Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa terjadi kapan saja. Entah sebab kompetisi yang ketat sehingga jadi sebab Perusahaan kalah bersaing. Atau karena efisiensi perusahaan atau restrukturisasi perusahaan. Bisa juga karena akuisisi atau merjer. Di tengah kompetisi global, PHK sulit dihindari bila memang harus terjadi. Memang, PHK merugikan pekerja, namun bila harus terjadi, pekerja pun harus tahu hak-hak yang harus diterimanya akibat PHK. Terlepas dari persoalan bisnis, pekerja harus tahu aturan main PHK bila suatu saat terjadi.
Sesuai PP No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya,
Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja pada pasal 40
ayat 1) ditegaskan bahwa, “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan
Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa
kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima“. Artinya, Perusahaan atau pemberi kerja punya kewajiban untuk membayar uang pesangon (UP), uang penghargaan
masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) kepada pekerja sesuai aturan
yang berlaku.
Dalam kaitan itu, pekerja harus memahami tentang
sebab terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). PHK itu terdiri dari segala
jenis berakhirnya hubungan kerja, atas sebab apapun. Sebab PHK inilah yang
menjadi “penentu” besaran uang pesangon pekerja. Pada PP 35/2021 ditegaskan ada
21 (dua puluh satu) sebab terjadinya PHK, yaitu:
1.
Perusahaan
melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan Perusahaan.
2.
Pengambilalihan
perusahaan.
3.
Perusahaan
melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian.
4.
Perusahaan
tutup akibat kerugian.
5.
Perusahaan
tutup bukan akibat mengalami kerugian.
6.
Perusahaan
tutup akibat keadaan memaksa (force majeure).
7.
Keadaan
memaksa (force majeure) yang tidak mengakibatkan perusahaan tutup.
8.
Perusahaan
dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang akibat perusahaan mengalami
kerugian.
9.
Perusahaan
dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena perusahaan mengalami
kerugian.
10.
Perusahaan
pailit.
11.
Adanya
permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan
alasan Pengusaha melakukan perbuatan seperti menganiaya, menghina secara kasar,
atau mengancam Pekerja/ Buruh, membujuk, menyuruh Pekerja/Buruh untuk melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dsb.
12.
Adanya
putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan
Pengusaha tidak melakukan perbuatan seperti menganiaya, menghina secara kasar,
atau mengancam Pekerja/ Buruh, membujuk, menyuruh Pekerja/Buruh untuk melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dsb.
13.
Pekerja/Buruh
mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan
secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh
Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis.
14.
Pekerja/Buruh
melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan,
atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan
pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
15.
Pekerja/Buruh
melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan
Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
16.
Pekerja/Buruh
tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang
berwajib karena diduga melakukan tindak pidana.
17.
Pekerja/Buruh
tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang
berwajib karena diduga melakukan tindak pidana.
18.
Pekerja/Buruh
mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak
dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan.
19.
Pekerja/Buruh
mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak
dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan.
20.
Pekerja/Buruh
memasuki usia pensiun.
21.
Pekerja/Buruh
meninggal dunia.
Sangat penting, pekerja memahami
21 sebab terjadinya PHK. Bila salah satu sebab itu terjadi, maka setiap pekerja
berhak mendapat kan pembayaran: a) uang pesangon, b) uang penghargaan masa
kerja (UPMK), dan c) uang penggantian hak (UPH) seperti cuti tahunan dan biaya
ongkos.
Akan tetapi, pada
Pasal 58 PP 35/2021 ditegaskan pada ayat 1) bahwa “pengusaha yang
mengikutsertakan pekerja dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan di bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh pengusaha
dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pengusaha atas
uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah akibat
PHK. Selanjutnya, ayat 2) menyebut "jika perhitungan manfaat dari
program pensiun lebih kecil daripada uang pesangon dan uang penghargaan masa
kerja serta uang pisah, maka selisihnya dibayar oleh pengusaha". Dan ayat
3) menyebutkan lagi, "pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 58 ayat 1 tersebut
diatur di dalam Peraturan Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja
Bersama".
Tentu, besaran Uang
Pesangon (UP) setiap pekerja berbeda-beda. Selain masa kerja dan besaran upah,
uang pesangon juga ditentukan oleh sebab PHK atau berhenti bekerjanya.
Misalnya, berhenti bekerja atas sebab pensiun, pelerja akan mendapatkan 1,75
kali UP. Bila meninggal dunia mendapat 2 kali UP. Atau bila sebab akuisisi
mendapat 1 kali UP. Mengenai besaran UP ini, silakan dicek aturan yang berlaku di
PP 35/2021.
Pesangon adalah
tanggung jawab perusahaan kepada pekerja. Oleh karena itu, perusahaan atau
pemberi kerja penting memiliki
program pensiun yang didedikasikan untuk pembayaran uang pesango-pensiun atau
disebut kompensasi pascakerja. Tujuannya untuk menyiapkan pembayaran uang
pensiun atau pesangon pekerja pada saat waktunya tiba.
Salah satu cara yang bisa ditempuh adalah dapat
dilakukan dengan mendanakan uang pensiun atau pesangon pekerja melalui DPLK
(Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Karena DPLK merupakan “kendaraan” yang paling pas untuk
mempersiapkan uang pensiun atau pesangon pekerja. Untuk memenuhi kewajiban
kompensasi pascakerja, seperti uang pensiun dan uang pesangon yang menjadi hak pekerja.
Uang pesangon wajib dibayar perusahaan sesuai dengan sebab pemberhentian kerja.
Maka, pekerja harus tahu 21 sebab alasan PHK dan apa hak yang harus diterima.
Penting pula bagi perusahaan untuk menyiapkan ketersediaan uang pesangon atau
uang pensiun sebagai hak pekerja bila harus dibayarkan di kemudian hari. Salam
#YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #DanaPensiun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar