Senin, 14 Oktober 2024

Pentingnya Digitalisasi Dana Pensiun

Buku “Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028” dari OJK sudah menegaskan salah satu arah pengembangan dana pensiun di Indonesia adalah “digitalisasi dana pensiun”. Karena dengan digitalisasi, dana pensiun dipastikan dapat memberikan layanan yang optimal kepada setiap peserta. Di samping dapat menjangkau peserta baru pada sektor informal dan individu. Maka ke depan, digitalisasi dana pensiun menjadi keharusan.

 

Tanpa mau men-generalisasi, ada pertanyaan publik atau peserta DPLK. Bagaimana cara mengecek saldo DPLK-nya, seperti di aplikasi JKM BPJS TK? Bagaimana bila ingin melakukan pengkinian data? Bagaimana bila ingin melaporkan bila kartu peserta DPLK hilang? Dan bagaimana mengetahui syarat-syarat pencairan manfaat pensiun? Dan bagaimana-bagaimana yang lainnya. Agar peserta lebih mudah dan publik bisa tahu, tentu digitalisasi dana pensiun memiliki peran penting untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas secara otomatis atau melalui chat layanan digital yang tersedia. Untuk mengecek konsen publik atau peserta DPLK, silakan diceka di https://www.youtube.com/watch?v=WnFWsjr_7lQ

 

Kita tahu bersama, saat ini OJK sedang melakukan kajian pendalaman pasar dana pensiun melalui “digitalisasi dana pensiun”. Selain menjadi prioritas pengembangan industri dana pensiun ke depan, digitalisasi dana pensiun penting untuk menggarap peserta individu baru dan mengoptimalkan layanan peserta dana pensiun. Untuk itu, inisiatif digitalisasi dana pensiun menjadi prioritas. Harus dikawan progress-nya dari waktu ke waktu. Agar industri dana pensiun terus berproses digital dan memastikan inisiatif digitalisasi berjalan sesuai rencana.

 

Untuk memulai digitalisasi dana pensiun, mungkin pertanyaan-pertanyaan di bawah ini bisa menjadi alat ukur tentang digitalisasi dana pensiun:

1.       Apakah layanan DPLK sudah bisa dilakukan melalui digital, seperti pendaftaran peserat baru, perubahan arahan investasi, pengecekean saldo DPLK, dan pencairan manfaat DPLK ketika usia pensiun tiba?

2.       Apakah peserta bila mau menambah iuran sukarela DPLK bisa dilakukan secara sukarela?

3.       Atas sebab apaun, apakah peserta DPLK dimudahkan bila mau mengalihkan dananya ke DPLK lain?

4.       Apa saja informasi kepesertaan atau edukasi yang diberikan kepada peserta DPLK yang sudah menjadi peserta tahunan secara rutin?

5.       Bagaimana cara peserta DPLK eksisting tahu adanya layanan manfaat pensiun lain seperti dana pendidikan, dana perumahan, dana ibadah keagamaan atau dana kesehatan?

6.       Bagaimana solusi layanan digital dalam 5 tahun terakhir yang diberikan kepada peserta DPLK? Sebagai bagian untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan dana pensiun bagi peserta individu dan korporasi?

7.       Bagaimana kondisi keamanan data dan privasi data peserta DPLK yang ada saat ini?




Diskursus tentang digitalisasi dana pensiun, suka tidak suka, akan tiba pada waktunya. Karena rata-rata industru jasa keuangan sudah berada pada “orinetasi digital” bahkan “super apps”. Karena dengan digitalisasi dana pensiun maka: 1) dibutuhkan komitmen pendiri DPLK sebagai bagian revitalisasi bisnis DPLK pasca UU No. 4/2023 tentang PPSK dan POJK 27/2023 tentang Penyelengaraan Usaha Dana Pensiun, 2) sebagai bagian inisitiaf baru di DPLK untuk memebrikan layanan yang optimal, speerti iuran sukarela, manfaat lain, atau manfaat berkala, 3) sebagai bagian edukasi publik melalui digitalisasi khususnya kepada pekerja infomal dan individu, 4) menjadi bagian dari stratgei pemasaran baru dan menyediakan kemudahan akses membeli DPLK, dan 5) meningkatkan layanan peserta DPLK berbasis digital, utamanya untuk perubahan arahan investasi dan pencairan manfaat pensiun.

 

Memang benar, digitalisasi dana pensiun membutuhkan biaya yang besar. Tapi mungkin, sudah waktunya dana pensiun memprioritaskan digitalisasi dana pensiun. Selain untuk memastikan dana pensiun berjalan sesuai dengan regulasi terbarukan, pendiri dana pensiun pasti menginginkan dana pensiunnya terus bertumbuh dan bisa menjadi pilihan masyarakat ke depannya. Digitalisasi, adalah “jembatan” yang bisa menghubungkan pengelola dana pensiun dengan peserta. Sebuah konversi proses dari manual ke digital, dari berkas – dokumen ke online. Karena dengan digitalisasi, banyak hal yang bisa dioptimalkan dari proses bisnis dan layanan dana pensiun, termasuk informasi dan edukasi dana pensiun itu sendiri. Apalagi saat ini hampir semua bisnis sudah memprioritaskan digitalisasi. Sebuah pengembangan bisnis dengan menggunakan basis data dan layanan digital.

 

Melalui digitalisasi dana pensiun, tentunya beberapa bisnis proses dan pelayanan dana pensiun yang lebih berkualitas dan kompetitif dapat diraih. Mulai dari 1) pendaftaran peserta, 2) perubahan arahan investasi, 3) pengajuan pembayaran manfaat pensiun, 4) pengecekan dan informasi saldo, 5) laporan akumulasi dana peserta (login member), 6) pemetaan profil risiko peserta, 7) e-card kepesertaan, 8) penyediaan informasi investasi secara berkala, 9) edukasi dana pensiun, 10) progress pemasaran, dan 11) berbagai layanan administrasi kepesertaan dana pensiun lainnya. Sekalipun di awal berbiaya mahal, digitalisasi dana pensiun spiritnya adalah untuk menjadikan tata kelola dana pensiun lebih efisien dan efektif, di samping meningkatkan standar pelayanan (service level).

 

Semoga suatu saat nanti, dana pensiun atau DPLK punya layanan aplikasi agregator DPLK, di mana publik secara bebas bisa mebeli dan memilih DPLK yang diinginkannya. Karena melalui digitalisasi dana pensiun, tiap pemangku kepentingan di dana pensiun pasti akan lebih terlayani dan menjadi mudah untuk memiliki akses ke dana pensiun. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #DanaPensiun

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar