Kamis, 30 Januari 2025

Literasi Dana Pensiun, Hari Tua Bukan Cuma Soal Uang Bro

Kawan-kawan saya, sudah banyak yang pensiun. Ceritanya macam-macam. Ada yang senang kemping dan fotografi, ada yang masih bekerja lagi. Tidak sedikit pula yang berkiprah sosial atau ber-wirausaha. Bahkan kawan saya yang lain, justru di masa pensiun jadi sering olahraga. Sambil menikmati kulineran tentunya. Intinya, masa pensiun atau hari tua bukan semata-mata soal uang. Tapi soal aktualisasi diri, mau berkegiatan apa setelah tidak bekerja lagi secara rutin?

 

Usia tua atau saat pensiun, bisa jadi periode penutupan dalam rentang hidup seseorang. Satu periode waktu yang lebih banyak dipakai untuk bersosial dan menikmati apa yang sudah dikumpulkan selama bekerja. Tapi patut dicatat, usia tua bukanlah akhir dari segalanya. Justru usia tua menjadi awal dari banyak hal yang baru. Berbagi pengalaman kepada generasi muda, lebih bijaksana, dan momen untuk lebih banyak merenung. Tentang untuk apa hidup dan mau ke mana setelahnya?

 

Tua dan pensiun, ternyata tidak melulu soal uang. Tapi harus siap soal fisik dan mental. Fisiknya sehat dan mentalitasnya kokoh. Saat bekerja mungkin boleh punya jabatan dan pangkat. Tapi begitu pensiun dan tua, semuanya tidak berarti apa-apa. Apalagi orang-orang yang arogan dan subjektif selama bekerja, wah kasihan sekali di masa pensiun. Kesombongannya sama sekali tidak bisa membelanya, justru menjadi alasan untuk menjauhinya. Boro-boro bergaul, kawan-kawan saja mau mendekat kepadanya. Sudah tidak berarti lagi.

 

Memang tidak mudah untuk menjadi tua. Tidak mudah pula menjalani masa pensiun. Uang saja tidak cukup, bila fisik dan mentalnya lemah. Sebaliknya, fisik yang kuat pun tidak berarti bila tidak punya uang. Usia tua atau masa pensiun hanya menghendaki keseimbangan, seimbang lahir-batik dan ekonomi. Cukup secara keuangan, kesehatan, dan psikologis. 

 

Siapapun di usia tua, harus terbiasa dengan hal-hal yang berjalan lebih lambat. Wajah mulai keriput, penampilan mulai tidak diperhatikan lagi. Bahkan bicara pun harus lemah-lembut. Tidak bisa lagi bicara "sok kuasa", seolah-olah merasa diri paling benar dan orang lain salah. Bila terjadi, itulah tua yang sesat. Tua yang terbebas dari prasangka buruk dari pikirannya negatif. 

 

Usia tua dan masa pensiun, hanya perlu bersikap bersikap realistis. Apapun yang harus terjadi, biarkan terjadi. Apapun yang harus pergi siapa pun yang harus pergi biarkan pergi. Dan siapapun yang harus tinggal, maka terimalah untuk tinggal. Dan yang paling penting, di usia tua harus belajar untuk tidak mengharapkan apa pun dari siapa pun. Bersikap mandiri.

 

Tidak cukup hanya uang untuk masa pensiun. Dibutuhkan fisik yang sehat dan mental yang kokoh lagi bijaksana. Mau belajar untuk mensyukuri setiap detik yang diberikan. Selalu tenang namun mengagumkan. Seperti berkiprah sosial di taman bacaan. Usia tua, selalu mengajarkan kita untuk tidak terburu-buru dan menikmati setiap momen. Sambil merenungkan kehidupan yang telah dilewati.

 

Jadi, hari tua bukan hanya soal uang. Tapi soal amal dan kebaikan, soal mental yang baik. Maka, siapkan usia tua kita sendiri. Rencanakan masa pensiun yang sebaik-baiknya dan menjauhlah dari orang-orang toxic yang tidak menyehatkan. Karena tua atau pensiun itu pilihan, untuk menjadi lebih baik atau lebih buruk dari masa bekerja. Salam #EdukasiDanaPensiun #DanaPensiun #YukSiapkanPensiun

Rabu, 29 Januari 2025

Literasi Berhenti Bekerja, Mau Seperti Apa?

Teruntuk pekerja yang membaca tulisan ini. Tentang pensiun dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Ketahuilah, sepanjang 2024 lalu, jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK sepanjang Januariā€Š-Desember 2024, sesuai data Kementerian Ketenagakerjaan, mencapai lebih kurang 80.000 orang (https://www.kompas.id/artikel/sepanjang-januari-desember-2024-jumlah-pekerja-terkena-phk-secara-nasional-tembus-80000-orang). Sekitar 20%-nya terjadi DKI Jakarta. Lalu diikuti Jawa Tengah dan Banten.

 

Masih teruntuk pekerja yang membaca tulisan ini. Ternyata, 1 dari 2 pensiunan di Indonesia mengandalkan transferan dari anaknya setiap bulan untuk membiayai hidup di hari tua(ADB, 2024). Bahkan salah satu survei menyebut 7 dari 10 pensiunan di Indonesia pada akhirnya mengalami masalah keuangan, yang jadi sebab bergantung kepada anaknya di masa pensiun. Sementara Tingkat penghasilan pensiun (TPP) dari program pensiun yang bersifat wajib sepeti JHT dan JP BPJS hanya berkisar 10% dari gaji terakhir. Sementara rekomendasi ILO menegaskan seseorang dianggap dapat hidup layak di masa pensiun bila memiliki TPP sekitar 40% dari gaji terakhir. Begitulah faktanya di Indonesia.

 

Jadi, setiap pekerja pasti akan berhenti bekerja. Sebab terbesarnya karena 1) pensiun atau 2) di-PHK. Bedanya, pensiun bisa ditebak waktunya karena sesuai aturan pensiun yang ada di Perusahaan, Sedangkan PHK, pekerja tidak akan penrha tahu kapan akan mengalaminya atau kapan terkena PHK. Tergantung kondisi keuangan dan bisnis perusahaan, dan pemilihan orang-orangnya bisa jadi sangat subjektif. Artinya apa? Terntu, setiap pekerja harus mulai antisipasi kondisi mau seperti apa saat pensiun atau bila terkena PHK?

 

Ada baiknya pekerja berpikir ulang atau mulai introspeksi diri. Akan pentingnya dana pensiun, sebagai cara menabung untuk hari tua atau masa pensiun. Mulai berani merencanakan pensiunnya sendiri melalui dana pensiun. Agar bisa lebih siap, bila suatu saat, harus pensiun atau di-PHK. Lebih siap secara finansial, sehingga tidak bergantung kepada anak-anaknya atau malah tercekik pinjol.

 

Pekerja di mana pun haru mulai menyadarai. Untuk mengerem gaya hidup, mengendalikan perilaku konsumtif. Jangan lagi mebgejar sebatas yang diinginkan. Jangan lagi teriak bahwa gajinya kurang sehingga tidak bisa menabung untuk hari tua. Jangan terlenan hanya dengan gaya hidup di masa bekerja tanpa tahu akan seperti apa di masa pensiun atau saat terkena PHK? Ingat, tidak ada yang akan menolong kita selain diri kita sendiri. Karena di saat kita lemah, orang lain hanya bilang kasihan. Di saat kita keshilangan pekerjaan, orang lain hanya bilang sabar. Dan di saat kita mengeluh pun, orang lain tidak akan mengulurkan tangannya. Apalagi orang-orang yang arogan dan subjektif, dia tidak akan pernah peduli terhadap diri kita.

 


Ketahuilah sahabat, dunia terlalu keras jika dihadapi dengan pensiun gimana nanti. Urusan uang terlalu mengerikan jika hanya mengandalkan yang ada tanpa punya tabungan sesuai peruntukkannya. Entah untuk pensiun, untuk pendidikan anak, untuk Kesehatan dan sebagainya. Maka ayo bangkit, ayo mulai mempersipakan masa pensiun sejak dini. Karena mahkota seoarang pekerja bukan terletak pada saat masih bekerja. Tapi saat sudah berhenti bekerja, di masa pensiun atau saat setelah di-PHK. Seperti apa kehidupannya?

 

Bersiaplah untuk berhenti bekerja, Entah atas sebaba pensiun atau di-PHK. Jangan jatuhkan harga diri akibat merosotnya level ekonomi di saat pensiun atau di-PHK.  Jangan mau dijadikan bahan omongan orang lain setelah pensiun atau di-PHK. Maka kuatkanlah pijakan keuangan di atas kemampuan diri sendiri. Janan terlena gaya hidup dan mulailah untuk memiliki dana pensiun Sebab dana pensiun, pasti memberikan kita 1)  tersedianya dana untuk masa depan, 2) adanya hasil investasi yang lumayan, 3) adaya insentif pajak saat dibayarkan, dan 4) memastikan kemandirian saat berhenti bekerja, tidak tergantung kepada anak atau orang lain.

 

Ketahuilah, pensiun dan PHK tidak ada urusan dengan ganteng atau cantik. Bahkan tidak terkait dengan pangkat dan jabatan. Bila waktunya tiba, ya harus pensjun atau ya terkena PHK. Jangan terlalu cinta pada pekerjaan, karena pada akhirnya siapapun pasti akan pensiun atau di-PHK. Justru yang lebih penting adalah mempersipakan masa-masa setelah tidak bekerja lagi. Di situlah, dana pensiun dibutuhkan.

 

Seperti kawan saya yang terkena PHK, dunia kerja itu keras dan ekstrem. Tanpa pandang bulu, tanpa peduli apa profesi kita, dan tanpa peduli asal usul kita dari mana. Ternyata, memang penting mempersiapkan tabungan untuk hari tua alias dana pensiun. Agar tidak menyesal di saat sudah berhenti bekerja. Jadi, sudah saatnya untuk persiapkan masa pensiun sejak dini.

 

Karena di hari tua nanti, dunia tidak lagi peduli kita merengek atau tertawa. Karena dunia akan selalu menuntut kita untuk selalu berdaya dan kuat. Sebab sedikit saja kita lengah soal pensiun atau PHK, maka hancurlah semuanya. Ayo tatap hari tua dengan optimis, jangan lagi menoleh ke belakang. Dan ingat, jadikan esok dunia yang mengejar kita, bukan kita yang mengejar dunia lagi. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #DanaPensiun

Literasi Organisasi: Ini Konsekuensi Gaya Kepemimpinan Anda

Tulisan ini mungkin penting untuk orang-orang arogan dan subjektif. Orang-orang yang atas nama kekuasaan atau jabatan bisa berbuat semena-mena terhadap orang lain. Di organisasi, di pergaulan, bahkan di kantor sekalipun. Orang-orang arogan yang fokusnya hanya pada masalah, bukan solusi. Kerjanya hanya mengurus orang lain, bukan tujuan besar organisasi.

 

 

 

Orang-orang arogan lupa, pemimpin angkuh sering lupa. Saat Anda meremehkan atau menyakiti orang yang benar-benar baik, Anda mungkin tidak langsung melihat reaksinya. Justru si orang baik tidak akan bersuara, melontarkan tuduhan, atau membuat keributan. Dia rileks saja untuk kebaikan orang banyak. Sementara si arogan hanya bisa ngomong ke orang per orang tanpa bisa menjelaskan realitas yang objektif.

 

Orang arogan bila sudah benci seseorang. Kerjanya hanya mempersoalkan, melarang ini itu, bahkan bertindak semena-mena. Seolah-olah organisasi milik dia. Dia lupa dia itu siapa? Kecuali bukan apa-apa dan bukan siapa-siapa. Sementara si orang baik, hanya diam saja. Si orang baik tinggalkan organisasi dengan cara elegan. Tanpa perlu mengungkap alasannya, tanpa perlu membela diri. Apalagi berkoar-koar tentang kondisi sebenarnya. Biarlah, setiap masa ada orang lnya dan setiap orang ada masanya pula.

 

Jauh di lubuk hati si orang baik, ada sesuatu yang berubah. Mulai menjauhkan diri, bukan karena marah tetapi karena menerima secara diam-diam. Perlahan-lahan, si orang baik akan menciptakan ruang, pergi tanpa perpisahan yang dramatis dan tidak akan menoleh ke belakang lagi. Semuanya sudah cukup dan biarkan si orang arogan berkuasa.

 

Sampai kapanpun, orang arogan dan orang baik tidak akan pernah bertemu. Tidak mungkin seiring sejalan, karena orang arogan subjektif sementara orang baik objektif. Jadi, tidak akan ada sikap saling menghargai. Itu harga mati. Jangan pernah berusaha untuk sesuatu yang secara hukum tidak mungkin terjadi. Sia-sia dan tidak ada gunanya.

 

Siapapun Anda, pemilik kekuasaan atau sedang dipercaya menjabat apapun. Jangan pernah rusak kepercayaan orang banyak. Begitu Anda rusak akibat kesemena-menaan, maka sebagian orang akan pergi dari diri Anda. Bila masih ada yang menetap karena mereka tidak bisa bicara dan merasa maklum terhadap Anda. Tapi mereka, sejatinya menyesal dan salah memilih Anda. 

 


Orang arogan lupa. Kekuasaan, jabatan atau pangkat itu bukan segalanya. Justru amanah itu harus digunakan sebaik-baik kemaslahatan. Bertekad untuk sinergi atau kolaborasi untuk tujuan besar, bukan cuma ajang untuk menyalahkan orang lain lain. Anda merasa benar, orang lain salah. Lucu sekali bila demikian.

 

Ingat, kehilangan hati yang baik berarti kehilangan sesuatu yang tidak tergantikan.  Maka mumpung masih ada waktu, hargai mereka selagi bisa, karena begitu mereka pergi, mereka benar-benar hilang. Hati-hati, sikap arogan dan subjektif tidak akan pernah diterima di mana pun.

 

Esok, bila orang baik pergi. Maka suatu hari nanti, Anda akan menyadari bahwa orang yang sama tidak ditemukan dua kali dalam organisasi atau hidup. Karena tidak semua orang bisa digantikan. Jadi, hati-hati dengan gaya Anda!

Jumat, 24 Januari 2025

Optimalkan Potensi Menulis, SMA Islam Al Azhar 2 Gelar Worskshop Literasi Sekolah untuk Siswa

Di tengah gempuran era digital, siswa SMA perlu diasah untuk menguatkan potensi menulisnya. Bertajuk "Workshop Giat Literasi Sekolah", SMA Islam Al Azhar 2ggelar "Pelatihan Menulis Artikel" yang diikuti 30 siswa kelas XI dan XII (24/1/2025) di Jakarta. Kegiatan literasi ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan menulis siswa, di samping nantinya ditargetkan dapat menerbitkan karya antologi artikel "kisah pengalaman di sekolah". Dibuka oleh Faizin n, M.Pd. (Kepala Sekolah SMA Islam Al Azhar 2 didampingi guru Bahasa Indonesia, pelatihan menulis ini menjadi bagian untuk giat literasi sekolah khususnya dalam aktivitas menulis siswa.

 

"Kami sangat senang bisa menggelar pelatihan menulis artikel untuk para siswa SMA Islam Al Azhar 2. Harapannya daribpelatihan ini akan diperoleh artikel karya siswa yang bisa dipublikasikan. Saya berharap nantinya ada siswa yang mahir menulis dan bisa menulis untuk buku" ujar Faizin, M.Pd. saat membuka acara pelatihan.

 

Bertindak sebagai narasumber adalah Dr. Syarifudin Yunus, M.Pd (Penulis, Dosen Unindra, dan Pendiri TBM Lentera Pustaka) yang memaparkan pentingnya menulis dan tips praktis menulis artikel yang mudah. Untuk itu, para siswa dibekali pengetahuan sumber tulisan yang paling sederhana yaitu 1) pengetahuan, 2) pengalaman, dan 3) perasaan. Nantinya, bila sudah menetapkan bahan tulisan dari pengetahuan, pengalaman atau perasaan, para siswa dilatih untuk membuat tulisan dengan strategi ADIKASIMBA (Apa, Dimana, Kapan, Siapa, Mengapa, Bagaimana) yang secara konkret dikembangkan menjadi 6 paragraf atau menjadi 1 artikel.

 


Dan untuk memulai penulisan artikel, para siswa diajarkan tips menulis dengan menggunakan 1) kalimat-kalimat yang pendek, 2) kata-kata yang mudah dipahami, 3) menulis seperti ngobrol, apa adanya, dan 4) fokus pada penulisan bukan pemikiran. Dan hasilnya, 70% siswa berhasil membuat artikel sekalipun belum sempurna. Tapi secara ide dan gagasan sudah bisa dituangkan

 

"Alhamdulillah, saya senang bisa mengajarkan menulis artikel para siswa SMA Islam Al Azhar 2 ini. Sungguh luar biasa, para siswanya sangat aktif dan punya tekad kuat untuk bisa menulis. Kegiatan ini penting untuk memperkuat literasi di sekolah. Semoga dari pelatihan ini, bisa lahir satu buku karya bersama siswa atas bimbingan guru bahasa Indonesia" ujar Syarifudin Yunus saat pemaparan menulis itu menyenangkan siang ini.

 

Pelatihan menulis artikel ini mengajak para siswa untuk praktik menulis secara langsung. Dari kata sederhana yang kemudian dikembangkan menjadi kalimat hingga jadi satu paragraf. Jadi, menulis itu menyenangkan dan mudah dilakukan. Agar dilatih dan dibiasakan. Di akhir sesi, dipilih pula 3 siswa dengan tulisan yang bagus dan berhak mendapat hadiah "gopay" dari sekolah. Dan nantinya setiap karya siswa akan dipublikasikan ke dalam buku antologi. Sebagai bukti proses menulis dan literasi yang dilakukan siswa di sekolah. Agar terwujud "scripta manent verba volant", bahwa yang tertulis akan abadi dan yang terucap akan hilang. Salam literasi #SMAIslamAlAzhar2 #PelatihanMenulisSiswa #GerakanLiterasiSekolah

 


Perkuat Soliditas Organisasi, ADPI Gelar Silaturahmi Pengurus dan Asesor Dana Pensiun

Sebagai upaya memperkuat kontribusi dan soliditas organisasi, ADPI (Asosiasi Dana Pensiun Indonesia) menggelar "Silaturahmi 2025" yang dihadiri Pengurus inti DPP ADPI, pengajar, asesor, dan LSP Dana Pensiun di Jakarta (24/1/2025). Acara silaturahim dipimpin langsung Abdul Hadi (Ketua ADPI) dan Sularno (Sekjen ADPI) dan dihadiri 36 pengajar, asesor, dan senior ADPI. 

 

Koordinasi dan komunikasi yang baik sudah jadi tradisi di ADPI. Maka dalam kesempatan ini, ada berbagai agenda yang dibicarakan antara: 1) konsolidasi organisasi ADPI, 2) rencana transformasi LSP Dana Pensiun sesuai dengan regulasi terbarukan, 3) skema kompetensi dan kurikulum KKNI dana pensiun, 4) rencana pendirian Asosiasi Profesi Dana Pensiun, dan 5) penandatanganan fakta integritas pengajar dan asesor di lingkungan ADPI. 

 

"ADPI selalu komitmen menjaga soliditas anggota dan perangkat pendukungnya. Segala sesuatu bisa dibicarakan dan dicari solusinya seperti yang dilakukan sore ini. Toh, semuanya dari kita untuk kita demi kemajuan industri ke depannya dan sesuai regulasi yang berlaku" ujar Abdul Hadi didampingi Sularno saat pemaparannya. 

 


 

Ikut hadir dalam Silaturahim ADPI tahun 2025 ini, para tokoh dan pengurus pusat seperti:  Budi Sutrisno, Yuni Pratikno, Budi Sulistijo (Direktur Eksekutif), Budi Rooseno, Edi Pujiyanto, Antonius, Suheri, Bambang Mulyadi, Bambang Wibisono, Arif Hartanto, Rachmawati, Junaedi, dan aktivis ADPI lainnya.

 

Ditegaskan pula, bahwa dana pensiun dihadapkan pada tantangan untuk memprioritaskan peningkatan kompetensi dan kualitas SDM sesuai POJK 34/2024 yang telah dirilis. Karenanya, ADPI dan LDP Dana Pensiun harus bergotong-royong untuk menyesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan industri dana pensiun. Untuk itu, konsolidasi dan kebersamaan para pengurus dan anggota ADPI menjadi kata kunci yang penting ke depannya. Saat ini anggota ADPI berjumlah 168 DPPK di seluruh Indonesia.

 

Silaturahmi menjadi penting dijaga di ADPI untuk mempererat tali persaudaraan, meraih berkah dan menciptakan keharmonisan dalam organisasi. Sebagai wadah berhimpunnya Dana Pensiun yang dikelola secara professional, ADPI berkomitmen untuk selalu memberi manfaat dan berdaya guna bagi anggotanya. Bersama ADPI, mari kita menjaga kebersamaan dan soliditas dana pensiun di Indonesia. Salam #YukSiapkanPensiun



Rabu, 22 Januari 2025

Tentang DPPK Program Pensiun Iuran Pasti

Dokumen Arah Pengembangan Dana Pensiun secara global dalam Peta Jalan Dana Pensiun 2024-2028 disebutkan adanya pergeseran tren terkait skema program pensiun dari Manfaat Pasti (defined benefit) menjadi Iuran Pasti (defined contribution). Selain digitalisasi dana pensiun dan program pensiun untuk sektor informal yang patut menjadi perhatian. Bergesernya tren Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) ke Program Pensiun Iuran pasti (PPIP)  tentu berkonsekuensi terhadap dana pensiun untuk lebih fokus kepada strategi investasi dana pensiun.

 

Sesuai regulasi, Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.Selain berbentuk DPLK, dana pensiun dapat berbentuk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). Yaitu Dana Pensiun yang dibentuk oleh pendiri bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. Dan sesuai POJK No. 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, selain menyelenggarakan PPMP, DPPK dapat menyelenggarakan PPIP. Yaitu Program Pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing- masing peserta sebagai Manfaat Pensiun

 

Lalu, bagaimana DPPK yang akan membentuk atau menjalankan PPIP?

Pasal 173 POJK 27/2023 menyebutkan 1) DPPK dapat menyelenggarakan PPMP dan PPIP, 2) Pengelolaan PPMP dan PPIP dilakukan secara terpisah, dan 3) PDP dapat mengatur kepesertaan atas 1 (satu) orang  Peserta dalam PPMP dan PPIP. Mengacu pada ketentuan itu, maka diskusi atau brainstorming mengenai mekanisme DPPK PPIP menjadi penting untuk dilakukan. Sebagai upaya untuk menentukan skema DPPK PPIP yang terbaik sesuyai dengan prinsip tata kelola yang baik dan penerapan manajemen risiko yang efektif.

 

Khusus DPPK yang menyelenggarakan PPIP, ditegaskan iuran pada DPPK yang menyelenggarakan PPIP terdiri  atas: a) iuran Pemberi Kerja dan Peserta; atau b) iuran Pemberi Kerja. Iuran Pemberi Kerja merupakan nominal atau persentase tertentu yang ditetapkan oleh Pemberi Kerja. Bila Peserta turut mengiur, maka besaran iuran Peserta tidak melebihi jumlah dari iuran Pemberi Kerja.

 

DPPK yang menyelenggarakan PPIP harus menjaga agar  kondisi pendanaan berada dalam keadaan Dana Terpenuhi. Karena itu, Pemberi Kerja bertanggung jawab  agar DPPK PPIP secara langsung maupun bertahap mencapai keadaan Dana Terpenuhi. Konsekuensinya, DPPK PPIP memiliki ketnetun iuran minimum. Besaran Iuran Minimum bagi DPPK PPIP wajib ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Iuran Minimum yang berasal dari Peserta tidak termasuk Iuran  Sukarela Peserta. Karenany, dalam hal iuran DPPK PPIP terdiri atas iuran Peserta dan iuran Pemberi Kerja, Pemberi Kerja wajib menyetor seluruh iuran kepada Dana Pensiun paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya. Pemberi Kerja merupakan wajib pungut iuran Peserta berdasarkan PDP yang dipungut paling sedikit 1 (satu) kali setiap bulan. Pada DPPK PPIP, Iuran Minimum yang belum disetor setelah melewati 1 (satu) bulan, dinyatakan a) sebagai utang Pemberi Kerja yang dapat segera ditagih dan dikenakan imbal hasil tertentu sebesar  imbal hasil deposito bank umum milik pemerintah dan b) sebagai piutang DPPK yang menyelenggarakan PPIP.

 

Untuk  meningkatkan besaran Manfaat Pensiun yang akan diperoleh selain dari akumulasi dana, peserta DPPK PPIP juga dapat menambah iuran dalam bentuk Iuran Sukarela Peserta. Selain harus diatur dalam PDP, Iuran Sukarela Peserta didasarkan pada pernyataan tertulis Peserta yang berisi kesediaan untuk membayar Iuran Sukarela Peserta. Dalam hal ini, Pemberi Kerja merupakan wajib pungut Iuran Sukarela Peserta dan wajib menyetorkan Iuran Sukarela Peserta kepada DPPK PPIP. Penting dipahami, DPPK PPIP yang memiliki Iuran Sukarela Peserta wajib memiliki a) mekanisme distribusi hasil pengembangan dana Iuran Sukarela Peserta ke rekening masing-masing Peserta dan b) mekanisme pembayaran Manfaat Pensiun yang berasal dari akumulasi Iuran Sukarela Peserta serta hasil pengembangan. Karenanya, DPPK PPIP wajib melakukan pemisahan pencatatan dan pengelolaan Iuran Sukarela Peserta dengan iuran Program Pensiun yang dibayarkan oleh Pemberi Kerja dan/atau Peserta, di sampung dapat menetapkan biaya yang dibebankan kepada Peserta untuk pengelolaan dana Iuran Sukarela  Peserta.

 

Bila terjadi penangguhan iuran pada DPPK, Pengurus wajib memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapat persetujuan. Penagguhan iuran hanya dapat dilakukan apabila Pendiri mengalami kesulitan keuangan dalam 1 (satu) tahun terakhir. Dan selama masa penangguhan, ketentuan lain dari PDP termasuk ketentuan tentang pembayaran Manfaat Pensiun tetap berlaku.

 

Terkait manfaat pensiun, besarnya hak atas Manfaat Pensiun bagi Peserta DPPK PPIP merupakan himpunan: a) iuran Peserta dan/atau iuran Pemberi Kerja; b) dana awal Pemberi Kerja; c) pengalihan dana dari Dana Pensiun lain; dan d) hasil pengembangan dari himpunan iuran Peserta dan/atau iuran Pemberi Kerja terhitung  sejak tanggal kepesertaannya. Peserta DPPK PPIP terdiri atas: a) karyawan; b) pensiunan; dan c) orang perseorangan yang pernah menjadi karyawan yang masih berhak atas Manfaat Pensiun. Manfaat Pensiun dapat dihitung dengan menggunakan metode nilai aset neto per unit dan memperhitungkan hasil pengembangan investasi yang sudah direalisasi dan belum direalisasi.

 

Selain itu, DPPK PPIP harus mengelola aset sesuai usia kelompok Peserta, yang telah mencapai usia paling lama 5 (lima) tahun dan paling singkat 2 (dua) tahun sebelum Usia Pensiun Normal, harus ditempatkan pada:deposito berjangka atau deposito on call pada Bank; sertifikat deposito pada Bank; surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia; dan/atau Surat Berharga Negara yang dicatat dengan menggunakan metode nilai perolehan yang diamortisasi.

 

Patut diketahui, Usia Pensiun Normal untuk pertama kali ditetapkan paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun dan Usia pensiun dipercepat ditetapkan paling cepat 5 (lima) tahun sebelum Usia Pensiun Normal.

 

Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala sesuai yang tercantum dalam PDP, dengan cara: a) dibayarkan oleh Dana Pensiun; dan/atau b) memilih untuk membeli anuitas atau anuitas syariah dari perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah. Dalam hal pembayaran Manfaat Pensiun dibayarkan oleh Dana Pensiun, Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda atau anak harus memenuhi ketentuan: a) dibayarkan secara berkala berdasarkan pilihan Peserta, Janda/Duda, atau anak untuk periode paling singkat 10 (sepuluh) tahun setelah Peserta mencapai usia pensiun, b) risiko atas pengembangan akumulasi iuran merupakan tanggung jawab dari Peserta, Janda/Duda, atau anak; c) dapat dibelikan anuitas atau anuitas syariah; dan d) harus didasarkan pada tabel yang dibuat untuk mengkonversi total akumulasi iuran dan hasil pengembangan menjadi pembayaran bulanan.

 


Dalam hal pembayaran Manfaat Pensiun dilakukan dengan cara pembelian anuitas atau anuitas syariah dari perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan  asuransi jiwa syariah, Pengurus DPPK PPIP atas permintaan dan pilihan Peserta, Janda/Duda, atau anak, harus membeli anuitas atau anuitas syariah dari perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah dengan syarat anuitas yang dipilih: a) menyediakan Manfaat Pensiun paling singkat 10 (sepuluh) tahun; b) memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Dana Pensiun dan PDP dari DPPK PPIP; c) merupakan produk dari perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah yang dalam 3 (tiga) tahun terakhir memenuhi target tingkat solvabilitas minimum sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit; dan d) merupakan produk perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah yang telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

 

DPPK PPIP dilarang melakukan pembayaran Manfaat Pensiun kepada Peserta sebelum mencapai usia paling rendah 5 (lima) tahun sebelum Usia Pensiun Normal, kecuali untuk: a) pembayaran Manfaat Pensiun kepada Janda/Duda atau anak; b) pembayaran Manfaat Pensiun Disabilitas; dan c) kondisi mendesak tertentu yaitu pada saat Peserta mengalami kesulitan keuangan dan sakit kritis.

 

Peserta DPPK PPIP pada saat pensiun atau pada saat pemberhentian dan bagi Janda/Duda atau anak, dapat menerima Manfaat Pensiun pertama paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun secara sekaligus. Dalam hal jumlah akumulasi iuran, dana awal Pemberi Kerja, pengalihan dana dari Dana Pensiun lain  dan hasil pengembangan yang menjadi hak Peserta atau Janda/Duda atau anak sebesar kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Peserta, Janda/Duda, atau anak pada DPPK PPIP berhak untuk memilih pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus.

 

Apabila Peserta pada DPPK PPIP berhenti bekerja setelah memiliki masa kepesertaan paling singkat 3 (tiga) tahun dan belum mencapai usia pensiun dipercepat, berhak atas Manfaat Pensiun yang harus dipergunakan untuk memperoleh Pensiun Ditunda. Akan tetapi, bila Manfaat Pensiun dari Peserta yang berhenti bekerja serta pengalihan dana dari DPPK dan DPLK lain kurang dari atau sama dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), hak atas Pensiun Ditunda tersebut dapat dibayarkan secara sekaligus pada saat karyawan berhenti bekerja. Peserta pada DPPK PPIP apabila berhenti bekerja dan memiliki masa kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun berhak atas himpunan iuran Peserta yang bersangkutan ditambah hasil pengembangan.

 

Dalam hal terdapat Iuran Sukarela Peserta, pembayaran Manfaat Pensiun yang menjadi hak Peserta berdasarkan rumus dalam PDP dan akumulasi Iuran Sukarela Peserta serta hasil pengembangan dan dapat dibayarkan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan pilihan Peserta.

 

DPPK PPIP yang melakukan pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala harus memperhatikan prinsip kesesuaian aset dan kewajiban, di samping harus menjaga tingkat likuiditas sesuai dengan Manfaat Pensiun yang jatuh tempo.

 

Dana Pensiun wajib melakukan pencatatan tersendiri atas dana yang dikategorikan sebagai dana tidak aktif. Namun sebelum itu, Dana Pensiun wajib melakukan upaya untuk membayarkan Manfaat Pensiun kepada Peserta atau Pihak yang Berhak sejak Peserta memasuki Usia Pensiun Normal paling lama 1 (satu) tahun dan dicatat  sebagai aset lain.

 

Dalam hal Peserta mengikuti lebih dari 1 (satu) Program Pensiun dari DPPK dan/atau program jaminan pensiun dan DPLK, Peserta yang memasuki Usia Pensiun Normal atau usia pensiun dipercepat berlaku ketentuan: a) Manfaat Pensiun yang akan diterima dari DPPK harus dibayarkan secara bulanan, b) dalam hal akumulasi Manfaat Pensiun yang akan diterima dari DPPK pada saat memasuki Usia  Pensiun Normal atau usia pensiun dipercepat kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Manfaat Pensiun DPPK dapat dibayarkan secara sekaligus.

 

Selain menyelenggarakan Program Pensiun, Dana Pensiun dapat menyelenggarakan program yang memberikan Manfaat Pensiun lainnya dan/atau manfaat lain kepada Peserta dan/atau Pihak yang Berhak dan wajib terlebih dahulu diatur dalam PDP. Karenanya, Dana Pensiun yang akan menyelenggarakan program yang memberikan Manfaat Pensiun lainnya dan/atau manfaat lain harus memiliki kesiapan operasional dalam penyelenggaraan Program Manfaat Lain.

 

Dana Pensiun hanya dapat menyelenggarakan atau memberikan Manfaat Pensiun lainnya dan/atau  manfaat lain kepada Peserta dan/atau Pihak yang Berhak dalam hal Pemberi Kerja telah mencantumkan di dalam: a) kontrak kerja bersama, b) peraturan perusahaan; atau c) perjanjian kerja bersama yang akan memberikan Manfaat Pensiun lainnya dan/atau manfaat lain kepada Peserta dan/atau Pihak yang Berhak. Dana Pensiun tidak dapat menyelenggarakan program yang hanya memberikan manfaat lain, tanpa menyelenggarakan Program Pensiun.

 

Selain itu, Dana Pensiun menyelenggarakan program yang memberikan Manfaat Pensiun lainnya dan/atau manfaat lain kepada Peserta dan/atau Pihak yang Berhak, wajib memisahkan pencatatan aset dan kewajiban Program Pensiun dengan aset dan kewajiban Manfaat Pensiun lainnya dan/atau manfaat lain, di samping harus memisahkan pencatatan masing-masing jenis Manfaat Pensiun lainnya dan/atau manfaat lain tersebut. Porsi iuran pada Program Pensiun wajib lebih besar dibanding iuran untuk manfaat lain.

 

DPPK yang menyelenggarakan PPIP berada dalam keadaan Dana Terpenuhi apabila Iuran Minimum bulanan yang jatuh tempo telah disetorkan kepada DPPK yang menyelenggarakan PPIP. Iuran Minimum bulanan merupakan jumlah iuran untuk seluruh Peserta, baik yang berasal dari Pemberi Kerja maupun Peserta, sebagaimana ditetapkan dalam PDP.

 

DPPK PPIP harus memperhatikan ketentuan investasi yang berlaku. Terkait Pembatasan Investasi Dana Pensiun, Pengelolaan Investasi Dana Pensiun, kemampuan SDM yang memadai di bidang investasi dan/atau manajemen risiko, mekanime arahan investasi sesuai regulasi yang berlaku, Pengalihan Pengelolaan Investasi, dan Penilaian Kinerja Investasi Dana Pensiun, dan Transparansi Pengelolaan Investasi Dana Pensiun.

 

Selain untuk mengoptimalkan manfaat pensiun, DPPK PPIP bisa menjadi alternatif going concern (keberlanjutan) dana pensiun sesuai dengan dinamika dan tren program penisun yang berkembang di era digital saat ini. Karena itu, diskusi yang intensif untuk mencari format DPPK PPIP menjadi pentig dilakukan, termasuk dukungan teknologi yang memadai dan SDM yang diperlukan untuk tata Kelola dana pensiun yang baik dan penerapan menajemen risiko yang efektif. Tujuannya, untuk memberikan perlindungan masa pensiun atau hari tua peserta yang lebih baik dan berkualitas. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #DanaPensiun