Melalui salam kompeten, Lembaga Sertifikasi Profesi Dana Pensiun (LSP Dana Pensiun) tegaskan komitmen dan fokus untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) bidang dana pensiun sesuai dengan regulasi yang terbarukan. Selain menjalankan program sertifikasi MUDP (Manajemen Umum Dana Pensiun) dan MRDP (Manajemen Risiko Dana Pensiun), mulai tahun 2025 nanti, LSP Dana Pensiun mulai menyelenggarakan implementasi sertifikasi profesi sesuai KKNI Dana Pensiun yang sudah ditetapkan OJK untuk memastikan standar profesi level staf hingga pengurus dana pensiun (level 4 s.d. level 7).
Dalam Rapat tahunan LSP Dana Pensiun yang dihadiri
oleh Ali Farmadi (Ketua Pembina - ADPI), Nur Hasan Kurniawan (Pembina), Dewan
Pengawas LSPDP: Yuni Pratikno, A.T. Sitorus, Suheri hari ini (18/12/2024),
pengurus LSPDP memaparkan kinerja tahun 2024 dan rencana tahun 2025. Turut
hadir Sularno (Sekjen ADPI), Edi Pujiyanto (Ketua LSPDP) , Sarwadi (Bendahara),
Syarifudin Yunus (Sekretaris), dan Arif Hartanto (Direktur Eksekutif LSPDP)
serta Aswinardi Gandhi, Ganis Ananto (Staf Ahli), Bambang Wibisono (Manajer Teknis),
Purwaningsih (Manejer Administrasi dan Keuangan), Budi Sulistijo (Manajer
Mutu), dan Satino (Manajer TUK).
Sekalipun belum tutup buku, sepanjang tahun 2024 ini,
LSP Dana Pensiun telah merealisasikan 419 sertifikasi MUDP (tumbuh 26%), 159
sertifikasi MRDP (tumbuh 13%), dan perpanjangan sertifikat MRDP 169 (tumbuh
12%) dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk itu, LSP Dana Pensiun akan terus
melakukan penguatan organisasi dan tata kelola sebagai lembaga sertifikasi
profesi di tahun 2025 mendatang.
Beberapa agenda LSP Dana Pensiun di tahun 2025 yang
perlu direalisasikan antara lain: penerapan tata kelola LSPDP yang lebih
profesional, menjadikan LSP yang terdaftar di OJK, penguatan organisasi, dan
menjalankan mandat sertifikasi profesi sesuai KKNI dana pensiun yang sudah
ditetapkan dengan arahan BNSP.
"Selama 2024 ini LSP Dana Pensiun sudah mampu
menjalankan fungsi utamanya untuk sertifikasi. Maka ke depan, dibutuhkan
penguatan organisasi melalui tata kelola yang lebih efektif dan memastikan SDM
dana pensiun memiliki sertifikasi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sehingga
industri dana pensiun benar-benar dapat mewujudkan SDM yang berkualitas sesuai
mandat regulator" ujar Ali Farmadi, Ketua Dewan Pembina LSP Dana Pensiun
dalam penjelasannya.
Dengan memiliki 28 asesor kompetensi bersertifikat
BNSP, LSP Dana Pensiun yang didirikan oleh ADPI dan ADPLK harus benar-benar
mampu mewujudkan standar kompetensi pengetahuan dan keterampilan SDM bidang
dana pensiun di Indonesia, di samping memastikan materi-materi pelatihan dan
ujian yang terbarukan sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini. Hingga
nantinya, industri dana pensiun memiliki level kompetensi SDM yang memadai.
Agar dapat menerapkan tata kelola dan standar pelayanan dana pensiun yang sesuai
dengan prinsip perlindungan konsumen dan mampu memenuhi harapan
masyarakat.
Dengan demikian, LSP Dana Pensiun dapat mengemban visi
dan misinya sebagai lembaga sertifikasi profesi bidang dana pensiun yang
kredibel, objektif, dan berintegritas. #YukSiapkanPensiun #LSPDanaPensiun
#DanaPensiun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar