Peta jalan dana pensiun di Indonesia menyiratkan adanya pergeseran dari Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) ke Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), di samping digitalisasi dana pensiun dan program pensiun untuk pekerja sektor informal. PPIP kini jadi tren program pensiun, karena besaran manfaat pensiunnya bergantung pada iuran yang ditabung ditambah hasil pengembangan selama menjadi peserta PPIP.
Program Pensiun Iuran Pasti atau PPIP adalah Program Pensiun yang
iurannya ditetapkan dalam
Peraturan Dana Pensiun (PDP) dan seluruh iuran serta hasil
pengembangannya dibukukan pada rekening masing-
masing peserta sebagai Manfaat Pensiun. Siapapun yang menjadi peserta PPIP
pada akhirnya berhak atas Manfaat Pensiun
ketika mencapai usia pensiun. Yaitu manfaat yang diterima oleh peserta
baik secara berkala dan/atau sekaligus sebagai
penghasilan hari tua yang dikaitkan dengan usia pensiun,
masa kerja, dan/atau
masa mengiur.
Kenapa PPIP menjadi tren atau pilihan? Salah satu jawabannya adalah
karena ciri-ciri yang melekat pada Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yang
terdiri dari:
1. Besaran
iuran ditentukan di depan dan bersifat lebih stabil
2. Manfaat
pensiun yang diperoleh berdasarkan akumulasi iuran dan hasil pengembangannya
3. Iuran
atau akumulasi iuran diinvestasikan pada produk investasi sesuai pilihan
peserta
4. Risiko
investasi pada prinsipnya ditanggung peserta
5. Bagi
pekerja, ada kepastian iuran yang ditabung untuk pensiun
6. Bagi
pemberi kerja, ada kepastian beban iuran dan risiko pendanaan yang terukur
7. Dapat
meminimalisasi biaya perusahaan terkait pembayaran uang pesangon
8. Pencatatan
administrasi dana dilakukan secara individu pada masing-masing peserta
9. Peserta
memiliki kontrol - risiko atas iuran dan investasinya
Oleh karena itu, PPIP dianggap punya kelebihan karena 1) memberikan
potensi hasil pengembangan yang lebih tinggi, 2) lebih transparan dan mudah
mengelolanya, 3) memberikan fleksibilitas kepada peserta, dan
4) memperoleh insentif pajak atas iuran, pilihan investasi, dan pembayaran
manfaat pensiun. Dalam pelaksanaannya, PPIP dapat dijalankan oleh Dana Pensiun
Lembaga Keuangan (DPLK) atau Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
Secara umum, perbedaan mendasar PPIP dan PPMP terdiri dari: 1) iuran
PPIP ditentukan di depan, sedangkan iuran PPMP dihitung dari waktu ke waktu, 2)
manfaat PPIP tidak ditentukan di depan atau di akhir, sedangkan manfaat PPMP ditentukan
di depan, dan 3) kinerja dari PPIP menjadi risiko peserta, sedangkan kinerja
PPMP menjadi risiko pemberi kerja.
Lebih dari itu, pada POJK 27/2023 tentang
Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun dicantumkan setiap peserta PPIP dimungkinkan
memiliki a) iuran sukarela (selain iuran reguler) untuk memperbesar nilai
manfaat pensiunnya, b) dapat mengikuti program manfaat pensiun lainnya (dana
kompensasi pascakerja; dana manfaat tambahan;
dana santunan Disabilitas; dana santunan kematian; dana santunan kesehatan pensiunan), dan c) manfaat lainnya (dana
pendidikan, dana
perumahan, dana ibadah keagamaan; dana santunan kesehatan karyawan). Untuk itu iuran sukarela, program manfaat pensiun
lainnya, atau manfaat lain di PPIP harus diadministrasikan secara terpisah.
Agar lebih transparan dan dapat dipantau peserta PPIP.
Pada program pensiun iuran pasti (PPIP), besar kecilnya manfaat pensiun peserta
sangat bergantung pada akumulasi iuran dan hasil pengembangannya selama menjadi
peserta PPIP. Itu berarti, semakin lama seseorang menjadi peserta PPIP maka
jumlah manfaat pensiunnya pasti semakin besar. Manfaat pensiun di PPIP sangat
bergantung pada lamanya menjadi peserta, besarnya iuran yang ditabung, dan
hasil investasi yang diperoleh.
Sebagai
edukasi publik, maka penting setiap pekerja untuk mempertimbangkan Program
Pensiun Iuran Pasti (PPIP) sebagai sarana untuk mempersiapkan masa pensiun yang
lebih baik. Sebagai bagian perencanaan pensiun sejak dini. #YukSiapkanPensiun
#EdukasiDanaPensiun #DanaPensiun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar