Fully funded, sebenarnya istilah yang sering disebut di dana pensiun. Berkaitan dengan pendanaan uang pensiun atau pesangon pekerja. Belakangan lagi ramai pula berita terkait skema pensiun PNS yang akan diubah dari “pay as you go” (tidak didanakan) ke “fully funded” (didanakan). Karena dianggap skema pensiun PNS saat ini terlalu membebani negara atau APBN. Apalagi di masa-masa yang akan datang, saat pensiunan PNS makin banyak sementara uang pensiunnya bersumber dari APBN. Pasti terbebani dan semakin membengkak.
Apa sih fully
funded? Sederhananya, fully funded bisa disebut metode pendanaan atau
pembiayaan uang pensiun yang dilakukan dengan cara diangsur sejak dini, baik
iuran yang berasal dari pemberi kerja maupun pekerja. Melalui metode fully
funded, diharapkan nantinya berapapun kewajiban membayar uang pensiun dari
pemberi kerja, dananya sudah tersedia dan siap dibayarkan sebagai manfaat
pensiun kepada pekerja. Sebagai contoh, bila pekerja dengan level tertentu berhak
menerima manfaat pensiun (saat usia pensiun) sebesar Rp. 500 juta. Maka semestinya,
pemberi kerja mulai mendanakan dalam bentuk iuran bulanan sejumlah rupiah tertentu
sehingga pada saat pekerja pensiun, uang pensiunnya sudah tersedia dan siap
dibayarkan Rp. 500 juta. Bukan seperti sekarang, tidak didanakan dan pas
pekerja pensiun “dicarikann dananya dari mana secara internal?”.
Dalam konteks
PNS, pemerintah bertindak sebagai pemberi kerja dan PNS sebagai pekerja. Maka dalam
skema pensiun fully funded, pemerintah dan PNS sama-sama mengiur secara bulanan
sesuai skala gaji untuk memenuhi kewajiban uang pensiun saat si PNS mencapai
usia pensiun. Nantinya dana yang terkumpul dari iuran (selama didanaka) akan
dikelola oleh lembaga pengelola seperti dana pensiun dan diinvestasikan ke instrumen
investasi yang “proper”. Untuk memastikan akumulasi uang pensiun bisa optimal
dan dapat digunakanuntuk membayar uang pensiun saat pekerja/PNS memasuki masa
pensiun. Untuk PNS, dengan skema fully funded maka uang pensiun PNS tidak akan
membebani APBN negara di masa mendatang.
Skema pensiun
fully funded, intinya menekankan pentingnya perencanaan uang pensiun atau
pesangon pekerja, Caranya dengan menyiapkan anggaran (pendanaan) sejak dini
untuk memenuhi kewajiban pemberi kerja membayar uang pensiun/pesangon. Sehingga
iuran atau dana tersebut “dikeluarkan” dari pemberi kerja, tidak hanya dicatat
dan dikelola oleh lembaga yang kompeten. Dengan demikian, dananya terpisah dari
asset pemberi kerja dan dapat dioptimalkan dengan investasi sehingga uang
pensiun yangtersedia bersifat pasti. Tentu, pada akhirnya fully funded menjadi skema
pensiun yang tepat.
Berbeda
dengan fully funded, ada pula skema pensiun yang disebut”pay as you go” artinya uang pensiun dibayarkan tanpa
didanakan sebelumnya, sehingga akan menjadi beban pemberi kerja. Kewajiban uang
pensiun selama ini hanya dicatat tapi tidak dikeluarkan dari “kantong” pemberi
kerja, tidak dipisahkan dari aset pemberi kerja. Bisa jadi, tidak ada investasi sehingga uang pensiun bersifat tidak pasti. Saat pekerja memasuki
usia pensiun tapi uang pensiunnya belum tentu tersedia. Tentu, skema pensiun “pay
as you go” bersifat tidak tepat dan tidak pasti.
Skema pensiun fully
funded, kelebihannya terletak pada ketersediaan anggaran dan mencicil uang pensiun dari sekarang. Karena
diinvestasikan maka memungkinkan uang pensiunan cenderung lebih besar. Karena
saat pekerja pensiun, aumulasi iuran yang dibayarkan (baik dari pemberi kerja
dan pekerja) ditambah hasil investasinya dapat dibayarkan sebagai uang pensiun
atau manfaat pensiun. Sementara risiko yang harus dijaga dari skema fully funded
adalah potensi risiko investasi harus hati-hati. Jadi skema pensiun fully
funded hanya soal pendanaan sejak dini untuk mempersiapkan uang pensiun. Bukan
disiapkan uangnya setelah pekerjanya pensiun.
Skema pensiun fully
funded berarti menjalankan program pensiun yang bersifat iuran pasti. Dengan mencicil
iuran untuk pensiun sejak dini, sejak pekerja mulai bekerja dan terpisah dari aset
pemberi kerja. Sehingga saat pekerja pensiun, akumulasi iuran dan hasil investasi
yang fully funded tinggal dibayarkan ke pekerja. Sejatinya, skema pensiun fully
funded bukan hanya untuk PNS atau ASN tapi juga sangat pas untuk pekerja
swasta. Pemberi kerja atau Perusahaan pun harus mulai mendanakan uang
pensiun/pesangon pekerjanya sejak dini. Karena saat ini, sangat banyak pemberiu
kerja atau Perusahaan yang menerapkan “pay as you go” bukan “fully funded”.
Terbukti dari masih rendahnya kepesertaan dan aset kelolaan industri dana
pensiun. Salam literasi #YukSiapkanPensiun #DanaPensiun #SkemaPensiun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar