Ada yang bertanya, kenapa Perusahaan penting siapkan dana pensiun bagi pekerjanya? Jawabnya, sesuai dengan UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dijelaskan pada Pasal 156 (1) Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Artinya, Perusahaan atau pengusaha punya kewajiban untuk membayar uang pesangon sesuai ketentunan yang berlaku. Entah, atas sebab pekerja pensiun, meninggal dunia atau di-PHK.
Maka
cepat atau lambat, perusahaan pasti akan membayarkan pesangon tiap pekerjanya.
Masalahnya, bila harus dibayarkan, apakah kondisi keuanga Perusahaan memungkinkan
untuk membayar uang pesangon? Oleh karena itu, setidaknya ada 7 (tujuh) alasan,
kenapa perusahaan penting menyiapkan dana pensiun untuk pekerjanya:
1.
Menghindari masalah cash flow
atau arus kas perusahaan bila pekerja mencapai usia pensiun, meninggal dunia
atau di-PHK.
2.
Meminimalkan
biaya perusahaan dalam pembayaran uang pesangon kepada pekerja.
3.
Sebagai
bagian dari kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku
di Indonesia.
4.
Memiliki
pencadangan dana untuk pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja,
dan uang penggantian hak yang harus diterima pekerja saat pensiun atau berhenti
bekerja.
5.
Dapat mengurangi pajak penghasilan badan (PPH 25) karena iuran
perusahaan yang dibayarkan ke dana pensiun dianggap sebagai biaya.
6.
Menjadi
bagian dari aset program imbalan kerja sesuai dengan PSAK 219 (dulu PSAK 24) yang
tercantum dalam laporan keuangan Perusahaan.
7.
Tidak merepotkan perusahaan dalam pembayaran uang
pesangon kepada pekerjanya.
Dengan mengikutsertakan pekerja ke program dana pensiun, berarti perusahaan
sudah mengubah skema “pay as you go – PAYG” ke “fully funded”, sistem pendaaan
yang dianggarkan. Sehingga nantinya saat pembayaran manfaat pensiun kepada pekerja tiba, maka
dananya sudah tersedia di dana pensiun. Bukan lagi dicarikan dari kas Perusahaan.
Melalui dana pensiun, uang pensiun atau uang pesangon dicicil oelh perusahaan
dan dikelola oleh penyelenggara dana pensiun. Sehingga dananya terpisah dari
aset Perusahaan. Bahkan selama di dana pensiun bisa mendapat hasil investasi yang
optimal, sehingga dapat meminimalkan biaya Perusahaan.
Salah satu cara perusahaan untuk mempersiapkan uang pensiun atau uang pesangon
pekerja adalah melalu Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Hanya DPLK yang
didedikasikan dan dirancang khusus untuk pembayaran imbalan kerja ata uang pensiun-pesangon
pekerja. Melalui DPLK, Perusahaan memperoleh manfaat 1) adanya pendanaan yang
pasti untuk uang pensiun-pesangon pekerja, 2) ada hasil investasi yang optimal
selama mengikuti program dana pensiun, dan 3) mendapat insentif pajak saat
pembayaran dilakukan.
Bila manfaat dana
pensiun begitu besar untuk Perusahaan, apa alsannya untuk tidak memiliki program
DPLK. Toh cepat atau lanbat, uang pensiuan atau pesangon pekerja pasti
dibayarkan. Kalau tidak sekarang, mau kapan lagi punya dana pensiun? Salam
#YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #EdukasiDPLK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar