inilah yang menjadi “penentu” besaran uang pesangon pekerja. Pada PP 35/2021 ditegaskan, setidaknya  ada 21 (dua puluh satu) sebab terjadinya PHK, yaitu:

1.       Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan Perusahaan.

2.       Pengambilalihan perusahaan.

3.       Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian.

4.       Perusahaan tutup akibat kerugian.

5.       Perusahaan tutup bukan akibat mengalami kerugian.

6.       Perusahaan tutup akibat keadaan memaksa (force majeure).

7.       Keadaan memaksa (force majeure) yang tidak mengakibatkan perusahaan tutup.

8.       Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang akibat perusahaan mengalami kerugian.

9.       Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena perusahaan mengalami kerugian.

10.    Perusahaan pailit.

11.    Adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan seperti menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam Pekerja/ Buruh, membujuk, menyuruh Pekerja/Buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dsb.

12.    Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan Pengusaha tidak melakukan perbuatan seperti menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam Pekerja/ Buruh, membujuk, menyuruh Pekerja/Buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dsb.

13.    Pekerja/Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis.

14.    Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.

15.    Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

16.    Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana.

17.    Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana.

18.    Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan.

19.    Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan.

20.    Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun.

21.    Pekerja/Buruh meninggal dunia.

 

Karenanya, pekerja harus paham 21 sebab terjadinya PHK di atas. Bila salah satu sebab itu terjadi, maka setiap pekerja berhak mendapatkan pembayaran hak-hak atas: a) uang pesangon, b) uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan c) uang penggantian hak (UPH) seperti cuti tahunan dan biaya ongkos.

 


Lalu, bagaimana bila perusahaan sudah mendanakan uang pesangon melalui dana pensiun? Pada Pasal 58 PP 35/2021 ditegaskan pada ayat 1) bahwa “pengusaha yang mengikutsertakan pekerja dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah akibat PHK. Selanjutnya, ayat 2) menyebut "jika perhitungan manfaat dari program pensiun lebih kecil daripada uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah, maka selisihnya dibayar oleh pengusaha". Dan ayat 3) menyebutkan lagi, "pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 58 ayat 1 tersebut diatur di dalam Peraturan Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama".

 

Tentu, besaran Uang Pesangon (UP) setiap pekerja berbeda-beda. Selain masa kerja dan besaran upah, uang pesangon juga ditentukan oleh sebab PHK atau berhenti bekerjanya. Misalnya, berhenti bekerja atas sebab pensiun, pekerja akan mendapatkan hak 1,75 kali ketentua UP. Bila meninggal dunia mendapat 2 kali ketentu UP. Atau bila sebab akuisisi mendapat 1 kali ketentuan UP. Mengenai besaran UP ini, silakan dicek aturan yang berlaku di PP 35/2021.

 

Perusahaan juga harus paham. Pesangon adalah tanggung jawab perusahaan kepada pekerja. Oleh karena itu, perusahaan atau pemberi kerja yang melakukan PGK harus membayar uang uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian yang menjadi hak pekerja. Besaran uang pesangon ada aturannya, tidak boleh seenak-enaknya. Bahkan jangka waktu pembayaran uang pesangon pun harus ditentukan, tidak boleh di-PHK dulu lalu uang pesangon akan dibayar 3 bulan lagi, apalagi dicicil.

 

Agar PHK tidak menjadi “menambah beban” perusahaan di saat bisnis mengalami masalah, maka penting bagi Perusahaan untuk memiliki program pensiun khususnya yang didedikasikan untuk pembayaran uang pesangon-pensiun atau disebut kompensasi pascakerja. Tujuannya untuk menyiapkan pembayaran uang pesangon atau pensiun pekerja pada sewaktu-waktu terjadi. Salah satu cara yang bisa ditempuh adalah mulai  mendanakan uang pensiun atau pesangon pekerja melalui DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Karena DPLK merupakan “kendaraan” yang paling pas untuk mempersiapkan uang pensiun atau pesangon pekerja. Karena uang pesangon atau uang pensiun adalah hak pekerja dan harus dibayarkan oleh perusahaan saat waktnya dibutuhkan, saat berajhirnya hubungan kerja.

 

Maka sekali lagi, pekerja harus paham hak-haknya bila terjadi PHK, karena uang pesangon dan uang pensiun ada aturannya. Bila PHK tidak bisa lagi dihindari, maka pembayaran uang pesangon harus sesuai aturan yang berlaku. Hak pekerja harus mendapat prioritas untuk dibayarkan. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #DanaPensiun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar