Kemarin
masih ada yang bertanya tentang ap aitu Program Pensiun Iuran pasti (PPIP)?
Secara regulasi, PPIP atau Program Pensiun Iuran Pasti adalah Program Pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan
Dana Pensiun (PDP) dan seluruh iuran serta hasil
pengembangannya dibukukan pada rekening masing-
masing peserta sebagai Manfaat Pensiun. Artinya, setiap orang yang memiliki
PPIP maka didasarkan pada iuran yang disetor secara rutin untuk masa pensiunnya
sendiri, termasuk hasil investasi yang diperolehnya selama menjadi peserta PPIP.
Sehingga setiap orang yang menjadi peserta dapat mengetahui dan mengecek sudah
seberapa besar akumulasi dana yang dimilikinya sebagai manfaat pensiun nantinya.
Siapapun yang menjadi peserta PPIP pada akhirnya berhak atas Manfaat Pensiun ketika usia pensiun tiba. Yaitu manfaat
yang diterima oleh peserta
baik secara berkala dan/atau sekaligus sebagai
penghasilan hari tua yang dikaitkan dengan usia pensiun,
masa kerja, dan/atau
masa mengiur. Kira-kira
begitu.
Sebagai persiapan untuk hari tua, PPIP tentu memberikan manfaat yang besar
bagi peserta. Utamanya untuk menyiapkan uang pensiun pada saat pensiun tiba.
Anggaplah sebagai kesinambungan penghasilan di masa pensiun, saat tidak bekerja
lagi. Di samping dibukukan sebagai
rekening individu, PPIP juga berpotensi memberikan akumulasi iuran dan hasil
investasi yang optimal, apalagi bila menjadi peserta dalam jangka waktu yang
panjang. Lebih stabil dan risikonya dapat dikontrol oleh peserta itu sendiri.
Oleh karena itu, PPIP bisa dibilang program pensiun yang cocok untuk pekerja,
di luar program wajib seperti JHT atau JP dari BPJS TK.
Dari sisi penyelenggara, PPIP dapat dikelola oleh DPLK (Dana Pensiun
Lembaga Keuangan) atau DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja). Sebagai program yang mengupayakan
manfaat pensiun, PPIP memiliki ciri khusus seperti:
1. Manfaat pensiun yang akan diterima berupa
akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya.
2. Besaran iuran ditetapkan di awal dengan
pilihan berupa persentase dari gaji atau sejumlah nominal tertentu.
3. Kontrol dan risiko program pensiun berada di
tangan Peserta, termasuk risiko pilihan investasi.
4. Pencatatan dana bersifat individual atau
dibukukan atas nama rekening masing-masing peserta.
5.
Orientasinya hari tua atau untuk masa
pensiun
Bahkan dalam POJK 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, setiap
peserta PPIP dimungkinkan memiliki a) iuran sukarela (selain iuran reguler) untuk
memperbesar nilai manfaat pensiunnya, b) mengikuti program manfaat pensiun
lainnya (dana kompensasi pascakerja; dana manfaat tambahan;
dana santunan Disabilitas; dana santunan kematian; dana santunan kesehatan pensiunan), dan c) manfaat lainnya (dana pendidikan, dana perumahan, dana ibadah keagamaan; dana santunan kesehatan karyawan). Untuk itu, semuanya diadministrasikan secara terpisah.
Agar lebih transparan kepada peserta PPIP.
Patit dipahami, pada program pensiun iuran pasti (PPIP), besar kecilnya
nilai manfaat pensiun yang diterima sangat bergantung pada akumulasi iuran yang
ditaung dan hasil pengembangannya selama menjadi peserta. Itu berarti, semakin
lama seseorang pekerja menjadi peserta PPIP maka jumlah manfaat pensiunnya
pasti semakin besar. Misalnya peserta ingin mengiur sebesar Rp. 500.000 per
bulan di PPIP, setiap peserta akan menyetorkan iuran tersebut setiap bulannya
kepada pengelola dana pensiun. Dan patut dicatat, orientasi kepesertaan PPIP
adalah untuk hari tua dan bersifat jangka panjang.
Jadi,
bila ditanya kenapa program PPIP? Jawabnya, karena setiap peserta PPIP akan
mendapat 3 (tiga) manfaat utama, yaitu 1) ada pendanaan yang pasti untuk masa
pensiun, 2) ada hasil investasi yang optimal selama jadi peserta, dan 3) ada
insentif pajak saat manfaat pensiun dibayarkan, pajaknya 5% dari nilai manfaat
pensiunnya.
Sebagai
edukasi publik, maka penting setiap pekerja untuk mempertimbangkan Program Pensiun
Iuran Pasti (PPIP) sebagai sarana untuk mempersiapkan masa pensiun yang lebih
baik, yang lebih sejahtera di saat tidak bekerja lagi. PPIP
layak menjadi alternatif pendanaan untuk masa pensiun. Agar tidak terlalu
berlebihan dalam perilaku konsumtif atau bergaya hidup. Tujuannya sederhana, untuk
menyiapkan masa pensiun yang Sejahtera. #YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun
#DanaPensiun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar