Dokumen Arah Pengembangan Dana Pensiun secara global dalam Peta Jalan Dana
Pensiun 2024-2028 disebutkan adanya pergeseran tren terkait skema
program pensiun dari Manfaat Pasti (defined benefit) menjadi Iuran Pasti
(defined contribution). Selain digitalisasi dana pensiun dan program
pensiun untuk sektor informal yang patut menjadi perhatian. Bergesernya tren Program
Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) ke Program Pensiun Iuran pasti (PPIP) tentu berkonsekuensi terhadap dana pensiun
untuk lebih fokus kepada strategi investasi dana pensiun.
Sesuai regulasi, Dana Pensiun adalah badan hukum
yang mengelola dan menjalankan program
yang menjanjikan manfaat
pensiun.Selain berbentuk DPLK, dana pensiun dapat berbentuk Dana Pensiun
Pemberi Kerja (DPPK). Yaitu Dana Pensiun yang dibentuk oleh pendiri bagi kepentingan sebagian atau seluruh
karyawannya sebagai peserta,
dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
Dan sesuai POJK No. 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, selain
menyelenggarakan PPMP, DPPK dapat menyelenggarakan PPIP. Yaitu Program Pensiun
yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan
pada rekening masing-
masing peserta sebagai Manfaat Pensiun
Lalu, bagaimana DPPK yang akan membentuk atau menjalankan PPIP?
Pasal 173 POJK 27/2023 menyebutkan 1) DPPK
dapat menyelenggarakan PPMP dan PPIP, 2) Pengelolaan PPMP dan PPIP dilakukan secara terpisah,
dan 3) PDP dapat mengatur
kepesertaan atas 1 (satu) orang Peserta dalam PPMP dan PPIP.
Mengacu pada ketentuan itu, maka diskusi atau brainstorming mengenai
mekanisme DPPK PPIP menjadi penting untuk dilakukan. Sebagai upaya untuk menentukan
skema DPPK PPIP yang terbaik sesuyai dengan prinsip tata kelola yang baik dan penerapan
manajemen risiko yang efektif.
Khusus DPPK yang menyelenggarakan PPIP, ditegaskan iuran pada DPPK yang menyelenggarakan PPIP terdiri atas:
a) iuran Pemberi Kerja dan Peserta;
atau b) iuran Pemberi Kerja. Iuran Pemberi Kerja merupakan nominal atau persentase tertentu
yang ditetapkan oleh Pemberi
Kerja. Bila Peserta turut mengiur,
maka besaran iuran Peserta
tidak melebihi jumlah
dari iuran Pemberi
Kerja.
DPPK yang menyelenggarakan PPIP harus menjaga agar kondisi pendanaan berada dalam
keadaan Dana Terpenuhi. Karena itu, Pemberi Kerja
bertanggung jawab agar
DPPK PPIP secara
langsung maupun bertahap
mencapai keadaan Dana Terpenuhi.
Konsekuensinya, DPPK PPIP memiliki ketnetun iuran minimum. Besaran Iuran
Minimum bagi DPPK PPIP
wajib ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Iuran Minimum yang berasal dari
Peserta tidak termasuk Iuran Sukarela Peserta. Karenany, dalam hal iuran DPPK PPIP terdiri
atas iuran Peserta
dan iuran Pemberi
Kerja, Pemberi Kerja wajib
menyetor seluruh iuran kepada Dana Pensiun paling lambat tanggal 15 (lima belas)
bulan berikutnya. Pemberi Kerja merupakan wajib pungut iuran Peserta
berdasarkan PDP yang dipungut paling sedikit 1 (satu) kali setiap bulan. Pada DPPK PPIP, Iuran Minimum yang belum disetor setelah
melewati 1 (satu) bulan,
dinyatakan a) sebagai utang Pemberi
Kerja yang dapat segera ditagih
dan dikenakan imbal hasil tertentu
sebesar imbal hasil deposito bank umum milik
pemerintah dan b) sebagai piutang DPPK yang menyelenggarakan PPIP.
Untuk meningkatkan besaran Manfaat
Pensiun yang akan diperoleh selain dari akumulasi
dana, peserta DPPK PPIP juga dapat menambah
iuran dalam bentuk Iuran Sukarela Peserta.
Selain harus diatur dalam PDP, Iuran Sukarela Peserta
didasarkan pada pernyataan tertulis Peserta yang berisi kesediaan untuk membayar Iuran Sukarela Peserta. Dalam hal ini, Pemberi Kerja merupakan wajib pungut Iuran Sukarela Peserta
dan wajib menyetorkan Iuran Sukarela Peserta
kepada DPPK PPIP. Penting dipahami, DPPK PPIP yang memiliki Iuran Sukarela
Peserta wajib memiliki a) mekanisme distribusi hasil pengembangan dana Iuran Sukarela Peserta ke rekening masing-masing Peserta dan b) mekanisme pembayaran Manfaat Pensiun yang berasal dari akumulasi Iuran Sukarela Peserta
serta hasil pengembangan. Karenanya, DPPK PPIP wajib
melakukan pemisahan pencatatan dan pengelolaan
Iuran Sukarela Peserta dengan iuran Program
Pensiun yang dibayarkan oleh Pemberi Kerja dan/atau Peserta, di sampung dapat menetapkan
biaya yang dibebankan kepada Peserta untuk pengelolaan dana Iuran Sukarela Peserta.
Bila terjadi penangguhan iuran pada DPPK, Pengurus wajib memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan
untuk mendapat persetujuan. Penagguhan iuran hanya dapat dilakukan apabila
Pendiri mengalami kesulitan keuangan
dalam 1 (satu) tahun terakhir. Dan selama masa penangguhan, ketentuan
lain dari PDP termasuk ketentuan tentang pembayaran Manfaat
Pensiun tetap berlaku.
Terkait manfaat pensiun, besarnya hak atas Manfaat Pensiun
bagi Peserta DPPK PPIP merupakan himpunan:
a) iuran Peserta dan/atau iuran Pemberi Kerja;
b) dana awal Pemberi Kerja; c) pengalihan dana dari Dana Pensiun lain; dan
d) hasil pengembangan dari himpunan iuran Peserta dan/atau iuran Pemberi
Kerja terhitung sejak tanggal
kepesertaannya. Peserta DPPK
PPIP terdiri atas: a) karyawan; b) pensiunan; dan c) orang perseorangan yang pernah menjadi karyawan
yang masih berhak
atas Manfaat Pensiun. Manfaat Pensiun dapat dihitung
dengan menggunakan metode nilai aset neto per unit
dan memperhitungkan hasil pengembangan investasi yang sudah direalisasi dan belum direalisasi.
Selain itu, DPPK PPIP harus
mengelola aset sesuai usia kelompok Peserta,
yang telah mencapai usia paling lama 5 (lima)
tahun dan paling singkat 2 (dua) tahun sebelum
Usia Pensiun Normal, harus ditempatkan pada:deposito berjangka atau deposito on call pada Bank; sertifikat deposito pada Bank; surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia; dan/atau Surat Berharga Negara
yang dicatat dengan
menggunakan metode nilai perolehan yang diamortisasi.
Patut diketahui, Usia Pensiun Normal untuk pertama kali ditetapkan
paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun dan Usia pensiun dipercepat ditetapkan paling cepat 5 (lima) tahun sebelum Usia Pensiun Normal.
Pembayaran Manfaat Pensiun
bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara
berkala sesuai yang tercantum dalam PDP,
dengan cara: a) dibayarkan oleh Dana Pensiun; dan/atau b) memilih untuk
membeli anuitas atau anuitas syariah
dari perusahaan asuransi
jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah. Dalam hal pembayaran Manfaat
Pensiun dibayarkan oleh Dana Pensiun,
Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda atau anak harus memenuhi ketentuan: a) dibayarkan secara berkala berdasarkan pilihan Peserta, Janda/Duda, atau anak untuk periode paling singkat 10 (sepuluh) tahun setelah
Peserta mencapai usia pensiun, b) risiko atas pengembangan akumulasi
iuran merupakan tanggung
jawab dari Peserta,
Janda/Duda, atau anak; c) dapat dibelikan anuitas atau anuitas syariah; dan
d) harus didasarkan pada tabel yang dibuat untuk mengkonversi total akumulasi
iuran dan hasil pengembangan menjadi pembayaran bulanan.

Dalam hal pembayaran Manfaat Pensiun dilakukan
dengan cara pembelian
anuitas atau anuitas
syariah dari perusahaan asuransi
jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah,
Pengurus DPPK PPIP atas permintaan dan pilihan Peserta,
Janda/Duda, atau anak, harus membeli
anuitas atau anuitas
syariah dari perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi
jiwa syariah dengan
syarat anuitas yang dipilih:
a) menyediakan Manfaat Pensiun paling singkat 10 (sepuluh) tahun; b) memenuhi ketentuan
peraturan perundang- undangan di bidang Dana Pensiun dan PDP
dari DPPK PPIP; c) merupakan produk dari perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi
jiwa syariah yang dalam 3 (tiga) tahun terakhir memenuhi
target tingkat solvabilitas minimum sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi berdasarkan laporan
keuangan yang telah diaudit; dan d) merupakan produk perusahaan asuransi
jiwa atau perusahaan asuransi
jiwa syariah yang telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
DPPK PPIP dilarang melakukan
pembayaran Manfaat Pensiun
kepada Peserta sebelum
mencapai usia paling rendah 5 (lima) tahun sebelum Usia Pensiun
Normal, kecuali untuk: a) pembayaran Manfaat Pensiun
kepada Janda/Duda atau anak; b) pembayaran Manfaat Pensiun Disabilitas; dan c) kondisi mendesak tertentu
yaitu pada saat Peserta mengalami
kesulitan keuangan dan sakit kritis.
Peserta DPPK PPIP pada saat pensiun atau pada saat pemberhentian dan bagi Janda/Duda atau anak, dapat
menerima Manfaat Pensiun
pertama paling banyak
20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun secara sekaligus. Dalam hal jumlah akumulasi
iuran, dana awal Pemberi Kerja, pengalihan dana dari Dana Pensiun lain
dan hasil pengembangan yang menjadi
hak Peserta atau Janda/Duda
atau anak sebesar kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Peserta,
Janda/Duda, atau anak pada DPPK PPIP
berhak untuk memilih
pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus.
Apabila Peserta pada DPPK PPIP berhenti bekerja setelah memiliki
masa kepesertaan paling
singkat 3 (tiga) tahun dan belum mencapai usia pensiun dipercepat, berhak atas Manfaat
Pensiun yang harus
dipergunakan untuk memperoleh Pensiun Ditunda. Akan
tetapi, bila Manfaat Pensiun dari Peserta yang berhenti bekerja serta pengalihan dana dari DPPK dan DPLK lain
kurang dari atau sama dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),
hak atas Pensiun
Ditunda tersebut dapat dibayarkan secara sekaligus pada saat karyawan
berhenti bekerja. Peserta pada DPPK
PPIP apabila berhenti bekerja dan memiliki masa kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun berhak atas himpunan
iuran Peserta yang bersangkutan ditambah hasil pengembangan.
Dalam hal terdapat
Iuran Sukarela Peserta,
pembayaran Manfaat Pensiun
yang menjadi hak Peserta berdasarkan rumus dalam PDP dan akumulasi Iuran Sukarela Peserta
serta hasil pengembangan dan dapat dibayarkan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan pilihan Peserta.
DPPK PPIP yang melakukan pembayaran Manfaat
Pensiun secara berkala
harus memperhatikan prinsip
kesesuaian aset dan kewajiban,
di samping harus menjaga tingkat likuiditas sesuai dengan Manfaat
Pensiun yang jatuh tempo.
Dana Pensiun wajib melakukan pencatatan tersendiri atas dana yang dikategorikan sebagai
dana tidak aktif. Namun sebelum itu, Dana Pensiun wajib melakukan upaya untuk
membayarkan Manfaat Pensiun
kepada Peserta atau Pihak yang Berhak sejak Peserta memasuki Usia
Pensiun Normal paling lama 1 (satu) tahun
dan dicatat sebagai aset lain.
Dalam hal Peserta mengikuti lebih dari 1 (satu) Program Pensiun dari DPPK dan/atau program jaminan pensiun dan DPLK, Peserta yang memasuki Usia Pensiun Normal atau usia pensiun dipercepat berlaku ketentuan: a) Manfaat Pensiun
yang akan diterima
dari DPPK harus dibayarkan secara bulanan, b) dalam hal akumulasi Manfaat
Pensiun yang akan diterima dari DPPK pada saat memasuki
Usia Pensiun Normal atau usia pensiun
dipercepat kurang dari atau sama
dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),
Manfaat Pensiun DPPK dapat dibayarkan secara sekaligus.
Selain menyelenggarakan Program
Pensiun, Dana Pensiun
dapat menyelenggarakan program
yang memberikan Manfaat
Pensiun lainnya dan/atau
manfaat lain kepada Peserta dan/atau
Pihak yang Berhak dan wajib terlebih dahulu diatur
dalam PDP. Karenanya, Dana Pensiun yang akan menyelenggarakan program yang memberikan Manfaat Pensiun lainnya
dan/atau manfaat lain harus memiliki
kesiapan operasional dalam penyelenggaraan Program Manfaat Lain.
Dana Pensiun hanya dapat menyelenggarakan atau memberikan Manfaat
Pensiun lainnya dan/atau
manfaat lain kepada Peserta
dan/atau Pihak yang Berhak dalam hal Pemberi Kerja telah mencantumkan di dalam: a) kontrak
kerja bersama, b) peraturan perusahaan; atau c) perjanjian kerja bersama yang akan memberikan Manfaat Pensiun
lainnya dan/atau manfaat lain kepada Peserta dan/atau Pihak yang Berhak. Dana Pensiun tidak
dapat menyelenggarakan program yang hanya
memberikan manfaat lain, tanpa menyelenggarakan Program Pensiun.
Selain itu, Dana Pensiun menyelenggarakan program yang memberikan Manfaat Pensiun lainnya
dan/atau manfaat lain kepada Peserta
dan/atau Pihak yang Berhak,
wajib memisahkan pencatatan aset dan
kewajiban Program Pensiun dengan aset dan kewajiban
Manfaat Pensiun lainnya dan/atau manfaat lain,
di samping harus memisahkan pencatatan masing-masing jenis Manfaat Pensiun
lainnya dan/atau manfaat
lain tersebut. Porsi iuran pada
Program Pensiun wajib lebih besar dibanding iuran untuk manfaat
lain.
DPPK yang menyelenggarakan PPIP berada dalam keadaan Dana Terpenuhi apabila
Iuran Minimum bulanan
yang jatuh tempo telah disetorkan kepada DPPK yang menyelenggarakan PPIP. Iuran Minimum
bulanan merupakan jumlah iuran
untuk seluruh Peserta, baik yang berasal dari Pemberi
Kerja maupun Peserta, sebagaimana ditetapkan dalam PDP.
DPPK PPIP harus memperhatikan ketentuan investasi yang berlaku. Terkait
Pembatasan
Investasi Dana Pensiun, Pengelolaan Investasi
Dana Pensiun, kemampuan SDM yang memadai di bidang investasi
dan/atau manajemen risiko, mekanime arahan investasi sesuai
regulasi yang berlaku, Pengalihan Pengelolaan Investasi, dan Penilaian Kinerja Investasi Dana Pensiun,
dan Transparansi Pengelolaan Investasi
Dana Pensiun.
Selain untuk mengoptimalkan manfaat pensiun, DPPK PPIP bisa menjadi
alternatif going concern (keberlanjutan) dana pensiun sesuai dengan dinamika
dan tren program penisun yang berkembang di era digital saat ini. Karena itu,
diskusi yang intensif untuk mencari format DPPK PPIP menjadi pentig dilakukan,
termasuk dukungan teknologi yang memadai dan SDM yang diperlukan untuk tata Kelola
dana pensiun yang baik dan penerapan menajemen risiko yang efektif. Tujuannya,
untuk memberikan perlindungan masa pensiun atau hari tua peserta yang lebih
baik dan berkualitas. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #DanaPensiun