Dari tahun ke tahun, beban negara melalui APBN untuk pensiunan PNS terus meningkat. Rata-rata pensiunan PNS naik 3,1 persen atau 116 ribu jiwa setiap tahunnya. Pada tahun 2025 ini diperkirakan ada 3,76 juta pensiun. Meningkat dari tahun 2024 yang berjumlah 3,65 juta pensiunan. Bahkan tahun 2029 diperkirakan mencapai 4,25 juta pensiunan di Indonesia yang kini masih menjadi beban APBN.
Beban APBN
untuk membayar pensiunan ASN/PNS pun terus meningkat. Pada 2024 lalu, APBN
menanggung bayaran Rp 164,4 triliun untuk pensiunan ASN/PNS. Belum lagi biaya
operasional pembayaran uang pensiun ASN dan TNI-Polri yang ditaksir mencapai Rp850
miliar pada tahun 2025 ini. Uang pensiun PNS setiap bulannya adalah tanggungan
APBN dan akan terus menjadi beban negara bila tidak dilakukan penyesuaian.
Untuk itu, perubahan skema pensiun PNS semestinya digeser dari “pay as you go” (tidak
didanakan dan jadi beban negara) menjadi “fully funded” (didanakan dan menjadi
akumulasi iuran pensiun).
Terdengar kabar dan beredar berita, Direktorat Jenderal
Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI saat ini tengah mematangkan skema
pensiun PNS, TNI, dan Polri (https://kumparan.com/kumparanbisnis/skema-pensiun-pns-mau-diubah-biar-tak-bebani-apbn-24RvVoBGPPg).
Rencananya, pemerintah
mengubah skema pensiun PNS dari “pay as you go” menjadi “fully funded”, dari
yang tadinya “tidak didanakan” menjadi “didanakan secara berkala/bulanan”. Melalui
skema fully funded berarti pemerintah menyisihkan dana pensiun bagi setiap PNS
secara sistematis tiap bulannya sejak mulai bekerja menjadi PNS, begitu pula
dengan si PNS-nya. Sehingga pada saat PNS pensiun, uang pensiun dibayarkan dari
akumulasi iuran pensiun yang disetorkan (iuran pemberi kerja/pemerintah dan
iuran pegawai) atas nama PNS yang bersangkutan selama bekerja sesuai dengan
besaran gaji setiap bulannya.
Bila skema
pensiun ASN/PNS diubah dari yang kondisi sekarang menjadi “fully funded”, maka pemerintah
harus punya anggaran khusus untuk menyisihkan iuran pensiun untuk setiap PNS (mungkin
rekrutan baru) secara sistematis setiap bulannya, di samping di pegawai sendiri.
Sehingga nantinya, saat si PNS pensiun, maka akumulasi iuran pensiun yang ada
tinggal dibayarkan kepada si PNS yang pensiun. Jadi, uang pensiun tidak lagi
dibayar dari APBN melainkan dari akumulasi iuran pensiun.
Setidaknya
ada 5 (lima) keuntungan perubahan skema pensiun PNS dari “pay as you go”
menjadi “fully funded”, dari pendanaan langsung dari APBN menjadi didanakan
secara berkala yaitu:
1. Uang pensiun PNS tidak
lagi jadi beban negara/APBN, melainkan berasal dari akumulasi iuran yang
disetor pemerintah dan si PNS sejak bekerja.
2. Pendanaan uang pensiun PSN
menjadi lebih terstruktur dan sistematis, sehingga dapat mengurangi beban negara
dan biaya operasional.
3. Selama iuran didanakan
dapat diinvestasikan sehingga dana tumbuh optimal dan dapat mengurangi nilai
kewajiban negara.
4. PNS ikut menyetor iuran
pensiun dari gajinya (selain iuran
pensiun dari pemerintah) sebagai bagian disiplin menabung sekaligus kesadaran
untuk mempersiapkan masa pensiun.
5. Mendapatkan insentif pajak
pada saat uang pensiun dibayarkan kepada PNS yang pensiun.
Sudah
menjadi konsekuensi, skema pensiun “fully funded” jika diterapkan kepada PNS
maka negara perlu menyiapkan anggaran iuran pensiun setiap bulannya dan si PNS membayar
iuran pensiun dari gajinya. Bila perlu, pembayaran manfaat pensiun bulanan pun
dapat dibuat formula tidak hanya “seumur hidup” tapia da alternatif pembayaran
berkala berdurasi waktu dari muali 10, 15, 20 atau 25 tahun setelah pensiun. Agar
nilai uang pensiun menjadi lebih memadai.
Skema
pensiun secara fully funded untuk PNS, berarti program pensiun yang dijalanakn
bersifat iuran pasti. Artinya, pemerintah atau perusahaan sebagai pemberi kerja
akan menyetor iuran secara berkala dan dibukukan atas nama si PNS. Sehingga akumulasi
iuran dan hasil pengembangannya dibukukan atas nama PNS yang bersangkutan sebagai
manfaat pensiun.
Program Pensiun
Iuran Pasti (PPIP), sejatinya mengharuskan PNS untuk menyetorkan
"iuran" secara rutin setiap bulan dalam jumlah tertentu atau sekian
persen dari gaji. Karena itu, besar kecilnya manfaat pensiun melalui PPIP
sangat bergantung pada tiga hal; yaitu 1) besarnya iuran yang disetor, 2) hasil
pengembangan, dan 3) lamanya kepesertaan. Semakin lama seorang PNS atau pekerja
menjadi peserta program pensiun maka berpotensi semakin besar pula manfaat
pensiun yang diterima.
Tentu saja,
dengan mempertimbangkan dinamika ketenagakerjaan dan kondisi keuangan APBN,
memang sudah saatnya skema pensiun PNS diubah dari “pay as you go” menjadi
“fully funded”. Agar pensiunan PNS tidak lagi jadi tanggungan negara selama
seumur hidup. Tapi manfaat pensiun PNS yang dibayarkan telah dianggarkan dan
dipupuk selama PNS bekerja pada pemerintah. Agar pensiunan PNS lebih sejahtera
daripada sebelumnya. Begitu pula seharusnya skema pensiun untuk karyawan Perusahaan
swasta, harus mulai didanakan dari sekarang ke PPIP. Salam #YukSiapkanPensiun
#EdukasiDanaPensiun #EdukatorDanaPensiun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar