UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) pada Pasal 137 ayat (3) menyebut “Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dapat dibentuk oleh badan hukum yang telah memiliki izin usaha dari OJK sebagai bank umum, bank umum syariah, perusahaan asuransi jiwa, perusahaan asuransi jiwa syariah, manajer investasi, manajer investasi syariah, atau lembaga lain yang diatur lebih lanjut dalam POJK setelah dikoordinasikan dengan Menteri Keuangan”. Itu berarti, DPLK tidak lagi hanya dapat didirikan oleh bank umum dan asuransi jiwa tapi bank umum syariah, asuransi jiwa syariah, manajer investasi, manajer investasi syariah, dan lembaga lain yang akan diatur OJK pun dapat mendirikan DPLK.
Sesuai dengan FAQ yang dikeluarkan
OJK pada nomor 5 ditegaskan bahwa saat ini belum ada pengaturan terkait
kriteria manajer investasi (lembaga jasa keuangan
lainnya) yang
dapat mendirikan DPLK. Namun berdasarkan ketentuan
Pasal 2 POJK Nomor 14/POJK.5/2016 tentang Pengesahan Pendirian
Dana Pensiun Lembaga
Keuangan dan Perubahan
PDP dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan (POJK 14/2016), pihak yang akan mendirikan DPLK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berbentuk badan hukum Indonesia dan berkantor pusat di Indonesia;
b. paling singkat
dalam 1 (satu)
tahun terakhir sebelum
mengajukan permohonan, dinyatakan sehat oleh OJK; dan
c. memiliki kesiapan
untuk menyelenggarakan DPLK.
Begitu pula
kriteria lembaga lain yang dapat mendirikan DPLK selanjutnya akan diatur lebih lanjut dalam POJK setelah
berkoordinasi dengan Menteri (Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan).
Sambil menanti Peraturan OJK
terkait pendirian DPLK (kelembagaan dana pensiun), pada dasarnya pendirian DPLK
harus mendapat persetujuan dari OJK. Karena itu, lembaga jasa keuangan yang
sudah ditentukan sesuai UU PPSK dapat mendirikan DPLK harus menyiapkan 1) pernyataan tertulis Pendiri,
2) Peraturan Dana Pensiun (PDP), dan 3) menunjjuk Pengurus dan Dewan Pengawas.
Oleh karena itu, ada 3 (tiga) hal yang patut diperhatikan untuk mendirikan
DPLK, yaitu 1) izin atau pengesahan dari OJK, 2) kesiapan sumber daya manusia
(SDM) yang akan mengelola DPLK, dan 3) kesiapan sistem teknologi informasi yang
memadai untuk DPLK.
Lalu pertanyaannya, kenapa lembaga
jasa keuangan lain atau manajer investasi perlu mendirikan DPLK? Tentu saja,
regulasi seperti UU PPSK yang mengatur pendirian DPLK bukan tanpa alasan. Pasti
karena ada potensi besar untuk menyediakan dana pensiun kepada ratusan juta
pekerja di Indonesia. Data menyebut saat ini ada 136 juta pekerja di Indonesia,
dengan komposisi 60% di sektor informal (81 juta pekerja) dan 40% di sektor formal
(55 juta pekerja). Karena itu, strategi bisnis dan metodologi untuk penetrasi
pasar DPLK harus menjadi acuan. Potensi memang besar tapi harus diimbangi
dengan 1) edukasi yang masih dan berkelanjutan dan 2) kemudahan akses masyarakat
memiliki DPLK melalui digitalisasi.
Semua orang tahu dana pensiun itu
penting. Semua orang paham manfaat DPLK itu besar. Tapi faktanya hari ini, 9
dari 10 pekerja di Indonesia sama sekali tidak siap pensiun. Bahkan 7 dari 10
pensiuanan di Indonesia mengalami masalah keuangan di hari tua. Tidak sedikit
pensiunan yang hidupnya di masa pensiun bergantung kepada anak atau orang lain.
Bahkan tidak sedikit pekerja formal yang jaya di masa bekerja tapi gagal
mempertahankan gaya hidup di masa pensiunnya. Semuanya terjadi akibat tidak
tersedianya dana pensiun yang memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup di hari
tua, saat tidak bekerja lagi. Jadi soalnya bukan DPLK-nya tapi bagaimana cara
mampu meningkatkan kepesertaan pekerja pada program DPLK.
Mendirikan atau tidak mendirikan DPLK, tentu sangat
bergantung pada strategi bisnis dari lembaga jasa keuangan atau manajer
investasi itu sendiri. Tapi prioritas yang dituju dengan pendidian DPKK hanyalah
1) meningkatkan kepesertaan pekerja di DPLK dan 2) memperbesar aset kelolaan DPLK
yang lebih signifikan, Maka lembaga jasa
keuangan atau manajer investasi, harus benar-benar memahahami tujuan pengaturan
industri Dana Pensiun (sesuai UU No. 4/2023 tentang PPSK) yaitu 1) meningkatkan
pelindungan hari tua bagi masyarakat, khususnya para pekerja, 2) Meningkatkan
literasi dana pensiun, 3) Mendorong kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan
program pensiun, dan 4) mempercepat akumulasi sumber dana jangka panjang sebagai
sumber utama pembiayaan pembangunan.
DPLK itu ada agar “kerja yes, pensiun oke”. Salam
#YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #EdukasiDanaPensiun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar