Ada yang bertanya kepada saya, apa sih akibatnya bila seorang tidak punya dana pensiun ?
Maka jawab saya, ada 5 (lima) akibat yang
signifikan bila seoarang pekerja tidak punya dana pensiun. Yaitu 1) si pekerja
itu gagal memenuhi kebutuhan hidupnya di hari tua karena tidak adanya dana yang
cukup, 2) si
pekerja akan jadi beban atau
tanggungan anak atau orang lain di masa pensiun, 3) si pekerja mengalami masalah keuangan di masa pensiun saat tidak bekerja lagi, 4)
si pekerja tidak mampu membiayai kesehatan ketika sakit di hari tua, dan 5) si pekerja sudah pasti gagal mempertahankan gaya hidup
seperti saat masih bekerja.
Survei membuktikan bahwa 7 dari 10 pensiunan
di Indonesia mengalami masalah keuangan di hari tua, 2 dari 10 pensiunan masih
bekerja lagi, dan hanya 1 dari 10 pensiunan yang benar-benar sejahtera di masa
pensiun. Itu berarti, sebagian besar pensiunan tidak punya dana yang cukup
untuk hari tua. Maka suka tidak suka, dana pensiun sangat diperlukan untuk menjaga
kesinambungan penghasilan atau ketersediaan dana untuk masa pensiun, saat tidak
bekerja lagi. Oleh karena itu, mempersiapkan masa pensiun sejak dini patut dilakukan
bagi setiap pekerja di Indonesia.
Lalu, ada yang menyangkal tidak perlu
dana pensiun karena sudah punya program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS
Ketenagakerjaan? Betul karena JHT kan bersifat program pensiun bersifat wajib.
Tapi JHT sejatinya hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar di hari tua seperti
pangan dan sandang. JHT tidak akan bisa memenuhi gaya hidup atau kebutuhan
tersier, seperti kesehatan, rekreasi, perawatan kendaraan, apalagi renovasi
rumah.
Tingkat penghasilan pensiun (TPP) atau
replacement ratio menyebut seorang pekerja membutuhkan dana sebesar 70-80% dari
gaji terakhir di masa pensiun. Sebagai contoh, bila gaji terakhir si pekerja
Rp. 10 juta, maka dibutuhkan dana sebesar 7-8 juta per bulan di masa pensiun (saat
tidak bekerja lagi). Nah, program JHT bila terpenuhi paling besar bisa meng-cover
20% saja dari kebutuhan hidup di hari tua. Maka kekurangannya, 50-60% tingkat
penghasilan pensiun itulah yang diperoleh dari dana pensiun. Bila tidak dipenuhi,
maka akan bermasalah secara keuangan. Begitu kira-kira penjelasannya.
Nah, salah satu
cara yang bisa ditempuh pekerja untuk lebih siap pensiun atau punya dana yang
cukup di hari tua adalah dengan menjadi peserta DPLK (Dana Pensiun Lembaga
Keuangan). Karena DPLK bertujuan untuk menjaga kesinambungan penghasilan setiap pekerja di masa pensiun
sekaligus menjadi solusi keuangan agar dapat memenuhi standar gaya hidup seorang
pekerja di hari tua. Semua pekerja yang berpenghasilan dan sadar akan
pentingnya masa pensiun dapat menjadi peserta DPLK, baik 1) mendaftar sendiri
sebagai peserta individu atau 2) diikutsertakan melalui perusahaan.
Harus dipahami, DPLK adalah sarana paling
tepat untuk mempersiapkan masa pensiuan yang Sejahtera. Bukan asuransi pensiun
atau asuransi pesangon. Karena di DPLK, seriap pekerja yang menjadi peserta
akan memperoleh 3 (tiga) keuntungan, yaitu: 1) ada pendanaan yang pasti untuk
masa pensiun, 2) ada hasil investasi yang signifikan selama menjadi peserta
DPLK, dan 3) mendapat fasilitas perpajakan saat dana dicairkan ketika masa
pensiun tiba. Bahkan bagi Perusahaan yang mengikutsertakan pekerjanya di DPLK,
maka iuran dari Perusahaan dapat dikompensasikan sebagai bagian dari pembayaran
imbalan pascakerja atau uang pesangon sesuai dengan PP 35/2023 tentang PKWT dan
Pemutusan Hubungan Kerja.
Sudah pasti, setiap pekerja ingin
punya jaminan
kesinambungan penghasilan di masa pensiun. Di samping ingin memiliki alokasi
dana yang pasti untuk hari tua. Maka cara sederhana yang dilakukan adalah
menjadi peserta DPLK. Agar tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup di masa pensiun
seperti masa bekerja. Kerja yes, pensiun oke. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK
#EdukatirDanaPensiun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar