Bertajuk “Antisipasi Industri DPLK terhadap UU P2SK dan Menyongsong Giat Aktif Memacu Pertumbuhan Dana Pensiun di Indonesia”, Asosiasi DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) menggelar rapat kerja nasional (rakernas) pada 9-11 Maret 2023 di Labuan Bajo Flores NTT. Dibuka oleh M. Muchlasin, Kepala Departemen Pengawasan IKNB OJK didampingi Nur Hasan Kurniawan (Ketua Umum Asosiasi DPLK), dan dihadiri 52 peserta dari 22 pelaku DPLK, rakernas ini diharapkan industri DPLK dapat tumbuh lebih pesat dalam melayani program pensiun pekerja di Indonesia.
“Industri dana pensiun memang dinamis. Karena itu, perlu cara untuk mengembangkan kepesertaan dan aset kelolaan ke depan, termasuk digitalisasi dalam layanan pensiun. Mari kita bersama untuk bergerak lebih maju” ujar M. Muchlasin, Kepala Departemen Pengawasan IKNB OJK didampingi Armansyah dalam pemaparannya di sela acara.
Tampil sebagai pembicara dalam rakernas ini, antara lain: Wawan Hendrayana dari Infovesta Utama yang menyajikan “Sistem Pensiun sesuai UU P2SK” dan Firmansyah, Rista Manurung, Tony Law (Tim Task Force UU P2SK Asosiasi DPLK” yang memaparkan rekomendasi aturan turunan UU P2SK untuk perkembangan dana pensiun yang lebih baik ke depan. Indutri DPLK pun melakukan rapat kerja dan konsolidasi untuk memacu partumbuhan DPLK pasca UU P2SK. Ikut hadir dalam Rakernas ini, AT Sitorus (Penasihat) dan Syarifudin Yunus (Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK).
UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), khususnya sektor dana pensiun sangat disadari memberi peluang dan tantangan tersendiri bagi industri DPLK di Indonesia. Karena itu, melalui tim Task Force UU P2SK, Asosiasi DPLK melakukan kajian dan membuat rekomendasi aturan turunan yang menjadi aspirasi pelaku DPLKuntuk diserahkan secara langsung ke IKNB OJK. Untuk itu, pelaku DPLK akan melakukan penyesuaian setelah adanya aturan turunan UU P2SK.
“UU P2SK memang jadi topik utama Rakernas Asosiasi DPLK tahun 2023 ini, di samping konsolidasi para pelaku DPLK. Karena itu, kami merekomendasikan aturan turunan terkait UU P2SK kepada regulator. Agar peserta DPLK terus bertambah dan aset yang dikelola tumbuh signifikan” kata Nur Hasan Kurniawan, Ketua Umum PDPLK dalam sambutannya.
Beberapa rekomendasi Asosias DPLK terkait aturan turunan UU P2SK yang disampaikan antara lain untuk tetap mempertahankan POJK No. 60/POJK.05/2020 terkait manfaat pensiun lain, komposisi iuran karena DPLK masih bersifat program sukarela, pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus, pembayaran manfaat pensiun berkala dibuat lebih sederhana, usia pensiun, dan penarikan dana sebagian dana. Sebelum adanya aturan turunan UU P2SK, pelaku DPLK akan menjalankan bisnis seperti biasa sesuai Perqaturan Dana Pensiun (PDP) yang berlaku.
Untuk diketahui, per Desember 2022 lalu, industri DPLK telah mengelola aset Rp. 122,5 triliun, tumbuh 6,7% dari tahun sebelumnya dengan melayani lebih dari 3,6 juta peserta dari 21.300 pemberi kerja. Bila dibandingkan dengan 135 juta Angkatan kerja di Indonesia, tentu kepesertaan DPLK masih tergolong rendah. Maka melalui rakernas ini, pelaku DPLK bertekad untuk memacu tingkat kepesertaan program pensiun DPLK dan aset kelolaan bagi pekerja di Indonesia melalaui edukasi dan akses digital ke depannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar