OJK hari ini menggelar Kick Off Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) di Jakarta (23/1/2024). Dihadiri 80 peserta dari asosiasi sektor jasa keuangan dan lembaga sertifikasi profesi, acara ini dibuka oleh Friderica Widyasari Dewi (Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK).
Penyusunan RSKKNI Bidang PEPK ini bertujuan untuk
merancang dan mengimplementasikan pelatihan kerja, melakukan asesmen
(penilaian), keluaran pelatihan, serta asesmen tingkat keterampilan dan
keahlian terkini yang dimiliki oleh praktisi sektor jasa keuangan sebagai
bagian dari perlindungan konsumen dan edukasi publik. Tampil sebagai
narasumber: 1) Bernard Widjaja (Kadep Pengawasan Perilaku Pelaku Jasa Keuangan
OJK), 2) Ni Nyoman Puspani (Direktur Pengembangan Sekotor Jasa Keuangan OJK),
dan 3) Benny Timmbul P dan Adhi Djayapratama (Pengembangan Standarisasi
Kompetensi Kemenaker RI).
Penyusunan RSKKNI PEPK ini merupakan amanat UU No.
4/2023 tentang PPSK, khusunya terkait pengawasan, market conduct, dan
perlindungan konsumen yang nantinya berisi 1) literasi dan inklusi keuangan, 2)
pengawasan perilaku PUJK, 3) penanganan pengaduan, dan 4) pemberantasan usaha
tanpa izin di sektor keuangan. Sebagai pijakan sektor jasa keuangan saat ini
dihadapkan pada tantangan literasi dan inklusi keuangan serta perlindungan
konsumen. Beberapa sebabnya yaitu: adanya gap tingkat literasi dan inklusi, belum
meratanya akses keuangan, beragamnya kondisi geografis dan demografi penduduk,
rendahnya awareness mandat baru UU PPSK, keterbatasan infrastruktur, dan
kompleksitas produk keuangan yang ada.
Melalui RSKKNI PEPK ini, seluruh sektor jasa keuangan
terlibat dalam penyusunan standar kompetensi kerja nasional. Ni Nyoman Puspani
dari OJK Institute memberikan pembelaan terkait penyusunan RSKKNI, penetapan
daftar tim penyusun RSKKNI, dan Penetapan timeline penyusunan RSKKNI Bidang
Pengawasan Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen.
Sehingga nantinya pelaku sektor jasa keuangan diharapkan memiliki sertifikasi
kompetensi untuk mengukur kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan,
keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan
pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan dalam profesinya.
Kick Off RSKKNI PEPK ini diinisiasi oleh OJK dan OJK
Institute dengan melibatkan PERBANAS, AAJI,
APRDI, APPI, APINDO, OJK/OJKI, APINDO, APEI, ASBANDA, ADPI, ASIPPINDO, AFPI, AMII,
AAUI, ADPLK, APPARINDO, AASI, AFSI, AMVESINDO, ALUDI, AFTECH, HIMBARA, PERBINA,
PERBARINDO, DAI, PPGI, LSP PMI, LSP MUI, LSP LSPP, LSP KS, LSP Penjaminan, LSP
PS, LSP PI, LSP Certif, LSP AAMAI, UI, UMN, KADIN, ASBISINDO, dan PERBAMIDA serta
wakil dari berbagai industri keuangan, termasuk industri dana
pensiun yang diwakili Syarifudin Yunus (Asosiasi DPLK) dan Asiwardi Gandhi
(ADPI). Melalui acara ini, nantinya akan dirumuskan rancangan pelatihan kerja,
asesmen (penilaian) keluaran pelatihan, serta asesmen tingkat keterampilan dan
keahlian terkini, yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Salam
#YukSiapkanPensiun #RSKKNIPEPK #EdukasiKeuangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar