Buku “Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028” dari OJK sudah menegaskan salah satu arah pengembangan dana pensiun di Indonesia adalah “digitalisasi dana pensiun”. Karena dengan digitalisasi, dana pensiun dipastikan dapat memberikan layanan yang optimal kepada setiap peserta. Di samping dapat menjangkau peserta baru pada sektor informal dan individu. Maka ke depan, digitalisasi dana pensiun menjadi keharusan.
Tanpa
mau men-generalisasi, ada pertanyaan publik atau peserta DPLK. Bagaimana cara
mengecek saldo DPLK-nya, seperti di aplikasi JKM BPJS TK? Bagaimana bila ingin
melakukan pengkinian data? Bagaimana bila ingin melaporkan bila kartu peserta DPLK
hilang? Dan bagaimana mengetahui syarat-syarat pencairan manfaat pensiun? Dan
bagaimana-bagaimana yang lainnya. Agar peserta lebih mudah dan publik bisa
tahu, tentu digitalisasi dana pensiun memiliki peran penting untuk menjawab
pertanyaan-pertanyaan di atas secara otomatis atau melalui chat layanan digital
yang tersedia. Untuk mengecek konsen publik atau peserta DPLK, silakan diceka
di https://www.youtube.com/watch?v=WnFWsjr_7lQ
Kita
tahu bersama, saat ini OJK sedang melakukan kajian pendalaman pasar dana
pensiun melalui “digitalisasi dana pensiun”. Selain menjadi prioritas pengembangan
industri dana pensiun ke depan, digitalisasi dana pensiun penting untuk menggarap
peserta individu baru dan mengoptimalkan layanan peserta dana pensiun. Untuk
itu, inisiatif digitalisasi dana pensiun menjadi prioritas. Harus dikawan progress-nya
dari waktu ke waktu. Agar industri dana pensiun terus berproses digital dan
memastikan inisiatif digitalisasi berjalan sesuai rencana.
Untuk
memulai digitalisasi dana pensiun, mungkin pertanyaan-pertanyaan di bawah ini
bisa menjadi alat ukur tentang digitalisasi dana pensiun:
1. Apakah layanan DPLK sudah bisa dilakukan
melalui digital, seperti pendaftaran peserat baru, perubahan arahan investasi, pengecekean
saldo DPLK, dan pencairan manfaat DPLK ketika usia pensiun tiba?
2. Apakah peserta bila mau menambah iuran
sukarela DPLK bisa dilakukan secara sukarela?
3. Atas sebab apaun, apakah peserta DPLK dimudahkan
bila mau mengalihkan dananya ke DPLK lain?
4. Apa saja informasi kepesertaan atau
edukasi yang diberikan kepada peserta DPLK yang sudah menjadi peserta tahunan
secara rutin?
5. Bagaimana cara peserta DPLK eksisting tahu
adanya layanan manfaat pensiun lain seperti dana pendidikan, dana perumahan,
dana ibadah keagamaan atau dana kesehatan?
6. Bagaimana solusi layanan digital dalam 5
tahun terakhir yang diberikan kepada peserta DPLK? Sebagai bagian untuk
meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan dana pensiun bagi peserta
individu dan korporasi?
7. Bagaimana kondisi keamanan data dan
privasi data peserta DPLK yang ada saat ini?
Diskursus tentang digitalisasi dana pensiun, suka tidak
suka, akan tiba pada waktunya. Karena rata-rata industru jasa keuangan sudah berada
pada “orinetasi digital” bahkan “super apps”. Karena dengan digitalisasi dana
pensiun maka: 1) dibutuhkan komitmen pendiri DPLK sebagai bagian revitalisasi
bisnis DPLK pasca UU No. 4/2023 tentang PPSK dan POJK 27/2023 tentang Penyelengaraan
Usaha Dana Pensiun, 2) sebagai bagian inisitiaf baru di DPLK untuk memebrikan
layanan yang optimal, speerti iuran sukarela, manfaat lain, atau manfaat
berkala, 3) sebagai bagian edukasi publik melalui digitalisasi khususnya kepada
pekerja infomal dan individu, 4) menjadi bagian dari stratgei pemasaran baru
dan menyediakan kemudahan akses membeli DPLK, dan 5) meningkatkan layanan
peserta DPLK berbasis digital, utamanya untuk perubahan arahan investasi dan
pencairan manfaat pensiun.
Memang
benar, digitalisasi dana pensiun membutuhkan biaya yang besar. Tapi mungkin,
sudah waktunya dana pensiun memprioritaskan digitalisasi dana pensiun. Selain untuk
memastikan dana pensiun berjalan sesuai dengan regulasi terbarukan, pendiri
dana pensiun pasti menginginkan dana pensiunnya terus bertumbuh dan bisa
menjadi pilihan masyarakat ke depannya. Digitalisasi, adalah “jembatan” yang
bisa menghubungkan pengelola dana pensiun dengan peserta. Sebuah konversi
proses dari manual ke digital, dari berkas – dokumen ke online. Karena dengan
digitalisasi, banyak hal yang bisa dioptimalkan dari proses bisnis dan layanan
dana pensiun, termasuk informasi dan edukasi dana pensiun itu sendiri. Apalagi
saat ini hampir semua bisnis sudah memprioritaskan digitalisasi. Sebuah
pengembangan bisnis dengan menggunakan basis data dan layanan digital.
Melalui
digitalisasi dana pensiun, tentunya beberapa bisnis proses dan pelayanan dana pensiun
yang lebih berkualitas dan kompetitif dapat diraih. Mulai dari 1) pendaftaran
peserta, 2) perubahan arahan investasi, 3) pengajuan pembayaran manfaat
pensiun, 4) pengecekan dan informasi saldo, 5) laporan akumulasi dana peserta
(login member), 6) pemetaan profil risiko peserta, 7) e-card kepesertaan, 8)
penyediaan informasi investasi secara berkala, 9) edukasi dana pensiun, 10)
progress pemasaran, dan 11) berbagai layanan administrasi kepesertaan dana
pensiun lainnya. Sekalipun di awal berbiaya mahal, digitalisasi dana pensiun
spiritnya adalah untuk menjadikan tata kelola dana pensiun lebih efisien dan
efektif, di samping meningkatkan standar pelayanan (service level).
Semoga
suatu saat nanti, dana pensiun atau DPLK punya layanan aplikasi agregator DPLK,
di mana publik secara bebas bisa mebeli dan memilih DPLK yang diinginkannya.
Karena melalui digitalisasi dana pensiun, tiap pemangku kepentingan di
dana pensiun pasti akan lebih terlayani dan menjadi mudah untuk memiliki akses
ke dana pensiun. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #DanaPensiun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar