Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa terjadi kapan saja. PHK pun bisa dilakukan perusahaan apa saja. Konsekuensinya, siapapun selagi masih jadi pekerja atau karyawan sangat berpotensi terkena PHK. Akibat persaingan bisnis yang ketat atau perusahaan harus mengambil langkah efisiensi tenaga kerja. Seperti krisis ekonomi tau mengalami kerugian usaha. Jadi, PHK adalah sebuah keniscayaan di manapun. Sesuatu yang pasti terjadi, hanya waktunya sekarang atau nanti.
Bila harus
terjadi, maka PHK pekerja sah-sah saja. Hanya PHK harus sesuai regulasi ketenagakerjaan
yang berlaku. Tidak boleh PHK sembarangan, tanpa alasan tanpa komunikasi dan
tanpa pembayaran uang pesangon atau kompensasi PHK yang sesuai aturan. Sayangnya,
banyak pekerja atau karyawan yang tidak tahu aturan uang pesangon (UP), uang
penghargaan masa kerja (UMPK), dan uang penggantian hak (UPH) bila terjadi PHK.
Inilah pentingnya memahami regulasi ketenagakerjaan, baik di kalangan pekerja
maupun pemberi kerja.
Suatu
kali saya ditanya seorang pekerja. Katanya, saya di-PHK tapi perusahaan membayar
uang pesangon seenaknya, bagaimana seharusnya uang pesangon dibayarkan?”
Jadi begini, PHK mungkin sulit dihindari pada suatu
perusahaan. Akibat bisnis yang merugi atau efisiensi tenaga kerja. Tapi terkait
uang pesangon atau kompensasi PHK sudah diatur dalam Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja pada Pasal
156 ayat (1) ditegaskan bahwa “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja,
pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan
uang penggantian hak yang seharusnya diterima”. Saat terjadi PHK, pengusaha
atau perusahaan harus membayar a) uang pesangon (ayat 2), b) uang penghargaan
masa kerja (UPMK) (ayat 3), dan c) uang penggantian hak (UPH) seperti cuti
tahunan dan biaya ongkos pekerja (ayat 4). Tentu, ada banyak alasan terjadinya
PHK, diantaranya karena pekerja pensiun, meninggal dunia, atau efisiensi
perusahaan. Aturan pembayaran kompensasi PHK pun ditegaskan pula di PP No. 35 Tahun
2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan
Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Maka saat
terjadi PHK, baik pekerja maupun pemberi kerja, harus tahu aturan main dan
konsekuensinya. Banyak orang menyebut “uang pesangon”. Yaitu kompensasi yang
diberikan perusahaan kepada para karyawannya saat terjadinya pemutusah hubungan
kerja. Sejumlah uang yang tidak hanya sekadar upah saja, namun memperhitungkan masa
kerja dan hak yang harus diterima pekerja. Jadi, uang pesqangon PHK tidak bisa
seenaknya. Harus dibayarkan perusahaan sesuai regulasi yang berlaku.
Sebagai
contoh pembayaran uang pesangon akibat efisiensi perusahaan. Sebagai pekerja, Si
Badu terpaksa di-PHK. Dia memiliki masa kerja 20 tahun dengan upah terakhir Rp.
10 juta. Maka sesuai regulasi, saat Si Badu di-PHK berhak atas pembayaran
kompensasi PHK yang mencakup uang pesangan (UP), uang penghargaan masa kerja
(UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) yang terdiri dari: a) UP = 9 X 1 X Rp.
10 juta = 90 juta + b) UPMK = 7 X Rp. 10 juta = 70 juta, + UPH = 1 (relatif) X
Rp. 10 juta = 10 juta. Maka, uang pesangon PHK akibat efisiensi perusahaan yang diperoleh Si Badu
sebesar Rp. 170 juta. Segitulah yang harus diterima Si Badu saat terjadi PHK sesuai
aturan yang ada.
Sayangnya, masih banyak pemberi kerja atau perusahaan
tidak membayar uang pesangon pekerja sesuai aturan. Akibat 1) tidak tersedianya
uang pesangon, 2) tidak tahu regulasi ketenagakerkaan yang berlaku, dan 3) perusahaan
selama ini belum mendanakan uang pesangon secara terpisah dari kas perusahaan. PHK
harusnya tidak masalah bila harus terjadi, apabila uang pesangon atau
kompensasi PHK yang harus dibayar ke pekerja tersedia dan sesuai regulasi.Maka
sebelum terjadi PHK, pengusaha atau perusahaan harus mempersiapkan pendanaan uang pesangon dan penghargaan masa
kerja untuk pekerja sesuai regulasi. Karena cepat atau lambat, uang pesangon
atau pensiun pasti dibayarkan.
Nah,
salah satu cara untuk mempersiapkan pendanaan uang pesangon atau kompensasi PHK
adalah melalui DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Agar saat terjadi PHK,
perusahaan memiliki 1) pendanaan yang pasti untuk pembayaran kompensasi PHK, 2)
memperoleh hasil investasi selama dananya dikelola DPLK, dan 3) mendapat
fasilitas perpajakan saat dibayarkan sesuai regulasi yang berlaku. Nantinya,
kompensasi PHK tinggal dibayarkan kepada pekerja, baik atas sebab 1) PHK akibat
efisiensi perusahaan, 2) pekerja memasuki usia pensiun, atau 3) pekerja
meninggal dunia.
PHK tidak
masalah asal uang pesangon pekerja dibayar sesuai yang seharusnya, bukan
seenaknya. Maka persiapkan sejak dini pendaaan uang pesangon atau kompensasi
PHK. Agar tidak jadi masalah ketenagakerjaan di kemudian hari, Salam
#YukSiapkanPensiun #UangPesangon #EdukasiDanaPensiun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar